Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Sri Mulyani, Ini Penjelasan BWI tentang Pajak, Zakat dan Wakaf

Kompas.com - 13/08/2025, 23:11 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyamakan pajak dengan zakat dalam konteks distribusi keadilan sosial.

Menurutnya, keduanya merupakan mekanisme penyaluran hak orang lain yang terdapat dalam penghasilan seseorang, dengan hasil yang kembali kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Pajak yang dikelola melalui APBN digunakan untuk berbagai program sosial, mulai dari bantuan bagi keluarga miskin, akses permodalan UMKM, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan bagi anak-anak dari keluarga rentan, hingga subsidi pertanian dan energi.

Baca juga: Potensi Zakat Nasional Rp 327 Triliun, Bagaimana Cara Meraihnya?

Sri Mulyani menilai, secara substansi pajak memiliki kesamaan dengan prinsip ekonomi syariah, dan pemerintah berkomitmen menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.

Zakat dan Wakaf Bisa Jadi Pengurang Pajak

Menaggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dr Tatang Astarudin menjelaskan terkait pajak, zakat, dan wakaf, serta pandangannya tentang kemungkinan sinergi di antara ketiganya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

"Sepertinya konteks pernyataan Ibu Sri Mulyani adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak, jangan hanya zakat dan wakaf saja yang didorong. Sebetulnya tidak harus saling menihilkan peran dan kontribusi masing-masing, antara zakat, wakaf, dan pajak, karena secara filosofis maksud dan tujuannya sama," Tatang kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (13/8/2025) malam.

Menurutnya, zakat, infak, sedekah, dan wakaf sama-sama merupakan bentuk kepedulian kepada sesama, namun memiliki sifat dan aturan yang berbeda.

“Kalau zakat itu ada yang mengatakan infak wajib, namanya zakat. Ada zakat mal, zakat fitrah, dengan nisab dan haul tertentu, sehingga sifatnya wajib. Kalau wakaf itu sedekah yang abadi, tidak boleh berkurang atau hilang, dilindungi secara hukum dan agama,” ujar Tatang .

Ia menjelaskan, dalam Islam terdapat dua pandangan besar terkait hubungan zakat dan pajak.

“Ada yang mengatakan kalau sudah zakat dan wakaf, tidak perlu pajak. Ada juga yang berpendapat pajak boleh saja, karena infak, sedekah, dan wakaf belum tentu mencukupi kebutuhan dasar masyarakat,” jelasnya.

Tatang menilai pajak memiliki fungsi penting sebagai instrumen negara dalam alokasi, distribusi, dan stabilisasi ekonomi.

Namun ia menekankan perlunya menghindari beban ganda bagi masyarakat.

“Menurut saya, zakat yang sudah dikeluarkan harus bisa mengurangi kewajiban pajak. Ke depan, wakaf juga bisa menjadi pengurang pajak. Itu yang fair,” katanya.

Ia mencontohkan, saat ini zakat mal yang dibayarkan dapat mengurangi penghasilan kena pajak.

“Misalnya penghasilan Rp 1 miliar, zakat 2,5 persen atau Rp 25 juta. Maka pajak dihitung dari Rp 975 juta, bukan Rp 1 miliar. Ke depan, jika wakaf diakui sebagai pengurang pajak, itu akan memotivasi masyarakat untuk berwakaf,” tambahnya.

Berdasarkan proyeksi BWI, potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp 181 triliun per tahun, namun realisasi baru sekitar Rp 3,2 triliun.

Tatang optimistis, jika potensi tersebut dioptimalkan, beban negara akan berkurang signifikan.

“Wakaf sekarang sifatnya inklusif, tidak hanya untuk umat Islam, tapi juga untuk kesejahteraan umum dan kemaslahatan universal, termasuk lingkungan,” jelasnya.

Baca juga: Rekening Tabungan Haji BSI Tumbuh 13,51 Persen, Capai 6,33 Juta hingga Juli 2025

Ia menutup dengan menegaskan kesamaan visi antara pajak, zakat, dan wakaf.

“Dari sisi nilai dan tujuan, semuanya untuk kepedulian dan distribusi kesejahteraan. Maka wajar jika zakat dan wakaf dijadikan pengurang pajak, supaya masyarakat terdorong berkontribusi lebih besar,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Aktual
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Aktual
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Doa dan Niat
Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga
Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga
Doa dan Niat
Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Doa dan Niat
Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat, Penghapus Dosa, dan Pembuka Rezeki
Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat, Penghapus Dosa, dan Pembuka Rezeki
Doa dan Niat
Sholat Sunnah Qobliyah Subuh: Keutamaan, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Sholat Sunnah Qobliyah Subuh: Keutamaan, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Dua Hal yang Paling Banyak Memasukkan Manusia ke Surga
Khutbah Jumat: Dua Hal yang Paling Banyak Memasukkan Manusia ke Surga
Aktual
Panduan Menghafal Alquran: 7 Metode yang Terbukti Efekti
Panduan Menghafal Alquran: 7 Metode yang Terbukti Efekti
Doa dan Niat
Bacaan Maulid Simtudduror Lengkap dengan Artinya
Bacaan Maulid Simtudduror Lengkap dengan Artinya
Aktual
Arab Saudi Larang Jamaah dengan Penyakit Kronis Ikut Haji 2026, Dokumen Palsu Berujung Deportasi
Arab Saudi Larang Jamaah dengan Penyakit Kronis Ikut Haji 2026, Dokumen Palsu Berujung Deportasi
Aktual
Amalan Ringan Sebelum Shalat Subuh di Hari Jumat, Penghapus Dosa Sebanyak Buih di Lautan
Amalan Ringan Sebelum Shalat Subuh di Hari Jumat, Penghapus Dosa Sebanyak Buih di Lautan
Doa dan Niat
Etika Sentuhan pada Anak dalam Islam: Batas yang Wajib Dijaga
Etika Sentuhan pada Anak dalam Islam: Batas yang Wajib Dijaga
Aktual
Lakukan 6 Amalan Ini, Rasulullah SAW akan Menjamin Surga Bagimu
Lakukan 6 Amalan Ini, Rasulullah SAW akan Menjamin Surga Bagimu
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke