Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Tegaskan Kartu Nusuk Wajib Dibagikan di Indonesia Sebelum Keberangkatan Haji

Kompas.com, 6 Februari 2026, 07:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan kartu pintar atau smart card yang dikenal sebagai kartu nusuk wajib diserahkan kepada jamaah calon haji di Indonesia sebelum berangkat ke Arab Saudi.

Ketentuan ini ditegaskan untuk mencegah persoalan akses ibadah yang kerap muncul saat jamaah tiba di Tanah Suci.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid saat pembekalan petugas haji di Padang. Kemenhaj memastikan kebijakan ini berlaku pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah.

Baca juga: KJRI Jeddah: Kartu Nusuk Jamaah Haji Indonesia Dibagikan Sejak di Tanah Air

Kemenhaj: Kartu Nusuk Mutlak Diserahkan di Tanah Air

Harun Al Rasyid menegaskan pembagian kartu nusuk tidak boleh lagi dilakukan setelah jamaah tiba di Arab Saudi. Menurutnya, kartu tersebut harus diterima jamaah sejak masih berada di Indonesia.

“Kartu nusuk ini mutlak harus diserahkan di Indonesia,” kata Harun Al Rasyid di Kota Padang, Kamis (5/2/2026), dilansir dari Antara.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Harun Al Rasyid memberikan pembekalan kepada 90 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Embarkasi Haji Padang.

Belajar dari Kendala Haji Tahun Sebelumnya

Harun Al Rasyid menjelaskan kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya.

Ia menyebut masih banyak jamaah haji Indonesia yang belum menerima kartu nusuk saat tiba di Tanah Suci, sehingga menimbulkan berbagai kendala dalam pelaksanaan ibadah.

Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada kelancaran akses jamaah ke sejumlah wilayah penting selama rangkaian ibadah haji.

Baca juga: Masuk Raudhah Kini Wajib Nusuk, Ini Cara Daftar dan Reservasinya

Syarikah Diminta Buka Kantor Perwakilan di Indonesia

Pada musim haji 1447 Hijriah, Kemenhaj meminta setiap syarikah membuka kantor perwakilan di Indonesia, khususnya di Jakarta.

Langkah ini bertujuan mempermudah koordinasi dan memastikan seluruh jamaah calon haji telah menerima kartu nusuk sebelum keberangkatan.

Selain itu, setiap syarikah juga diminta merekrut pegawai di Jakarta untuk mempercepat proses distribusi kartu nusuk sebelum disalurkan ke masing-masing embarkasi haji di Indonesia.

Baca juga: Aplikasi Nusuk Tembus 30 Juta Unduhan, Begini Cara Pakainya untuk Umrah dan Haji

Kartu Nusuk Jadi Kunci Akses Area Puncak Haji

Dengan menerima kartu nusuk sejak di Tanah Air, jamaah dipastikan memiliki akses resmi ke wilayah-wilayah krusial peribadatan, seperti Makkah dan Madinah.

Kartu ini juga menjadi syarat utama memasuki area Arafah saat puncak pelaksanaan ibadah haji.

Kartu nusuk tidak hanya berfungsi sebagai identitas jamaah, tetapi juga menjadi “kunci” akses menuju Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Pendistribusian kartu nusuk di Indonesia dinilai lebih efektif untuk memangkas potensi persoalan distribusi yang selama ini kerap terjadi apabila pembagian dilakukan setelah jamaah tiba di Arab Saudi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Aktual
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Aktual
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Aktual
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Aktual
Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Keutuhan NKRI
Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Keutuhan NKRI
Aktual
Muhammad Barie Irsyad, Sosok Pendekar Pendiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Muhammad Barie Irsyad, Sosok Pendekar Pendiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Aktual
Sejarah Tapak Suci, Organisasi Pencak Silat Muhammadiyah
Sejarah Tapak Suci, Organisasi Pencak Silat Muhammadiyah
Aktual
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah Resmi Tetapkan 13 Formatur PPNA 2026-2030
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah Resmi Tetapkan 13 Formatur PPNA 2026-2030
Aktual
Doa I'tidal: Arab, Latin, Arti, Gerakan, dan Bacaan Sesuai Sunnah
Doa I'tidal: Arab, Latin, Arti, Gerakan, dan Bacaan Sesuai Sunnah
Doa Harian
Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Aktual
MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
Aktual
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Aktual
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar