Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandangan MUI soal Mitos di Bulan Muharram, Umat Islam Diminta Berpegang pada Akidah

Kompas.com, 6 Juni 2026, 23:23 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Bulan Muharram menjadi salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam dan menandai awal tahun baru Hijriah.

Namun, di tengah masyarakat masih beredar berbagai mitos yang mengaitkan Muharram dengan kesialan, larangan bepergian, hingga pantangan menggelar hajatan.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam agar tetap berpegang pada akidah yang benar dan tidak mempercayai keyakinan yang bertentangan dengan ajaran agama.

Baca juga: Mengenal Bulan Muharram, Pembuka Tahun Hijriah yang Mulia dan Diharamkan untuk Berperang

MUI juga mengajak umat menjadikan Muharram sebagai momentum memperbanyak ibadah dan memperbaiki diri.

MUI: Tidak Ada Hari dan Bulan yang Membawa Kesialan

Komisi Fatwa MUI mengimbau umat Islam agar tidak meyakini berbagai mitos yang berkembang terkait bulan Muharram.

Baca juga: Kapan Libur Tahun Baru Islam 2026? Cek Jadwal Long Weekend 1 Muharram 1448 Hijriah

Keyakinan bahwa Muharram merupakan bulan yang membawa kesialan atau tidak baik untuk bepergian maupun menggelar hajatan dinilai tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa seorang Muslim harus meyakini seluruh hari dan bulan sebagai ciptaan Allah SWT yang tidak memiliki unsur kesialan.

"Sebagai Muslim yang menjaga kesahihan akidah dan kepercayaan kepada Allah SWT, kita harus meyakini bahwa semua hari dan bulan itu tidak ada yang sial. Hari Senin sampai Ahad itu sama, bahkan ada keutamaan misalnya hari Jumat sebagai sayyidul ayyam (penghulu hari)," kata dia kepada MUIDigital, Ahad (29/6/2025).

Menurutnya, Islam memang memberikan keutamaan pada waktu-waktu tertentu, seperti hari Jumat yang dikenal sebagai penghulu hari.

Pada hari tersebut umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah, membaca Al-Quran, berdzikir, dan melakukan qiyamul lail.

Tradisi Lokal Tidak Boleh Mengalahkan Akidah

KH Miftahul Huda menjelaskan bahwa sebagian masyarakat masih dipengaruhi tradisi dan kepercayaan yang berkembang sebelum Islam hadir, khususnya di lingkungan budaya Jawa.

"Dalam tradisi Jawa ada yang mengibaratkan hari yang menakutkan apalagi Jumat Keliwon. Ini tidak sesuai kepercayaan dan keyakinan agama Islam," tegasnya.

Ia mengakui bahwa umat Islam di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari realitas sosial dan budaya yang telah berkembang selama berabad-abad.

Meski demikian, kepercayaan yang bertentangan dengan akidah Islam tidak boleh dijadikan pegangan.

"Kita tidak bisa terlepas dari itu, sebagai Muslim yang baik, kita meyakini bahwa hal itu tidak dibenarkan dalam keyakinan agama," jelasnya.

Muharram Adalah Bulan Mulia yang Harus Dimuliakan

Sementara itu, Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Ahmad Zubaidi, mengingatkan bahwa Muharram merupakan salah satu bulan haram yang dimuliakan Allah SWT.

Karena itu, umat Islam dianjurkan mengisi bulan tersebut dengan berbagai amal saleh dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan.

“Kenapa dinamakan Muharam? Karena bulan ini dimuliakan oleh Allah SWT. Pada bulan ini, umat Islam sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal kebaikan dan menjauhi segala bentuk kezaliman,” ujarnya kepada MUIDigital di Jakarta, Senin.

Menurutnya, Muharram seharusnya dijadikan momentum untuk melakukan muhasabah, meningkatkan kualitas ibadah, dan memperbaiki perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

“Karena bulan ini mulia, maka semua umat Islam harus memuliakannya dengan kebaikan. Umat Islam juga dilarang melakukan kemaksiatan maupun kezaliman,” jelasnya.

Larangan Berbuat Zalim Lebih Ditekankan pada Bulan Haram

KH Ahmad Zubaidi menegaskan bahwa larangan berbuat zalim berlaku setiap waktu. Namun, pada bulan-bulan haram seperti Muharram, larangan tersebut mendapatkan penekanan yang lebih kuat sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran.

“Jangan kau berbuat zalim pada dirimu sendiri pada bulan-bulan ini.” Kezaliman kepada diri sendiri juga mencakup kezaliman kepada orang lain, kata dia menambahkan.

Karena itu, MUI mengajak umat Islam untuk meninggalkan berbagai keyakinan yang tidak memiliki dasar dalam syariat dan memanfaatkan bulan Muharram sebagai kesempatan memperbanyak amal kebaikan, memperkuat keimanan, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Aktual
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Aktual
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Aktual
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
Aktual
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar