Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unik! Arab Saudi Terbitkan Paspor untuk Unta, Mengapa?

Kompas.com, 6 Februari 2026, 09:42 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Al Arabiya

KOMPAS.com - Arab Saudi mengumumkan rencana penerbitan paspor khusus untuk unta—kebijakan yang terdengar tak biasa, tetapi punya tujuan serius: menata perdagangan, transportasi, dan kepemilikan hewan yang sangat bernilai di kerajaan tersebut.

Dokumen berwarna hijau dengan lambang negara dan ilustrasi unta emas itu akan menjadi identitas resmi jutaan unta di seluruh negeri.

Program ini digagas oleh Ministry of Environment, Water and Agriculture untuk membangun basis data tepercaya sekaligus meningkatkan produktivitas sektor peternakan unta.

Baca juga: Rekor 19,5 Juta Jemaah! Arab Saudi Klaim Kepuasan Layanan Haji 90% di 2025

Menurut laporan Al Ekhbariya, paspor ini akan membantu mengatur jual-beli dan distribusi unta, memastikan dokumentasi resmi, melindungi hak pemilik, serta memudahkan pembuktian kepemilikan.

Ada 2,2 Juta Unta, Perlu Sistem Identitas Resmi

Pada 2024, pemerintah memperkirakan populasi unta di Arab Saudi mencapai sekitar 2,2 juta ekor. Jumlah besar ini membuat kebutuhan sistem pendataan yang rapi menjadi mendesak, apalagi nilai ekonominya tinggi.

Unta bukan sekadar hewan ternak. Sejak ribuan tahun, ia menjadi moda transportasi penting di jazirah Arab dan simbol status sosial pemiliknya. Kini, industri pembiakan unta juga berkembang pesat dan bernilai besar.

Kontes Kecantikan Unta dan Praktik Curang

Arab Saudi rutin menggelar festival tahunan yang menghadirkan kontes kecantikan unta. Para pemilik rela menggelontorkan ratusan ribu dolar untuk menampilkan unta terbaiknya.

Namun, persaingan ketat memicu praktik curang. Otoritas setempat beberapa tahun terakhir menindak tegas rekayasa kosmetik pada unta—seperti membuat bibir tampak lebih menjuntai atau punuk lebih proporsional—demi tampilan yang dianggap ideal. Pemerintah mendorong tampilan alami dan memberi sanksi berat bagi pelanggar.

Dengan adanya paspor, riwayat unta diharapkan lebih terlacak, termasuk asal-usul dan kepemilikannya.

Jejak Sejarah Ribuan Tahun

Peran unta di Arab bukan cerita baru. Riset yang dipublikasikan pada 2021 menunjukkan pahatan batu berukuran nyata bergambar unta dan kuda di wilayah Arab Saudi bisa berusia sekitar 7.000 tahun.

Ini menegaskan bahwa hubungan manusia dan unta di kawasan tersebut sudah berlangsung sangat lama.

Baca juga: Arab Saudi Bekukan 1.800 Travel Umrah Asing dan Stop Visa Baru

Lebih dari Sekadar Dokumen

Paspor unta ini bukan gimmick. Ia menjadi bagian dari upaya modernisasi tata kelola peternakan, perdagangan, dan pelestarian tradisi.

Dengan identitas resmi, kerajaan berharap sektor ini makin efisien, transparan, dan terlindungi—tanpa meninggalkan akar sejarahnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Aktual
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
Aktual
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Aktual
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Doa dan Niat
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
Aktual
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Aktual
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Aktual
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Aktual
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
Aktual
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
Aktual
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Aktual
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
Aktual
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com