Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKH Sudah Transfer Rp 12,92 Triliun Dana Haji 2026, Likuiditas Dipastikan Aman

Kompas.com, 10 April 2026, 10:46 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Badan Pengelola Keuangan Haji telah merealisasikan transfer dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp12,92 triliun atau 70,95 persen dari total anggaran Rp 18,21 triliun kepada Kementerian Haji dan Umrah hingga 8 April 2026.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan capaian ini menunjukkan kesiapan keuangan dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

“Realisasi 70,95 persen ini mencerminkan kesiapan likuiditas BPKH dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara tepat waktu dan terukur,” ujar Fadlul dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: BPKH Siapkan Rp 600 M Uang Saku Haji 2026, Tiap Jemaah Dapat Rp 4,5 Juta

Penyaluran dana dilakukan dalam tiga mata uang utama, yakni riyal Arab Saudi (SAR), rupiah (IDR), dan dolar Amerika Serikat (USD). Langkah ini diambil untuk memastikan fleksibilitas pembayaran lintas negara sekaligus mengendalikan risiko fluktuasi nilai tukar.

Secara rinci, progres transfer hingga awal April mencakup 93,73 persen dalam bentuk riyal, 42,01 persen dalam rupiah, dan 35,17 persen dalam dolar AS.

“Secara keseluruhan, realisasi transfer telah mencapai 70,95 persen dari total anggaran, dengan menggunakan asumsi kurs sebesar Rp16.500/USD dan Rp4.400/SAR,” kata Fadlul.

Selain itu, BPKH juga telah menyalurkan banknotes sebesar SAR 152,49 juta untuk kebutuhan biaya hidup jamaah. Dengan tambahan tersebut, total realisasi penyaluran dana diperkirakan meningkat menjadi sekitar 86,34 persen.

Di tengah potensi kenaikan biaya operasional global, BPKH tetap menjaga stabilitas dana haji melalui optimalisasi nilai manfaat yang pada tahun ini mencapai Rp6,69 triliun. Dana tersebut digunakan untuk menopang keterjangkauan biaya haji, termasuk subsidi di Arab Saudi sebesar Rp6,31 triliun serta subsidi dalam negeri Rp376,80 miliar.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian.

“Prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama untuk menjaga keamanan dana sekaligus memastikan kesinambungan nilai manfaat dalam jangka panjang,” ujar Amri.

Baca juga: Wacana Haji Tanpa Antrean, Skema Jemaah Bisa Pesan Tiket Langsung Dikaji

BPKH akan melanjutkan penyaluran sisa dana sebesar Rp 5,29 triliun atau 29,05 persen secara bertahap hingga Juli 2026.

Langkah ini diharapkan mampu memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar, sekaligus memberikan kepastian dan kenyamanan bagi jamaah Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Arab Saudi Tegaskan Visa Haji Satu-satunya Izin Resmi untuk Ibadah Haji
Kemenhaj Arab Saudi Tegaskan Visa Haji Satu-satunya Izin Resmi untuk Ibadah Haji
Aktual
565 Jemaah Haji Ponorogo Siap Berangkat 2026, Terbagi ke Dalam Kloter 19 dan 20
565 Jemaah Haji Ponorogo Siap Berangkat 2026, Terbagi ke Dalam Kloter 19 dan 20
Aktual
Kisah Haru Salman Al-Farisi, Pencari Kebenaran dari Persia
Kisah Haru Salman Al-Farisi, Pencari Kebenaran dari Persia
Aktual
Kisah Haru Jemaah Calon Haji Termuda Asal Musi Rawas yang Berangkat Gantikan Almarhum Ayah
Kisah Haru Jemaah Calon Haji Termuda Asal Musi Rawas yang Berangkat Gantikan Almarhum Ayah
Aktual
Kartu Nusuk Dibagikan Sejak di Tanah Air, Jemaah Bakal Dapat Tas Khusus untuk Cegah Kehilangan
Kartu Nusuk Dibagikan Sejak di Tanah Air, Jemaah Bakal Dapat Tas Khusus untuk Cegah Kehilangan
Aktual
Mengapa Ulama Hadis Terkemuka Banyak Lahir dari Persia? Ini Faktanya
Mengapa Ulama Hadis Terkemuka Banyak Lahir dari Persia? Ini Faktanya
Aktual
208 Calon Jemaah Haji 2026 Asal Depok Tunda Berangkat karena Belum Lunasi Pembayaran
208 Calon Jemaah Haji 2026 Asal Depok Tunda Berangkat karena Belum Lunasi Pembayaran
Aktual
Kisah Uwais al-Qarni, Dipuji Rasulullah karena Baktinya kepada Sang Ibu
Kisah Uwais al-Qarni, Dipuji Rasulullah karena Baktinya kepada Sang Ibu
Aktual
Sholawat Busyro Lengkap: Amalan Pembuka Kabar Baik dan Rezeki
Sholawat Busyro Lengkap: Amalan Pembuka Kabar Baik dan Rezeki
Doa dan Niat
Mulai Senin 13 April, Saudi Larang WNA Masuk Makkah, Kecuali Visa Haji
Mulai Senin 13 April, Saudi Larang WNA Masuk Makkah, Kecuali Visa Haji
Aktual
AS-Iran Gagal Berdamai, PBNU dan Paus Leo XIV Serukan Hentikan Kekerasan Dunia
AS-Iran Gagal Berdamai, PBNU dan Paus Leo XIV Serukan Hentikan Kekerasan Dunia
Aktual
Apa Itu Multazam? Lokasi, Keutamaan, dan Amalan Doa Mustajab
Apa Itu Multazam? Lokasi, Keutamaan, dan Amalan Doa Mustajab
Doa dan Niat
Kemenhaj Saudi: Hanya Visa Haji yang Sah, Visa Lain Tak Bisa Masuk Makkah
Kemenhaj Saudi: Hanya Visa Haji yang Sah, Visa Lain Tak Bisa Masuk Makkah
Aktual
Arab Saudi Batasi Masuk ke Makkah Tanpa Izin Mulai 13 April 2026, Ini Aturannya
Arab Saudi Batasi Masuk ke Makkah Tanpa Izin Mulai 13 April 2026, Ini Aturannya
Aktual
Pendaftaran Haji Domestik 2026 Dibuka 18 April, Ini Syarat Fase Kedua
Pendaftaran Haji Domestik 2026 Dibuka 18 April, Ini Syarat Fase Kedua
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com