Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua BWI Tatang: Zakat dan Wakaf Bisa Jadi Pengurang Pajak

Kompas.com - 14/08/2025, 08:37 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dr Tatang Astarudin menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara pajak, zakat, dan wakaf.

Menurutnya, ketiga hal ini sama-sama berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, tetapi memiliki mekanisme dan tujuan yang berbeda.

"Kalau pajak itu kewajiban warga negara kepada pemerintah yang diatur oleh undang-undang, sedangkan zakat dan wakaf adalah kewajiban keagamaan yang diatur oleh syariat Islam," ujar Tatang kepada Kompas.com via sambungan telepon, Rabu (13/8/2025) malam.

Tatang menjelaskan, pajak bersifat memaksa dan hasilnya dikelola negara untuk kepentingan umum, sedangkan zakat merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim dengan kadar tertentu dan mustahiknya sudah diatur dalam Al-Qur’an.

Baca juga: Respons Sri Mulyani, Ini Penjelasan BWI tentang Pajak, Zakat dan Wakaf

Sementara itu, wakaf berbeda lagi. Wakaf adalah penyerahan harta untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai syariat, dengan hasil yang digunakan untuk kemaslahatan umat.

"Kalau zakat sifatnya habis dibagikan, wakaf itu asetnya tetap, hasilnya yang dimanfaatkan," jelasnya.

Ia juga mendorong adanya kebijakan yang memungkinkan zakat dan wakaf menjadi pengurang pajak.

Menurutnya, langkah ini akan memperbesar potensi penghimpunan dana umat untuk kesejahteraan sosial.

"Kalau zakat dan wakaf bisa mengurangi pajak, maka masyarakat akan lebih terdorong menunaikannya. Dampaknya, kesejahteraan umat meningkat, dan negara pun terbantu dalam pembiayaan pembangunan sosial," tegasnya.

Ia pun menyinggung pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang "menyamakan" pajak dengan zakat dan wakaf dalam konteks distribusi keadilan sosial. Jika demikian, kata Tatang, maka seharusnya zakat dan wakaf bisa mereduksi pajak.

"Ketika beliau 'menyamakan' pajak, zakat, dan wakaf, maka seyogianya wakaf dapat mereduksi pajak," tandas Tatang.

Ia mencontohkan seorang pengusaha dengan penghasilan Rp 1 miliar dalam setahun. Lalu si pengusaha itu mengeluarkan zakatnya 2,5 persen. Nanti yang 2,5 persen itu menjadi pengurang penghasilan yang kena pajak. Misalnya penghasilan kena pajaknya 1 miliar dikurangi 2,5 persen, sehingga yang dihitung pajak adalah Rp 975 juta.

Demikian juga dengan wakaf. Jika seseorang mengeluarkan 10 persen wakaf, maka penghasilan yang terkena pajak adalah 90 persen.

"Nah ke depan, kami sebetulnya kalau pemerintah, dan ini bagus saja, untuk mendorong proses akselerasi pengumpulan wakaf dari para pengusaha, pejabat pemerintah dan lainnya setiap tahun. Itu akan memstimulasi orang-orang untuk berwakaf. Karena dengan itu dia akan mengurangi beban dia dalam pengeluaran," katanya.

Baca juga: Potensi Zakat Nasional Rp 327 Triliun, Bagaimana Cara Meraihnya?

Tatang menilai, sinergi antara pajak, zakat, dan wakaf dapat menciptakan sistem keuangan yang lebih adil dan merata.

Ia pun mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga zakat, maupun nadzir wakaf, untuk bersama-sama meningkatkan literasi masyarakat terkait peran strategis ketiga instrumen ini.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Daftar 10 Perkara yang Bisa Membatalkan Shalat, Wajib Diketahui Umat Islam
Daftar 10 Perkara yang Bisa Membatalkan Shalat, Wajib Diketahui Umat Islam
Aktual
30 Menit Tertutup! Abu Bakar Ba’asyir Bongkar Alasan Temui Jokowi di Solo
30 Menit Tertutup! Abu Bakar Ba’asyir Bongkar Alasan Temui Jokowi di Solo
Aktual
Sekjen MUI Sentil Dai Viral: Kebenaran Bukan Ditentukan Viewers
Sekjen MUI Sentil Dai Viral: Kebenaran Bukan Ditentukan Viewers
Aktual
MUI Ajak Dai Sosialisasikan Wakaf Uang untuk Kesejahteraan Umat
MUI Ajak Dai Sosialisasikan Wakaf Uang untuk Kesejahteraan Umat
Aktual
Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri dalam Islam, Lengkap dengan Dalil Hadis
Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri dalam Islam, Lengkap dengan Dalil Hadis
Doa dan Niat
Kemenag Berduka Musala Pesantren Al Khoziny Ambruk: Evakuasi dan Pemulihan Santri Jadi Prioritas
Kemenag Berduka Musala Pesantren Al Khoziny Ambruk: Evakuasi dan Pemulihan Santri Jadi Prioritas
Aktual
Karakteristik Orang yang Memiliki Hati yang Sakit (Qalbun Maridh)
Karakteristik Orang yang Memiliki Hati yang Sakit (Qalbun Maridh)
Doa dan Niat
Karakteristik Orang yang Memiliki Hati yang Selamat (Qalbun Salim)
Karakteristik Orang yang Memiliki Hati yang Selamat (Qalbun Salim)
Doa dan Niat
Bacaan Doa Ketika Berjalan Menuju Masjid Lengkap dengan Artinya
Bacaan Doa Ketika Berjalan Menuju Masjid Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Asal Usul Suku Quraisy, Penguasa Mekkah di Zaman Nabi Muhammad SAW
Asal Usul Suku Quraisy, Penguasa Mekkah di Zaman Nabi Muhammad SAW
Doa dan Niat
Seperti Apa Amalan yang Paling Disukai Allah SWT? Simak Penjelasannya
Seperti Apa Amalan yang Paling Disukai Allah SWT? Simak Penjelasannya
Doa dan Niat
Sekjen MUI: Ukuran Kebenaran Dai Bukan Viral, tapi Kebenaran Hakiki
Sekjen MUI: Ukuran Kebenaran Dai Bukan Viral, tapi Kebenaran Hakiki
Aktual
9 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam Lengkap dengan Dalil Alquran dan Hadis
9 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam Lengkap dengan Dalil Alquran dan Hadis
Aktual
Benarkah Sedekah Subuh Termasuk Amalan yang Dianjurkan?
Benarkah Sedekah Subuh Termasuk Amalan yang Dianjurkan?
Doa dan Niat
Cara-cara Berpakaian yang Terlarang dalam Islam Bagi Wanita
Cara-cara Berpakaian yang Terlarang dalam Islam Bagi Wanita
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke