Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI "Tabayun" soal Permohonan Fatwa Gaji Rangkap Jabatan Menteri-Wamen

Kompas.com - 24/09/2025, 09:03 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima kunjungan Center of Economic and Law Studies (Celios) terkait permohonan fatwa hukum mengenai gaji menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Pertemuan tersebut digelar di Kantor MUI, Kamis (18/9/2025).

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Amin Suma, mengatakan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan fatwa yang diajukan Celios.

Dalam forum itu, Celios hadir sebagai mustafti (pihak yang meminta fatwa) untuk memberikan penjelasan lebih mendalam.

Baca juga: MUI Siap Kaji Fatwa soal Penghasilan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen

"Komisi Fatwa MUI menerima Celios sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan fatwa terkait gaji menteri-wamen merangkap jabatan komisaris di BUMN. Kami bertabayyun terkait apa dan bagaimana permohonan tersebut," kata Prof Amin Suma kepada MUIDigital, Selasa (23/09/2025) di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa sesuai standar MUI, proses pembahasan dan penetapan fatwa harus didahului dengan pemahaman utuh mengenai substansi permohonan.

Pertemuan dengan Celios pun berlangsung penuh keakraban, dengan tujuan mendalami persoalan yang diajukan.

Celios dalam kesempatan itu menegaskan bahwa permohonan fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab warga negara agar pejabat negara patuh pada peraturan perundang-undangan.

Apalagi Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan larangan bagi menteri maupun wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Namun, hingga kini aturan tersebut belum dijalankan pemerintah dan tidak ada menteri maupun wakil menteri yang mengundurkan diri dari jabatan komisaris.

"Akan tetapi hingga kini aturan tersebut belum ditaati. Untuk itu Celios hadir memberikan dorongan dan perspektif etika dan moral keagamaan sebagai salah satu ikhtiar solusi yang disampaikan," ujar Prof Amin.

Isi Surat Permohonan Fatwa Gaji Rangkap Jabatan

Dalam surat permohonan bernomor 72/CELIOS/IX/2025, Celios mengajukan tiga pertanyaan utama kepada Komisi Fatwa MUI:

1. Bagaimana hukum penghasilan atau honorarium yang diterima Menteri dan Wakil Menteri dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN, mengingat larangan tersebut telah diputuskan secara hukum oleh MK?

2. Apakah penghasilan itu dinilai halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?

3. Bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi hal ini agar sesuai dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara?

Baca juga: Munas MUI 2025 Siapkan Fatwa Perpajakan yang Adil dan Tak Menzalimi

Prof Amin Suma menegaskan bahwa Komisi Fatwa MUI pada prinsipnya menerima dan mendengarkan permohonan tersebut sebagai bagian dari tashawwur atau pendalaman atas masalah yang dimintakan pendapat keagamaan.

Hadir dalam pertemuan ini antara lain Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Arwani Faishol, KH Sulhan, KH Zafrullah Salim, serta perwakilan Celios: Galau D. Muhammad, Media Askar, dan Nailul Huda.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Doa Masuk dan Keluar Masjid, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Masuk dan Keluar Masjid, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Daftar Wanita Mahram yang Diharamkan Dinikahi dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan dan Dalilnya
Daftar Wanita Mahram yang Diharamkan Dinikahi dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan dan Dalilnya
Doa dan Niat
Lazismu Gelar Rakernas 2026 di Banjarmasin: Tegaskan Penguatan Inovasi Sosial Terintegrasi dan Berkelanjutan
Lazismu Gelar Rakernas 2026 di Banjarmasin: Tegaskan Penguatan Inovasi Sosial Terintegrasi dan Berkelanjutan
Aktual
Bacaan Doa Bepergian Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Doa Bepergian Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Tafsir Surat Ibrahim Ayat 7 dan Kandungan Pesannya
Tafsir Surat Ibrahim Ayat 7 dan Kandungan Pesannya
Aktual
Platform Nusuk Catat 40 Juta Pengguna di 190 Negara, Dorong Modernisasi Layanan Haji dan Umrah
Platform Nusuk Catat 40 Juta Pengguna di 190 Negara, Dorong Modernisasi Layanan Haji dan Umrah
Aktual
Kumpulan Doa Meminta Keturunan Lengkap dengan Artinya
Kumpulan Doa Meminta Keturunan Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Doa agar Lancar Berbicara dan Tidak Gugup
Doa agar Lancar Berbicara dan Tidak Gugup
Doa dan Niat
11 Julukan Sahabat Utama Nabi Muhammad SAW
11 Julukan Sahabat Utama Nabi Muhammad SAW
Doa dan Niat
Surat At Takatsur: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat At Takatsur: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Keutamaan Bekerja Mencari Nafkah dalam Islam
Keutamaan Bekerja Mencari Nafkah dalam Islam
Aktual
Makna Surat Yasin Ayat 82–83: Bukti Kekuasaan Allah atas Segala Sesuatu
Makna Surat Yasin Ayat 82–83: Bukti Kekuasaan Allah atas Segala Sesuatu
Aktual
Bacaan Doa agar Cepat Diterima Kerja Lengkap dengan Terjemahannya
Bacaan Doa agar Cepat Diterima Kerja Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
7 Bacaan Doa untuk Orang Sakit agar Diberikan Kesembuhan
7 Bacaan Doa untuk Orang Sakit agar Diberikan Kesembuhan
Doa dan Niat
Abdullah Hammoud Menang di Dearborn, Tambah Daftar Pemimpin Muslim di Amerika Serikat
Abdullah Hammoud Menang di Dearborn, Tambah Daftar Pemimpin Muslim di Amerika Serikat
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke