Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Tegaskan Gus Yahya Tetap Sah Ketua Umum, Moratorium Digdaya Dinyatakan Batal

Kompas.com, 17 Desember 2025, 20:00 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menegaskan KH Yahya Cholil Staquf tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sekaligus Mandataris Muktamar ke-34 NU setelah menyatakan keputusan rapat harian yang menjadi dasar moratorium Digdaya Persuratan batal demi hukum.

Penegasan itu disampaikan PBNU merespons beredarnya Surat Edaran terkait moratorium implementasi Digdaya Persuratan yang dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU.

Sikap resmi tersebut tertuang dalam surat PBNU bernomor 4900/PB.01/A.I.01.08/99/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025.

Baca juga: PWNU Jawa Timur Tegaskan Tidak Berpihak dalam Polemik PBNU, Pilih Jaga Persatuan NU

Inkonstitusional

PBNU menyatakan keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang dijadikan dasar pemberhentian Ketua Umum PBNU merupakan tindakan inkonstitusional.

Mekanisme pemberhentian Ketua Umum sebagai mandataris muktamar hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar Nahdlatul Ulama.

Rapat harian tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU.

Keputusan tersebut dinilai cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum oleh PBNU.

PBNU memastikan KH Yahya Cholil Staquf tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum hingga akhir masa khidmat sesuai mandat Muktamar.

Baca juga: PBNU Kerahkan Seluruh Elemen NU Bantu Penyintas Banjir Sumatera, dari Sembako hingga Trauma Healing

Keabsahan kepemimpinan Gus Yahya juga diakui secara hukum negara melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024.

Surat keputusan tersebut masih berlaku dan mencantumkan nama KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.

PBNU menegaskan seluruh keputusan turunan dari rapat harian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketetapan tersebut mencakup hasil Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025.

Surat Edaran tentang Moratorium Implementasi Digdaya Persuratan juga dinyatakan batal demi hukum.

Surat penegasan PBNU diketahui ditandatangani secara elektronik oleh empat pejabat struktural.

Pejabat tersebut meliputi Rais PBNU KH A. Mu’adz Thohir dan Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori.

Tanda tangan elektronik juga dibubuhkan oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Dr. H. Najib Azca turut menandatangani surat tersebut.

PBNU menjelaskan Digdaya Persuratan merupakan bagian dari strategi transformasi digital NU.

Platform tersebut telah digunakan secara efektif dalam meningkatkan efisiensi tata kelola administrasi organisasi.

Baca juga: Kiai dan Nyai Muda NU Desak Rekonsiliasi PBNU Lewat Musyawarah Terbuka

Manfaat Digdaya Persuratan juga dirasakan dalam aspek transparansi dan akuntabilitas jam’iyyah.

Penghentian implementasi Digdaya Persuratan dinilai berpotensi mengganggu tatanan organisasi NU secara menyeluruh.

Tetap Tenang

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Najib Azca meminta seluruh jajaran pengurus NU tetap menjaga soliditas organisasi.

Seluruh pengurus NU di semua tingkatan diminta tidak terpengaruh oleh manuver yang bertentangan dengan konstitusi organisasi.

“PBNU meminta seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh manuver yang inkonstitusional,” ujar Najib Azca.

Najib Azca menegaskan roda jam’iyyah NU harus terus berjalan sesuai mandat Muktamar.

PBNU menyatakan komitmen menjaga stabilitas organisasi Nahdlatul Ulama.

Seluruh aktivitas jam’iyyah dipastikan tetap berjalan di bawah kepemimpinan Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf sesuai hasil Muktamar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com