KOMPAS.com-Beberapa surat di dalam Alquran mengatur tentang pembagian waris.
Salah satunya adalah Surat An-Nisa ayat 11 yang menjadi dasar ilmu faraid yang mengatur pembagian waris antara anak laki-laki, perempuan, serta orang tua.
Baca juga: Sujud Tilawah: Pengertian, Hukum, Tata Cara, Bacaan, dan 15 Ayat Sajdah dalam Alquran
Berikut penjelasan tafsir lengkapnya dari berbagai sumber:
Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 11:
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Yūṣīkumullāhu fī aulādikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayain(i), fa in kunna nisā'an fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluṡā mā tarak(a), wa in kānat wāḥidatan fa lahan-niṣf(u), wa li abawaihi likulli wāḥidim minhumas-sudusu mimmā taraka in kāna lahū walad(un), fa illam yakul lahū waladuw wa wariṡahū abawāhu fa li'ummihiṡ-ṡuluṡ(u), fa in kāna lahū ikhwatun fa li'ummihis-sudusu mim ba‘di waṣiyyatiy yūṣī bihā au dain(in), ābā'ukum wa abnā'ukum, lā tadrūna ayyuhum aqrabu lakum naf‘ā(n), farīḍatam minallāh(i), innallāha kāna ‘alīman ḥakīmā(n).
Artinya: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya saja, maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian tersebut) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau sesudah dibayar hutangnya. Orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Baca juga: Doa Nabi Musa dalam Alquran: 3 Doa Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Ayat ini, bersama ayat sesudahnya dan ayat terakhir surat An-Nisa, menjadi dasar utama ilmu faraid atau ilmu waris dalam Islam.
Ilmu faraid menjelaskan rincian pembagian waris sebagaimana diatur dalam Alquran dan hadis Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW menegaskan pentingnya mempelajari ilmu faraid.
“Ilmu itu ada tiga macam, selebihnya adalah keutamaan, yaitu ayat muhkamah, sunnah yang ditegakkan, atau faridah (pembagian waris) yang adil.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Dalam hadis lain Rasulullah bersabda:
“Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah, karena ia separuh dari ilmu, akan dilupakan, dan merupakan hal pertama yang dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majah, sanad daif).
Baca juga: Doa Pembuka Rezeki dalam Islam, Lengkap dengan Dalil Alquran dan Hadis
Beberapa riwayat menjelaskan sebab turunnya ayat ini.
Jabir bin Abdullah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menjenguknya saat sakit.
Ketika Jabir bertanya tentang harta peninggalannya, turunlah ayat ini (HR. Bukhari, Muslim, dan Nasai).
Riwayat lain datang dari istri Sa’d bin Rabi’.
Kedua anak perempuannya kehilangan hak karena hartanya diambil sang paman.
Rasulullah SAW kemudian menetapkan pembagian: dua pertiga untuk kedua anak perempuan, seperdelapan untuk ibunya, dan sisanya untuk pamannya (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmuzi, dan Ibnu Majah).
Ayat ini mengatur bagian untuk anak, orangtua, dan ketentuan tambahan.
Bagian Anak
Anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.
Jika semua anak perempuan lebih dari dua, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga.
Jika hanya satu anak perempuan, maka ia mendapat setengah.
Jika jenazah ini memiliki anak, ayah dan ibu masing-masing mendapat seperenam.
Jika tidak ada anak dan hanya ada orangtua, maka ibu mendapat sepertiga dan sisanya untuk ayah.
Jika ada saudara, maka ibu mendapat seperenam.
Pembagian warisan dilakukan setelah wasiat ditunaikan dan utang dilunasi.
Utang lebih didahulukan daripada wasiat, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Ali bin Abi Thalib.
Baca juga: Lengkap! Doa dalam Alquran untuk Kehidupan Dunia dan Akhirat
Pada masa jahiliah, harta warisan hanya diberikan kepada laki-laki, sedangkan perempuan tidak mendapat bagian.
Ayat ini menegakkan keadilan dengan memberikan hak kepada semua ahli waris.
Perbedaan bagian laki-laki dan perempuan didasarkan pada peran sosial dan tanggung jawab yang berbeda.
Laki-laki menanggung nafkah, biaya hidup, serta kewajiban sosial yang lebih besar.
Selain itu, ayat ini menunjukkan kasih sayang Allah yang lebih besar daripada kasih seorang ibu kepada anaknya.
Rasulullah SAW bersabda ketika melihat seorang ibu menyusui bayinya:
“Apakah menurut kalian wanita ini tega mencampakkan anaknya ke dalam api?”
Mereka menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah.”
Beliau bersabda, “Demi Allah, Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada wanita ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini