Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI "Tabayun" soal Permohonan Fatwa Gaji Rangkap Jabatan Menteri-Wamen

Kompas.com, 24 September 2025, 09:03 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima kunjungan Center of Economic and Law Studies (Celios) terkait permohonan fatwa hukum mengenai gaji menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Pertemuan tersebut digelar di Kantor MUI, Kamis (18/9/2025).

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Amin Suma, mengatakan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan fatwa yang diajukan Celios.

Dalam forum itu, Celios hadir sebagai mustafti (pihak yang meminta fatwa) untuk memberikan penjelasan lebih mendalam.

Baca juga: MUI Siap Kaji Fatwa soal Penghasilan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen

"Komisi Fatwa MUI menerima Celios sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan fatwa terkait gaji menteri-wamen merangkap jabatan komisaris di BUMN. Kami bertabayyun terkait apa dan bagaimana permohonan tersebut," kata Prof Amin Suma kepada MUIDigital, Selasa (23/09/2025) di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa sesuai standar MUI, proses pembahasan dan penetapan fatwa harus didahului dengan pemahaman utuh mengenai substansi permohonan.

Pertemuan dengan Celios pun berlangsung penuh keakraban, dengan tujuan mendalami persoalan yang diajukan.

Celios dalam kesempatan itu menegaskan bahwa permohonan fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab warga negara agar pejabat negara patuh pada peraturan perundang-undangan.

Apalagi Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan larangan bagi menteri maupun wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Namun, hingga kini aturan tersebut belum dijalankan pemerintah dan tidak ada menteri maupun wakil menteri yang mengundurkan diri dari jabatan komisaris.

"Akan tetapi hingga kini aturan tersebut belum ditaati. Untuk itu Celios hadir memberikan dorongan dan perspektif etika dan moral keagamaan sebagai salah satu ikhtiar solusi yang disampaikan," ujar Prof Amin.

Isi Surat Permohonan Fatwa Gaji Rangkap Jabatan

Dalam surat permohonan bernomor 72/CELIOS/IX/2025, Celios mengajukan tiga pertanyaan utama kepada Komisi Fatwa MUI:

1. Bagaimana hukum penghasilan atau honorarium yang diterima Menteri dan Wakil Menteri dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN, mengingat larangan tersebut telah diputuskan secara hukum oleh MK?

2. Apakah penghasilan itu dinilai halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?

3. Bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi hal ini agar sesuai dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara?

Baca juga: Munas MUI 2025 Siapkan Fatwa Perpajakan yang Adil dan Tak Menzalimi

Prof Amin Suma menegaskan bahwa Komisi Fatwa MUI pada prinsipnya menerima dan mendengarkan permohonan tersebut sebagai bagian dari tashawwur atau pendalaman atas masalah yang dimintakan pendapat keagamaan.

Hadir dalam pertemuan ini antara lain Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Arwani Faishol, KH Sulhan, KH Zafrullah Salim, serta perwakilan Celios: Galau D. Muhammad, Media Askar, dan Nailul Huda.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com