Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munas MUI 2025 Siapkan Fatwa Perpajakan yang Adil dan Tak Menzalimi

Kompas.com, 18 September 2025, 12:15 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com — Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2025 akan membahas isu strategis terkait fatwa perpajakan agar sesuai dengan ketentuan syar’i dan berkeadilan.

Agenda ini menjadi salah satu perhatian utama Komisi Fatwa Munas MUI 2025.

Ketua SC Komisi Fatwa Munas MUI 2025, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa sejumlah kriteria masalah akan difatwakan dalam forum tersebut, mulai dari persoalan fiqhiyah, waqhi’ah (kontemporer), hingga hajat hidup orang banyak yang bersifat strategis di tingkat nasional maupun global.

Baca juga: Rumah Sri Mulyani Dijarah, Munas MUI 2025 Soroti Isu AI di Media Sosial

“Nanti akan kita dalami di dalam konsinyering Pra Munas melalui FGD dengan mengundang para pihak yang memungkinkan memberikan informasi terkait dengan keahlian terhadap masalah-masalah yang memang membutuhkan pandangan ahli,” kata Prof Ni’am dilansir MUIDigital, Rabu (17/9/2025) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam konteks perpajakan, Prof Ni’am menekankan pentingnya merumuskan sistem yang adil sesuai prinsip syariat.

Untuk itu, pihaknya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator hingga ahli ekonomi.

“Tentu kita mendengar regulator dalam hal ini Kementerian Keuangan, kita dengar DPR, para ahli di bidang keuangan untuk memberikan pandangan dan perspektif. Bagaimana prinsip keadilan di dalam perpajakan itu dapat diwujudkan tanpa harus menzalimi satu dengan yang lainnya,” ujar Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Tahapan menuju Munas MUI 2025, lanjutnya, kini tengah berada pada tahap inventarisasi masalah.

Proses ini melibatkan MUI provinsi serta masukan dari masyarakat luas. Setelahnya, dilakukan diskusi, pengerucutan, hingga terbentuk daftar masalah yang akan dibahas.

Baca juga: November, MUI Akan Gelar Munas 2025 untuk Tentukan Pemimpin Baru

“Pada saat Munas MUI 2025 salah satu komisinya ada Komisi Fatwa. Nah, di situlah akan dibahas dan ditetapkan fatwa-fatwa keagamaan,” jelasnya.

Munas MUI 2025 dijadwalkan berlangsung pada 20–23 November 2025 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara.

Rencananya, Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan secara langsung pembukaan forum akbar ulama tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Shalat dan Puasa Jika Haid Tidak Lancar, Ini Penjelasan Ulama
Hukum Shalat dan Puasa Jika Haid Tidak Lancar, Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Cara Sujud Sahwi dan Panduan Saat Lupa Jumlah Rakaat Saat Shalat
Cara Sujud Sahwi dan Panduan Saat Lupa Jumlah Rakaat Saat Shalat
Doa dan Niat
Cara Daftar Nikah di KUA 2026, Ini Alur Offline dan Online yang Wajib Diketahui
Cara Daftar Nikah di KUA 2026, Ini Alur Offline dan Online yang Wajib Diketahui
Aktual
5 Waktu yang Dilarang untuk Shalat, Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
5 Waktu yang Dilarang untuk Shalat, Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak di Pekalongan, Masjid Al-Fairus Layani Ratusan Pemudik
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak di Pekalongan, Masjid Al-Fairus Layani Ratusan Pemudik
Aktual
Selain Ancaman Banjir Bandang, Arab Saudi Diterjang Hujan Es
Selain Ancaman Banjir Bandang, Arab Saudi Diterjang Hujan Es
Aktual
Kapan Lebaran Haji 2026? Ini Jadwal Idul Adha Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapan Lebaran Haji 2026? Ini Jadwal Idul Adha Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Aktual
Arus Balik Lebaran H+3 Membeludak, Jalur Puncak-Cianjur Macet Parah hingga Akses Wisata Disekat
Arus Balik Lebaran H+3 Membeludak, Jalur Puncak-Cianjur Macet Parah hingga Akses Wisata Disekat
Aktual
Haji 2026 Tetap Jalan! Menhaj Pastikan Keberangkatan Sesuai Jadwal Meski Geopolitik Memanas
Haji 2026 Tetap Jalan! Menhaj Pastikan Keberangkatan Sesuai Jadwal Meski Geopolitik Memanas
Aktual
Bisht, Jubah Tradisional Arab Saudi yang Jadi Simbol Kehormatan dan Tradisi Saat Idul Fitri
Bisht, Jubah Tradisional Arab Saudi yang Jadi Simbol Kehormatan dan Tradisi Saat Idul Fitri
Aktual
Lebaran Haji 2026 Bulan Apa? Ini Jadwal Lengkap Idul Adha, Libur, dan Tanggal Pentingnya
Lebaran Haji 2026 Bulan Apa? Ini Jadwal Lengkap Idul Adha, Libur, dan Tanggal Pentingnya
Aktual
Arab Saudi Larang Overstay Umrah 2026, Jemaah Terancam Deportasi
Arab Saudi Larang Overstay Umrah 2026, Jemaah Terancam Deportasi
Aktual
Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunnah Nabi? Ini Dalil Hadits Nabi
Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunnah Nabi? Ini Dalil Hadits Nabi
Aktual
Kapan Waktu Terbaik Bayar Utang Puasa? Ini Penjelasan Ulama 4 Mazhab
Kapan Waktu Terbaik Bayar Utang Puasa? Ini Penjelasan Ulama 4 Mazhab
Aktual
Kapan Masuk Sekolah Usai Lebaran 2026? Ini Jadwal SEB 3 Menteri
Kapan Masuk Sekolah Usai Lebaran 2026? Ini Jadwal SEB 3 Menteri
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com