Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Forum Bahtsul Masail Pesantren DIY: Syuriyah Tak Berwenang Makzulkan Ketum PBNU

Kompas.com, 21 Desember 2025, 09:54 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Forum Bahtsul Masail Pesantren (FBMP) Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa Lembaga Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU di luar mekanisme Muktamar atau Muktamar Luar Biasa (MLB).

Penegasan tersebut merupakan hasil Bahtsul Masail Waqi’iyyah yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Assalafiyyah Mlangi, Sleman, pada 18 Desember 2025.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/12/2025), FBMP DIY menyatakan bahwa baik secara syar’i maupun organisatoris berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama, pemakzulan Ketua Umum PBNU bukan merupakan kewenangan Syuriyah.

Baca juga: PBNU Tegaskan Gus Yahya Tetap Sah Ketua Umum, Moratorium Digdaya Dinyatakan Batal

Dalam keputusan resminya, FBMP DIY menegaskan bahwa Ketua Umum dan Rais Aam PBNU merupakan mandataris Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi jam’iyyah.

Karena itu, pemberhentian salah satu di antaranya tidak dapat dilakukan secara sepihak di luar mekanisme yang telah ditetapkan organisasi.

Bahtsul Masail tersebut digelar sebagai respons atas dinamika internal PBNU yang muncul akibat perbedaan pandangan antara Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf terkait kebijakan strategis kaderisasi, khususnya program Akademi Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU).

Perbedaan pandangan itu kemudian berkembang menjadi konflik kepemimpinan yang berdampak pada stabilitas organisasi.

FBMP DIY menilai, langkah sebagian unsur Syuriyah yang mengarah pada wacana pemberhentian Ketua Umum PBNU merupakan tasharruf fudhuli atau tindakan tanpa kewenangan.

Oleh karena itu, langkah tersebut dinilai tidak sah, baik secara fiqh siyasah maupun berdasarkan ketentuan AD/ART NU.

Forum juga menegaskan bahwa AD/ART merupakan kesepakatan organisasi yang bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh seluruh struktur jam’iyyah Nahdlatul Ulama tanpa kecuali.

Selain persoalan kewenangan, FBMP DIY menilai bahwa pemakzulan pemimpin jam’iyyah tidak dapat dibenarkan apabila tidak memenuhi prinsip keadilan prosedural.

Prinsip tersebut antara lain meliputi adanya bukti yang kuat (bayyinah qath’iyyah), kesempatan tabayyun dan klarifikasi, serta proses verifikasi oleh ahlul khubrah. Bukti yang bersifat dugaan dinilai tidak cukup untuk dijadikan dasar pemakzulan.

Dalam rekomendasinya, FBMP DIY menyampaikan tiga poin utama. Pertama, seluruh pihak di lingkungan NU diminta untuk tunduk dan patuh terhadap dawuh serta arahan para Mustasyar dan kiai sepuh PBNU.

Baca juga: Rais Aam PBNU Resmikan Markaz Turats Ulama Kudus, Tersimpan Naskah Berusia 275 Tahun

Kedua, FBMP DIY mengajak PCNU, PCINU, dan PWNU di seluruh Indonesia untuk mendesak PBNU agar segera menyelenggarakan Muktamar sebagai jalan islah yang konstitusional.

Ketiga, proses islah tersebut ditegaskan tidak perlu melibatkan pihak eksternal demi menjaga marwah serta keutuhan jam’iyyah Nahdlatul Ulama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Pantau Hilal Awal Ramadan 1447 H di 96 Lokasi, Ini Daftar Lengkap Titik Rukyat
Kemenag Pantau Hilal Awal Ramadan 1447 H di 96 Lokasi, Ini Daftar Lengkap Titik Rukyat
Aktual
Awal Ramadhan 1447 H Berpotensi Berbeda, Ini Penjelasan Pakar BRIN
Awal Ramadhan 1447 H Berpotensi Berbeda, Ini Penjelasan Pakar BRIN
Aktual
5 Keistimewaan Hari Jumat dalam Islam, Ini Hadits yang Menjelaskan Kemuliaannya
5 Keistimewaan Hari Jumat dalam Islam, Ini Hadits yang Menjelaskan Kemuliaannya
Aktual
Jejak Kerajaan Nabi Sulaiman Mulai Terungkap? Temuan Arkeologi Ini Bikin Ilmuwan Terkejut
Jejak Kerajaan Nabi Sulaiman Mulai Terungkap? Temuan Arkeologi Ini Bikin Ilmuwan Terkejut
Aktual
Kisah Cemburu Aisyah kepada Khadijah: Cinta, Kesetiaan, dan Jawaban Nabi yang Menggetarkan
Kisah Cemburu Aisyah kepada Khadijah: Cinta, Kesetiaan, dan Jawaban Nabi yang Menggetarkan
Aktual
Khutbah Jumat 6 Februari 2026: Menyambut Ramadhan dengan Hati yang Siap
Khutbah Jumat 6 Februari 2026: Menyambut Ramadhan dengan Hati yang Siap
Aktual
Unik! Arab Saudi Terbitkan Paspor untuk Unta, Mengapa?
Unik! Arab Saudi Terbitkan Paspor untuk Unta, Mengapa?
Aktual
Santri Kalong di Buntet: Datang Pagi, Pulang Malam, Ilmu Agama Tetap Dalam
Santri Kalong di Buntet: Datang Pagi, Pulang Malam, Ilmu Agama Tetap Dalam
Aktual
Tragedi Siswa SD di Ngada, MUI Desak Perbaikan Bantuan Pendidikan
Tragedi Siswa SD di Ngada, MUI Desak Perbaikan Bantuan Pendidikan
Aktual
Doa Saat Terjadi Gempa: Arab, Latin, Arti, dan Amalan Agar Hati Tetap Tenang
Doa Saat Terjadi Gempa: Arab, Latin, Arti, dan Amalan Agar Hati Tetap Tenang
Doa dan Niat
Jadwal Libur Sekolah Saat Puasa Ramadhan 2026 Resmi dari Pemerintah
Jadwal Libur Sekolah Saat Puasa Ramadhan 2026 Resmi dari Pemerintah
Aktual
Doa Saat Dilanda Angin Kencang: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Dilanda Angin Kencang: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Kemenhaj Tegaskan Kartu Nusuk Wajib Dibagikan di Indonesia Sebelum Keberangkatan Haji
Kemenhaj Tegaskan Kartu Nusuk Wajib Dibagikan di Indonesia Sebelum Keberangkatan Haji
Aktual
Khutbah Jumat 6 Februari 2026: Menyambut Ramadhan dengan Memaknai Keutamaan Bulan Syaban
Khutbah Jumat 6 Februari 2026: Menyambut Ramadhan dengan Memaknai Keutamaan Bulan Syaban
Aktual
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Banjarmasin Jumat, 6 Februari 2026
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Banjarmasin Jumat, 6 Februari 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com