Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munas MUI 2025 Siapkan Fatwa Perpajakan yang Adil dan Tak Menzalimi

Kompas.com, 18 September 2025, 12:15 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com — Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2025 akan membahas isu strategis terkait fatwa perpajakan agar sesuai dengan ketentuan syar’i dan berkeadilan.

Agenda ini menjadi salah satu perhatian utama Komisi Fatwa Munas MUI 2025.

Ketua SC Komisi Fatwa Munas MUI 2025, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa sejumlah kriteria masalah akan difatwakan dalam forum tersebut, mulai dari persoalan fiqhiyah, waqhi’ah (kontemporer), hingga hajat hidup orang banyak yang bersifat strategis di tingkat nasional maupun global.

Baca juga: Rumah Sri Mulyani Dijarah, Munas MUI 2025 Soroti Isu AI di Media Sosial

“Nanti akan kita dalami di dalam konsinyering Pra Munas melalui FGD dengan mengundang para pihak yang memungkinkan memberikan informasi terkait dengan keahlian terhadap masalah-masalah yang memang membutuhkan pandangan ahli,” kata Prof Ni’am dilansir MUIDigital, Rabu (17/9/2025) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam konteks perpajakan, Prof Ni’am menekankan pentingnya merumuskan sistem yang adil sesuai prinsip syariat.

Untuk itu, pihaknya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator hingga ahli ekonomi.

“Tentu kita mendengar regulator dalam hal ini Kementerian Keuangan, kita dengar DPR, para ahli di bidang keuangan untuk memberikan pandangan dan perspektif. Bagaimana prinsip keadilan di dalam perpajakan itu dapat diwujudkan tanpa harus menzalimi satu dengan yang lainnya,” ujar Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Tahapan menuju Munas MUI 2025, lanjutnya, kini tengah berada pada tahap inventarisasi masalah.

Proses ini melibatkan MUI provinsi serta masukan dari masyarakat luas. Setelahnya, dilakukan diskusi, pengerucutan, hingga terbentuk daftar masalah yang akan dibahas.

Baca juga: November, MUI Akan Gelar Munas 2025 untuk Tentukan Pemimpin Baru

“Pada saat Munas MUI 2025 salah satu komisinya ada Komisi Fatwa. Nah, di situlah akan dibahas dan ditetapkan fatwa-fatwa keagamaan,” jelasnya.

Munas MUI 2025 dijadwalkan berlangsung pada 20–23 November 2025 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara.

Rencananya, Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan secara langsung pembukaan forum akbar ulama tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ramadhan 2026 di Arab Saudi Lebih Ringan, Puasa Cuma 12–13 Jam
Ramadhan 2026 di Arab Saudi Lebih Ringan, Puasa Cuma 12–13 Jam
Aktual
Pakai KHGT, Awal Ramadhan 2026 Muhammadiyah Beda dengan Turki, Ini Penjelasannya
Pakai KHGT, Awal Ramadhan 2026 Muhammadiyah Beda dengan Turki, Ini Penjelasannya
Aktual
Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026, Ini Tanggal dan Hitung Mundurnya
Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026, Ini Tanggal dan Hitung Mundurnya
Aktual
5 Contoh Khutbah Jumat Jelang Ramadhan, Pintu Awal Perubahan Spiritual
5 Contoh Khutbah Jumat Jelang Ramadhan, Pintu Awal Perubahan Spiritual
Aktual
Al-Battani, Ilmuwan Muslim yang Menentukan Jumlah Hari dalam Setahun
Al-Battani, Ilmuwan Muslim yang Menentukan Jumlah Hari dalam Setahun
Aktual
Kemenag Pantau Hilal Awal Ramadan 1447 H di 96 Lokasi, Ini Daftar Lengkap Titik Rukyat
Kemenag Pantau Hilal Awal Ramadan 1447 H di 96 Lokasi, Ini Daftar Lengkap Titik Rukyat
Aktual
Awal Ramadhan 1447 H Berpotensi Berbeda, Ini Penjelasan Pakar BRIN
Awal Ramadhan 1447 H Berpotensi Berbeda, Ini Penjelasan Pakar BRIN
Aktual
5 Keistimewaan Hari Jumat dalam Islam, Ini Hadits yang Menjelaskan Kemuliaannya
5 Keistimewaan Hari Jumat dalam Islam, Ini Hadits yang Menjelaskan Kemuliaannya
Aktual
Jejak Kerajaan Nabi Sulaiman Mulai Terungkap? Temuan Arkeologi Ini Bikin Ilmuwan Terkejut
Jejak Kerajaan Nabi Sulaiman Mulai Terungkap? Temuan Arkeologi Ini Bikin Ilmuwan Terkejut
Aktual
Kisah Cemburu Aisyah kepada Khadijah: Cinta, Kesetiaan, dan Jawaban Nabi yang Menggetarkan
Kisah Cemburu Aisyah kepada Khadijah: Cinta, Kesetiaan, dan Jawaban Nabi yang Menggetarkan
Aktual
Khutbah Jumat 6 Februari 2026: Menyambut Ramadhan dengan Hati yang Siap
Khutbah Jumat 6 Februari 2026: Menyambut Ramadhan dengan Hati yang Siap
Aktual
Unik! Arab Saudi Terbitkan Paspor untuk Unta, Mengapa?
Unik! Arab Saudi Terbitkan Paspor untuk Unta, Mengapa?
Aktual
Santri Kalong di Buntet: Datang Pagi, Pulang Malam, Ilmu Agama Tetap Dalam
Santri Kalong di Buntet: Datang Pagi, Pulang Malam, Ilmu Agama Tetap Dalam
Aktual
Tragedi Siswa SD di Ngada, MUI Desak Perbaikan Bantuan Pendidikan
Tragedi Siswa SD di Ngada, MUI Desak Perbaikan Bantuan Pendidikan
Aktual
Doa Saat Terjadi Gempa: Arab, Latin, Arti, dan Amalan Agar Hati Tetap Tenang
Doa Saat Terjadi Gempa: Arab, Latin, Arti, dan Amalan Agar Hati Tetap Tenang
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com