Editor
KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara hiburan malam selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
Kebijakan ini berlaku untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Pemkot Jambi menetapkan penghentian sementara seluruh kegiatan hiburan malam, seperti bar, diskotek, panti pijat, dan tempat karaoke.
Kebijakan ini berlaku mulai H-3 atau 15 Februari 2026 hingga H+3 atau 23 Maret 2026, yakni tiga hari sebelum puasa hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Pemkab Karawang Keluarkan Larangan Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan 2026
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan seluruh pelaku usaha hiburan malam diminta menghentikan operasional selama bulan suci Ramadhan.
"Kami meminta seluruh bentuk hiburan malam dihentikan sementara selama bulan suci Ramadhan guna menghormati umat Muslim agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk," kata Maulana di Jambi, Senin (16/2/2026), seperti dilansir dari Antara.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
SE tersebut menjadi pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menjalankan aktivitas selama bulan puasa.
Surat edaran tersebut merupakan hasil rapat bersama Pemkot Jambi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta para camat se-Kota Jambi.
Maulana mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum Ramadhan untuk meningkatkan kualitas ibadah dan mempererat ukhuwah.
Ia juga mendorong kegiatan keagamaan seperti Shalat Tarawih berjamaah dan tadarus Al Quran di masjid maupun mushala.
Selain itu, Pemkot Jambi mengimbau pemilik pusat perbelanjaan meminta karyawan Muslim mengenakan busana bernuansa Ramadhan.
Usaha kuliner diperbolehkan tetap beroperasi dengan ketentuan tidak mencolok dan menggunakan tirai penutup.
Tadarus menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Masyarakat juga diajak untuk tidak makan, minum, dan merokok di tempat umum pada siang hari selama bulan suci Ramadhan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang