Editor
KOMPAS.com – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembelajaran Pesantren Jenjang Dasar dan Menengah di Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M.
Surat edaran yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 itu menjadi acuan teknis bagi pimpinan dan kepala satuan pendidikan pesantren dalam mengatur kegiatan belajar selama bulan suci.
“Surat edaran ini menjadi acuan teknis bagi pimpinan dan kepala satuan pendidikan pada pesantren dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno.
Baca juga: Pesantren di Abad Kedua NU: Berani Berubah atau Tetap di Pinggiran Kekuasaan?
Dalam ketentuannya, Ditjen Pendis mengatur pembelajaran pesantren sebagai berikut:
18–22 Februari 2026:
Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, masjid, dan masyarakat sesuai penugasan dari pesantren.
23 Februari–15 Maret 2026:
Pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan di pesantren.
16–20 Maret dan 23–29 Maret 2026:
Libur bersama Idulfitri.
30 Maret 2026:
Pembelajaran aktif kembali di pesantren.
Meski demikian, pesantren diberi ruang untuk melakukan penyesuaian waktu dan teknis pelaksanaan sesuai kebijakan pimpinan serta karakteristik masing-masing satuan pendidikan.
Selama Ramadhan, pimpinan pesantren diimbau melakukan sejumlah penyesuaian aktivitas pembelajaran, antara lain:
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M.
SE tersebut juga memuat daftar rekomendasi kitab kajian untuk tiga jenjang pendidikan pesantren, yakni Ula, Wustha, dan Ulya.
Beberapa kitab yang direkomendasikan antara lain:
Selain itu, pesantren juga didorong mengintegrasikan muatan pengasuhan ramah anak, pesantren hijau, serta isu kesehatan ke dalam materi pembelajaran sesuai kitab rujukan masing-masing.
Suyitno menegaskan, kebijakan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara kekhusyukan ibadah Ramadhan dan keberlangsungan proses pendidikan di pesantren.
Baca juga: Ditembak Saat Jadi Imam hingga 6 Kali Dipenjara, Kisah Heroik Pendiri Ponpes Cipasung Tasikmalaya
“Melalui kebijakan ini, kami berharap pembelajaran pesantren selama Ramadhan tetap berjalan efektif, adaptif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat pembentukan karakter santri yang religius, berilmu, dan berakhlak mulia,” tuturnya.
Dengan adanya panduan resmi ini, ribuan pesantren di seluruh Indonesia memiliki kerangka yang jelas dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang