Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Sri Mulyani, Ini Penjelasan BWI tentang Pajak, Zakat dan Wakaf

Kompas.com, 13 Agustus 2025, 23:11 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyamakan pajak dengan zakat dalam konteks distribusi keadilan sosial.

Menurutnya, keduanya merupakan mekanisme penyaluran hak orang lain yang terdapat dalam penghasilan seseorang, dengan hasil yang kembali kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Pajak yang dikelola melalui APBN digunakan untuk berbagai program sosial, mulai dari bantuan bagi keluarga miskin, akses permodalan UMKM, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan bagi anak-anak dari keluarga rentan, hingga subsidi pertanian dan energi.

Baca juga: Potensi Zakat Nasional Rp 327 Triliun, Bagaimana Cara Meraihnya?

Sri Mulyani menilai, secara substansi pajak memiliki kesamaan dengan prinsip ekonomi syariah, dan pemerintah berkomitmen menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.

Zakat dan Wakaf Bisa Jadi Pengurang Pajak

Menaggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dr Tatang Astarudin menjelaskan terkait pajak, zakat, dan wakaf, serta pandangannya tentang kemungkinan sinergi di antara ketiganya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

"Sepertinya konteks pernyataan Ibu Sri Mulyani adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak, jangan hanya zakat dan wakaf saja yang didorong. Sebetulnya tidak harus saling menihilkan peran dan kontribusi masing-masing, antara zakat, wakaf, dan pajak, karena secara filosofis maksud dan tujuannya sama," Tatang kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (13/8/2025) malam.

Menurutnya, zakat, infak, sedekah, dan wakaf sama-sama merupakan bentuk kepedulian kepada sesama, namun memiliki sifat dan aturan yang berbeda.

“Kalau zakat itu ada yang mengatakan infak wajib, namanya zakat. Ada zakat mal, zakat fitrah, dengan nisab dan haul tertentu, sehingga sifatnya wajib. Kalau wakaf itu sedekah yang abadi, tidak boleh berkurang atau hilang, dilindungi secara hukum dan agama,” ujar Tatang .

Ia menjelaskan, dalam Islam terdapat dua pandangan besar terkait hubungan zakat dan pajak.

“Ada yang mengatakan kalau sudah zakat dan wakaf, tidak perlu pajak. Ada juga yang berpendapat pajak boleh saja, karena infak, sedekah, dan wakaf belum tentu mencukupi kebutuhan dasar masyarakat,” jelasnya.

Tatang menilai pajak memiliki fungsi penting sebagai instrumen negara dalam alokasi, distribusi, dan stabilisasi ekonomi.

Namun ia menekankan perlunya menghindari beban ganda bagi masyarakat.

“Menurut saya, zakat yang sudah dikeluarkan harus bisa mengurangi kewajiban pajak. Ke depan, wakaf juga bisa menjadi pengurang pajak. Itu yang fair,” katanya.

Ia mencontohkan, saat ini zakat mal yang dibayarkan dapat mengurangi penghasilan kena pajak.

“Misalnya penghasilan Rp 1 miliar, zakat 2,5 persen atau Rp 25 juta. Maka pajak dihitung dari Rp 975 juta, bukan Rp 1 miliar. Ke depan, jika wakaf diakui sebagai pengurang pajak, itu akan memotivasi masyarakat untuk berwakaf,” tambahnya.

Berdasarkan proyeksi BWI, potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp 181 triliun per tahun, namun realisasi baru sekitar Rp 3,2 triliun.

Tatang optimistis, jika potensi tersebut dioptimalkan, beban negara akan berkurang signifikan.

“Wakaf sekarang sifatnya inklusif, tidak hanya untuk umat Islam, tapi juga untuk kesejahteraan umum dan kemaslahatan universal, termasuk lingkungan,” jelasnya.

Baca juga: Rekening Tabungan Haji BSI Tumbuh 13,51 Persen, Capai 6,33 Juta hingga Juli 2025

Ia menutup dengan menegaskan kesamaan visi antara pajak, zakat, dan wakaf.

“Dari sisi nilai dan tujuan, semuanya untuk kepedulian dan distribusi kesejahteraan. Maka wajar jika zakat dan wakaf dijadikan pengurang pajak, supaya masyarakat terdorong berkontribusi lebih besar,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menag Nasaruddin Umar: Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi
Menag Nasaruddin Umar: Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi
Aktual
Kemenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji Aceh Terdampak Bencana
Kemenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji Aceh Terdampak Bencana
Aktual
Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
40 Persen Santri Pesantren VIP Bina Insan Mulia 2 Cirebon Hafal 30 Juz Hanya dalam 4 Bulan
40 Persen Santri Pesantren VIP Bina Insan Mulia 2 Cirebon Hafal 30 Juz Hanya dalam 4 Bulan
Aktual
Surah Ali Imran Ayat 92: Belajar Melepas Harta yang Dicintai
Surah Ali Imran Ayat 92: Belajar Melepas Harta yang Dicintai
Aktual
Kisah Perantau Ikut Golek Garwo Kemenag, Ikhtiar Cari Jodoh Lewat Ta'aruf Sesuai Syariat
Kisah Perantau Ikut Golek Garwo Kemenag, Ikhtiar Cari Jodoh Lewat Ta'aruf Sesuai Syariat
Aktual
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Aktual
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Aktual
Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Aktual
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU
Aktual
Para Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia, dari Penemu Algoritma hingga Sains Modern
Para Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia, dari Penemu Algoritma hingga Sains Modern
Aktual
Sakit atau Safar? Ini Cara Amalanmu Tetap Berpahala Sempurna
Sakit atau Safar? Ini Cara Amalanmu Tetap Berpahala Sempurna
Aktual
Mars Al-Irsyad: Manifesto Kesetaraan Islam dan Anti-Feodalisme
Mars Al-Irsyad: Manifesto Kesetaraan Islam dan Anti-Feodalisme
Aktual
Cak Imin: Santri Harus Punya Skill, Integritas, dan Taat Ilmu
Cak Imin: Santri Harus Punya Skill, Integritas, dan Taat Ilmu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar