KOMPAS.com-Dalam ajaran Islam, warisan merupakan hak yang diberikan kepada keluarga yang memiliki hubungan darah (nasab) atau ikatan pernikahan yang sah.
Anak tiri tidak memiliki hubungan darah dengan orangtua tirinya, sehingga tidak termasuk dalam golongan ahli waris yang sah.
Hal ini sesuai dengan prinsip umum bahwa harta warisan hanya dapat diberikan kepada mereka yang memiliki hubungan kekerabatan secara langsung atau melalui ikatan pernikahan.
Baca juga: Siapa Ahli Waris yang Berhak Mendapat Dua Pertiga Bagian Menurut Islam?
Dasar hukum waris dalam Islam terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 11.
Allah SWT berfirman:
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًاۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ١١
yûshîkumullâhu fî aulâdikum lidz-dzakari mitslu ḫadhdhil-untsayaîn, fa ing kunna nisâ'an fauqatsnataini fa lahunna tsulutsâ mâ tarak, wa ing kânat wâḫidatan fa lahan-nishf, wa li'abawaihi likulli wâḫidim min-humas-sudusu mimmâ taraka ing kâna lahû walad, fa il lam yakul lahû waladuw wa waritsahû abawâhu fa li'ummihits-tsuluts, fa ing kâna lahû ikhwatun fa li'ummihis-sudusu mim ba‘di washiyyatiy yûshî bihâ au daîn, âbâ'ukum wa abnâ'ukum, lâ tadrûna ayyuhum aqrabu lakum naf‘â, farîdlatam minallâh, innallâha kâna ‘alîman ḫakîmâ
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Baca juga: Tafsir QS An-Nisa Ayat 11: Hukum Faraid dan Pembagian Waris dalam Islam
Ayat ini menegaskan bahwa ahli waris yang sah adalah anak kandung dan kerabat sedarah.
Oleh karena itu, anak tiri tidak termasuk dalam daftar ahli waris sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Alquran.
Hubungan antara orangtua tiri dan anak tiri tidak termasuk dalam hubungan nasab atau pernikahan yang melahirkan hak waris.
Dalam hadis disebutkan bahwa warisan hanya berlaku bagi mereka yang memiliki hubungan darah.
Artinya, anak tiri tidak dapat menerima bagian warisan kecuali melalui pemberian tertentu seperti hibah atau wasiat.
Namun, Islam tetap memberikan ruang kasih sayang melalui mekanisme pemberian harta yang sah agar anak tiri tetap mendapatkan bagian tanpa melanggar aturan waris.
Walau tidak termasuk ahli waris, anak tiri masih bisa mendapatkan sebagian harta peninggalan melalui hibah atau wasiat wajibah.
Hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada orang lain semasa hidupnya dengan kerelaan hati.
Seorang ayah atau ibu tiri dapat memberikan sebagian hartanya kepada anak tiri sebagai bentuk kasih sayang dan tanggung jawab moral.
Hibah dilakukan saat pemberi masih hidup dan tidak menunggu sampai ia meninggal dunia.
Wasiat wajibah adalah pemberian yang diwajibkan kepada anak angkat atau pihak yang telah diasuh seperti anak kandung, meskipun pewaris tidak membuat wasiat tertulis sebelumnya.
Dalam praktik hukum Islam di Indonesia, wasiat wajibah dapat diberikan maksimal sepertiga (1/3) dari harta peninggalan pewaris.
Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak angkat atau anak tiri yang telah dirawat dan diperlakukan layaknya anak sendiri.
Baca juga: Doa Ibu Menghadapi Anak yang Sedang Ujian, Memohon Kelancaran dan Ketenangan Hati
Agar wasiat kepada anak tiri sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:
Dengan langkah ini, niat baik kepada anak tiri tetap bisa diwujudkan tanpa melanggar ketentuan syariat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang