Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munas MUI 2025 Siapkan Fatwa Perpajakan yang Adil dan Tak Menzalimi

Kompas.com, 18 September 2025, 12:15 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com — Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2025 akan membahas isu strategis terkait fatwa perpajakan agar sesuai dengan ketentuan syar’i dan berkeadilan.

Agenda ini menjadi salah satu perhatian utama Komisi Fatwa Munas MUI 2025.

Ketua SC Komisi Fatwa Munas MUI 2025, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa sejumlah kriteria masalah akan difatwakan dalam forum tersebut, mulai dari persoalan fiqhiyah, waqhi’ah (kontemporer), hingga hajat hidup orang banyak yang bersifat strategis di tingkat nasional maupun global.

Baca juga: Rumah Sri Mulyani Dijarah, Munas MUI 2025 Soroti Isu AI di Media Sosial

“Nanti akan kita dalami di dalam konsinyering Pra Munas melalui FGD dengan mengundang para pihak yang memungkinkan memberikan informasi terkait dengan keahlian terhadap masalah-masalah yang memang membutuhkan pandangan ahli,” kata Prof Ni’am dilansir MUIDigital, Rabu (17/9/2025) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam konteks perpajakan, Prof Ni’am menekankan pentingnya merumuskan sistem yang adil sesuai prinsip syariat.

Untuk itu, pihaknya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator hingga ahli ekonomi.

“Tentu kita mendengar regulator dalam hal ini Kementerian Keuangan, kita dengar DPR, para ahli di bidang keuangan untuk memberikan pandangan dan perspektif. Bagaimana prinsip keadilan di dalam perpajakan itu dapat diwujudkan tanpa harus menzalimi satu dengan yang lainnya,” ujar Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Tahapan menuju Munas MUI 2025, lanjutnya, kini tengah berada pada tahap inventarisasi masalah.

Proses ini melibatkan MUI provinsi serta masukan dari masyarakat luas. Setelahnya, dilakukan diskusi, pengerucutan, hingga terbentuk daftar masalah yang akan dibahas.

Baca juga: November, MUI Akan Gelar Munas 2025 untuk Tentukan Pemimpin Baru

“Pada saat Munas MUI 2025 salah satu komisinya ada Komisi Fatwa. Nah, di situlah akan dibahas dan ditetapkan fatwa-fatwa keagamaan,” jelasnya.

Munas MUI 2025 dijadwalkan berlangsung pada 20–23 November 2025 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara.

Rencananya, Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan secara langsung pembukaan forum akbar ulama tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Jemaah Haji Indonesia Berhenti Sementara Mulai 22 Mei 2026
Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Jemaah Haji Indonesia Berhenti Sementara Mulai 22 Mei 2026
Aktual
Kisah Jemaah Haji Asal Tegal yang Tetap Bersyukur Meski Harus Jalani Amputasi di Makkah
Kisah Jemaah Haji Asal Tegal yang Tetap Bersyukur Meski Harus Jalani Amputasi di Makkah
Aktual
Jelang Haji 2026, Arab Saudi Atur Jeda Adzan dan Iqamah Lebih Singkat
Jelang Haji 2026, Arab Saudi Atur Jeda Adzan dan Iqamah Lebih Singkat
Aktual
Haji 2026: Masjidil Haram, Arafah, Mina, dan Muzdalifah Kini Tercover 5G Penuh
Haji 2026: Masjidil Haram, Arafah, Mina, dan Muzdalifah Kini Tercover 5G Penuh
Aktual
Bagaimana jika Paspor Jemaah Haji Rusak di Tanah Suci? Ini Kata KJRI
Bagaimana jika Paspor Jemaah Haji Rusak di Tanah Suci? Ini Kata KJRI
Aktual
Fatayat NU Blitar Soroti Kekerasan Seksual Mahasiswa, Kampus Diminta Ambil Langkah Tegas
Fatayat NU Blitar Soroti Kekerasan Seksual Mahasiswa, Kampus Diminta Ambil Langkah Tegas
Aktual
Bukan Cuma Ngaji, Pesantren Kini Jadi Pemasok Utama Program Makan Gratis 2026
Bukan Cuma Ngaji, Pesantren Kini Jadi Pemasok Utama Program Makan Gratis 2026
Aktual
Bolehkah Berkurban Tanpa Melihat Hewannya Disembelih? Jangan Sampai Keliru!
Bolehkah Berkurban Tanpa Melihat Hewannya Disembelih? Jangan Sampai Keliru!
Aktual
Saat Rasulullah Geleng Kepala Lihat Nu’aiman Sembelih Unta Milik Tamu
Saat Rasulullah Geleng Kepala Lihat Nu’aiman Sembelih Unta Milik Tamu
Aktual
Resmi! Saudi Rilis Panduan Haji 2026, Fokus Keselamatan Jemaah dan Cuaca Ekstrem
Resmi! Saudi Rilis Panduan Haji 2026, Fokus Keselamatan Jemaah dan Cuaca Ekstrem
Aktual
Krapyak, Rahim Intelektual NU: Dari Gus Dur hingga Gus Yahya
Krapyak, Rahim Intelektual NU: Dari Gus Dur hingga Gus Yahya
Aktual
Menhaj Pimpin Kedatangan Amirul Hajj Gelombang Kedua di Jeddah, Fokus Pastikan Kesiapan Armuzna 2026
Menhaj Pimpin Kedatangan Amirul Hajj Gelombang Kedua di Jeddah, Fokus Pastikan Kesiapan Armuzna 2026
Aktual
Saudi Luncurkan 'Haji Tanpa Bagasi' 2026, Koper Sampai Hotel dalam 24 Jam
Saudi Luncurkan "Haji Tanpa Bagasi" 2026, Koper Sampai Hotel dalam 24 Jam
Aktual
Update Haji 2026: 100.268 Jemaah RI Sudah Bayar Dam, Mayoritas via Adahi
Update Haji 2026: 100.268 Jemaah RI Sudah Bayar Dam, Mayoritas via Adahi
Aktual
Pemkab Natuna Kawal Ketat Distribusi Sapi Kurban Presiden ke Pulau Terluar
Pemkab Natuna Kawal Ketat Distribusi Sapi Kurban Presiden ke Pulau Terluar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com