Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj dan Kejagung Kawal Transparansi Aset Perhajian di Arab Saudi

Kompas.com, 20 Oktober 2025, 13:34 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia meninjau sejumlah aset perhajian di Arab Saudi.

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Kepala Biro Keuangan dan Umum Kemenhaj, Slamet Sodali, mengatakan bahwa tim gabungan menindaklanjuti hasil beberapa pertemuan terkait pergeseran dan inventarisasi aset dari Kementerian Agama maupun Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Ayo Lakukan! Inilah 7 Amalan Pahalanya Setara Haji dan Umrah

“Kami melakukan peninjauan terhadap aset-aset di Arab Saudi, yang akan menjadi bagian dari proses inventarisasi dan likuidasi dari kementerian asal ke Kementerian Haji,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Delegasi Kemenhaj dipimpin Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, didampingi Direktur Jamintel Kejaksaan Agung RI Setiawan Budi, Atase Kejaksaan Indonesia untuk Arab Saudi Erianto Nazar, serta sejumlah pejabat Kemenhaj lainnya.

Lokasi yang dikunjungi antara lain Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.

Proses inventarisasi dilakukan terhadap aset yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), serta aset lain yang belum terdata.

“Kami berharap pendampingan Kejaksaan Agung dapat memastikan proses pengalihan ini berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tambah Slamet.

Sementara itu, Setiawan Budi menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengawal penuh transisi pengelolaan aset dan sumber daya manusia di lingkungan perhajian.

Baca juga: Kemenhaj Minta 2 Syarikah Fokus Layani Jamaah Indonesia pada Haji 2026

“Kami akan mengawal satu per satu proyek dan pergeseran aset maupun SDM agar berjalan transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menilai kolaborasi Kemenhaj dan Kejagung ini menjadi langkah bersejarah dalam memastikan tata kelola haji yang berprinsip good governance dan zero tolerance terhadap penyimpangan aset negara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
DPR Ingatkan Kemenhaj: Jangan Sampai Kuota Haji 2026 Tersisa, Harus Nol Tak Terpakai
DPR Ingatkan Kemenhaj: Jangan Sampai Kuota Haji 2026 Tersisa, Harus Nol Tak Terpakai
Aktual
Asnaf Zakat: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Penjelasannya
Asnaf Zakat: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Penjelasannya
Aktual
Biaya Makan Jemaah Haji Turun, Kemenhaj Pastikan Gizinya Tetap Terjaga
Biaya Makan Jemaah Haji Turun, Kemenhaj Pastikan Gizinya Tetap Terjaga
Aktual
Futur dalam Islam: Pengertian, Tanda-Tanda, dan Cara Mengatasinya
Futur dalam Islam: Pengertian, Tanda-Tanda, dan Cara Mengatasinya
Doa dan Niat
Ketika Wapres Gibran Bawa Payung Sendiri Lindungi Kiai dari Hujan, Kesantunan yang Membekas di Cipasung
Ketika Wapres Gibran Bawa Payung Sendiri Lindungi Kiai dari Hujan, Kesantunan yang Membekas di Cipasung
Aktual
Kumpulan Doa Harian Pendek yang Wajib Dihafal: Arab, latin, dan Artinya
Kumpulan Doa Harian Pendek yang Wajib Dihafal: Arab, latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Makna Julukan Bulan Syaban dan Keistimewaannya Menurut Ulama
Makna Julukan Bulan Syaban dan Keistimewaannya Menurut Ulama
Aktual
Doa Setelah Bersedekah agar Berkah dan Rezeki Berlimpah
Doa Setelah Bersedekah agar Berkah dan Rezeki Berlimpah
Doa dan Niat
Bagaimana Izrail Mengetahui Ajal Manusia? Ini Penjelasan Islam
Bagaimana Izrail Mengetahui Ajal Manusia? Ini Penjelasan Islam
Doa dan Niat
Ayyamul Bidh: Definisi, Keutamaan Puasa, dan Hikmah Spiritual di Tengah Bulan Hijriyah
Ayyamul Bidh: Definisi, Keutamaan Puasa, dan Hikmah Spiritual di Tengah Bulan Hijriyah
Doa dan Niat
Antrean Jamaah Haji Indonesia 5,6 Juta Orang, Masa Tunggu 26 Tahun
Antrean Jamaah Haji Indonesia 5,6 Juta Orang, Masa Tunggu 26 Tahun
Aktual
Rangkuman Isra Miraj: Kisah Perjalanan Nabi Muhammad SAW dalam Semalam dan Maknanya bagi Umat Islam
Rangkuman Isra Miraj: Kisah Perjalanan Nabi Muhammad SAW dalam Semalam dan Maknanya bagi Umat Islam
Aktual
Doa Memohon Keberkahan di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan
Doa Memohon Keberkahan di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan
Doa dan Niat
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Tahajud dan Qiyamul Lail
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Tahajud dan Qiyamul Lail
Doa dan Niat
Dzikir Ringan Penenang Hati dan Pembuka Pintu Rezeki
Dzikir Ringan Penenang Hati dan Pembuka Pintu Rezeki
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com