Penulis
KOMPAS.com - Tayamum adalah tata cara bersuci selain wudhu. Tayamum hanya bisa dilakukat dalam kondisi tertentu, yaitu tidak ada air atau tidak boleh terkena air. Jika penyebab tayamum hilang, maka bersuci dengan cara tayamum tidak berlaku.
Secara mudah, tayamum artinya bersuci dengan debu. Tata cara tayamum sangat sederhana. Untuk lebih jelasnya, berikut pembahasan mengenai tayamum bagi orang yang sakit khususnya.
Baca juga: Keluar Madzi: Pengertian, Hukum, dan Cara Bersuci yang Benar
Tayamum menjadi salah satu syariat dalam Islam berdasarkan firman Allah SWT dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 6.
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
Artinya: “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (Q.S. Al Maidah: 6).
Sementara dalam haditsnya, Rasulullah Muhammad SAW bersabda:
وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ
Artinya: “Dijadikan bagi kami (umat Nabi Muhammad SAW) permukaan bumi sebagai sesuatu yang digunakan untuk besuci (tayamum) jika kami tidak menjumpai air.” (H.R. Muslim).
Baca juga: Hukum dan Jenis Air untuk Bersuci dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i
Dalam pemahaman kebanyakan orang, tayamum adalah bersuci menggunakan debu. Padahal dalam syariatnya, tidak hanya debu saja yang bisa digunakan, tetapi media tayamum adalah ash sho’id atau seluruh permukaan bumi yang suci.
جُعِلَتِ الأَرْضُ كُلُّهَا لِى وَلأُمَّتِى مَسْجِداً وَطَهُوراً
Artinya: “Dijadikan (permukaan) bumi seluruhnya bagiku (Nabi Muhammad SAW) dan umatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci.” (H.R. Ahmad).
Beberapa media yang bisa digunakan untuk tayamum adalah berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair lembab ataupun kering, dan juga dinding.
Abu Ishaq berkata bahwa ash sho’id adalah seluruh permukaan bumi. Tayamum dilakukan dengan menepukkan kedua tangannya pada permukaan bumi. Tidak peduli apakah pada tempat itu terdapat debu atau tidak.
Karena ash sho’id bukanlah debu. Ia adalah permukaan bumi. Seandainya seluruh permukaan tanah adalah batu yang tidak ada debu di atasnya. Lalu orang yang hendak bertayamum menepukkan tangannya ke atas batu itu, maka hal itu sudah menjadi penyuci baginya.
Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Air dalam Islam dan Hukumnya Untuk Bersuci
Bersuci dengan cara tayamum dapat dilakukan apabila ada sebab-sebab berikut:
1. Tidak ada air untuk berwudhu
2. Jumlah air terbatas, tidak mencukupi untuk berwudhu tetapi lebih penting untuk kebutuhan lain seperti minum dan memasak
3. Sakit yang jika terkena air penyakitnya bertambah parah
4. Tidak bisa bergerak untuk wudhu dan tidak ada yang membantu untuk mengambilkan air untuk wudhu
Tata cara tayamum disampaikan dalam Al Quran surat An Nisa’ ayat 43.
وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya: “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
Baca juga: Sudah Benarkah Wudhumu? Simak Tata Cara Wudhu yang Benar Sesuai Sunnah
Tata cara tayamum bagi orang yang sakit sama dengan tata cara tayamum karena halangan lainnya. Dikutip dari buku Beribadah Sesuai Fikih karya Tim Ilmiah Indonesian Community Care Center, berikut tata cara tayamum sesuai sunnah:
1. Berniat untuk melakukan tayamum;
2. Menepukkan kedua tangan di permukaan bumi yang suci, bisa di tanah atau dinding kemudian meniupnya;
3. Mengusapkan telapak tangan ke wajah dengan sekali usapan;
4. Dilanjutkan mengusap telapak tangan kanan dan kiri sampai pergelangan tangan.
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan tayamum, yaitu:
1. Mendapatkan air yang cukup untuk berwudhu
2. Sembuh dari sakit sehingga bisa kembali berwudhu secara normal
3. Keluarnya sesuatu dari qubul (kemaluan) dan dubur (lubang belakang)
4. Hilangnya akal karena tidur nyenyak atau pingsan
Baca juga: Memahami Thaharah: Pengertian, Media, dan Cara-caranya
5. Menyentuh kemaluan sendiri atau orang lain secara langsung dengan telapak tangan
6. Keluarnya darah atau nanah dari tubuh dalam jumlah banyak
7. Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Secara umum, niat diucapkan di dalam hati. Tetapi untuk memperkuat niat, boleh dilafalkan. Adapun untuk tayamum, berikut bacaan niatnya.
Arab:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu tayamuma listibaahatish shalaati fardlol lillaahi ta'aala.
Artinya:
Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah Ta'ala.
Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Air dalam Islam dan Hukumnya Untuk Bersuci
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melaksanakan tayamum
1. Tayamum harus dilakukan setelah masuk waktu shalat;
2. Tayamum yang dilakukan karena ketiadaan air boleh dilakukan setelah mencari air tetapi tidak menemukannya;
3. Tayamum bisa dilakukan untuk menghilangkan hadats kecil dan hadats besar;
4. Tayamum tidak menghilangkan najis. Artinya, jika ada najis di tubuh harus dibersihkan. Kalau tidak ada air bisa menggunakan batu;
5. Tayamum hanya boleh digunakan untuk melaksanakan sekali sholat fardhu tetapi bisa untuk shalat-shalat sunnah lainnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang