Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Dzuhur di Hari Jumat: Panduan Shalat Dzuhur bagi yang Tidak Wajib Jumatan

Kompas.com, 25 Desember 2025, 15:00 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Setiap hari Jumat, umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat. Shalat ini wajib dilaksanakan oleh laki-laki muslim yang sudah baligh dan bermukim atau tidak sedang melakukan perjalanan.

Tidak semua umat Islam diwajibkan melaksanakan shalat Jumat. Ada beberapa golongan yang tidak wajib melaksanakan shalat rutin mingguan tersebut. Bagi yang tidak melaksanakan shalat Jumat, mereka melaksanakan shalat Dzuhur.

Baca juga: Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Memuliakan Bulan Rajab

Lantas kapan masuknya waktu Dzuhur bagi yang tidak melaksanakan shalat Jumat? Apakah setelah selesai shalat Jumat atau waktunya seperti waktu dzuhur para umumnya? Simak penjelasan lengkapnya.

Empat Golongan Tidak Wajib Melaksanakan Shalat Jumat

Rasulullah SAW pernah menyampaikan bahwa ada 4 golongan yang tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jumat, yaitu anak kecil, budak, wanita, orang sakit, dan musafir.

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Artinya: “Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (H.R. Abu Daud).

Bagi yang tidak mengerjakan shalat Jumat, mereka melaksanakan shalat Dzuhur seperti biasa.

Baca juga: Mengeruk Pahala di Hari Mulia, 7 Amalan di Hari Jumat

Waktu Shalat Dzuhur di Hari Jumat

Al Qadhi Abu Syuja' dalam Al Iqna' menyatakan awal waktu masuk Dzhur adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya.

وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ

Artinya: “Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu Ashar.” (H.R. Muslim).

Ketika sudah masuk waktu Dzuhur, orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat boleh langsung mengerjakan waktu Dzuhur, tidka perlu menunggu shalat Jumat selesai.

Baca juga: Niat Sholat Dzuhur Sendiri dan Berjamaah: Arab, Latin, dan Artinya

Shalat Jumat untuk Wanita

Di sebagian daerah, ada jamaah wanita yang mengikuti shalat Jumat. Ketika wanita sudah mengikuti shalat Jumat, apakah harus menambahkan shalat Dzuhur?

Para ulama berpendapat bahwa wanita boleh mengikuti shalat Jumat. Hal ini sudah menggugurkan kewajiban menunaikan shalat Dzuhur.

Tetapi di kebanyakan daerah, tidak lazim perempuan mengikuti shalat Jumat.

Kesimpulan

Shalat Jumat hanya diwajibkan untuk laki-laki muslim yang sudah baligh dan tidak ada udzur melaksanakan shalat Jumat. Sementara bagi yang tidak melaksanakan shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat Dzuhur.

Adapun shalat Dzuhur di hari Jumat dapat dilaksanakan seperti waktu Dzuhur di hari-hari lainnya. Masuknya waktu Dzuhur setelah matahari tergelincir dan sebelum masuk waktu Ashar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com