Penulis
KOMPAS.com - Islam adalah agama yang sangat memperhatikan masalah kesucian. Suci menjadi salah satu syarat sah ibadah. Tanpa bersuci, ada beberapa ibadah yang tidak sah dikerjakan, seperti shalat.
Ada beberapa hal yang membuat seseorang tidak suci, salah satunya karena najis. Najis adalah segala kotoran yang menyebabkan ibadah tidak sah. Salah satu yang membuat najis adalah keluarnya madzi.
Baca juga: Sudah Benarkah Wudhumu? Simak Tata Cara Wudhu yang Benar Sesuai Sunnah
Selain kencing, kemaluan laki-laki bisa mengeluarkan beberapa zat yang tekait rangsangan seksual, yaitu mani, madzi, dan wadi. Lantas apa perbedaan ketiganya?
Dalam buku Fikih Wudhu karya Renan Rahardian, S.Si, berikut pengertian mani, madzi, dan wadi.
Mani adalah cairan putih keruh dan lebih pekat, biasanya keluar saat ejakulasi atau mencapai klimaks. Inilah cairan yang menyebabkan seseorang wajib mandi besar (janabat). Mani tidak najis, cara membersihkannya cukup dikerik.
Madzi adalah cairan kental, lengket, berwarna bening atau keruh yang keluar ketika seseorang mengalami rangsangan seksual, tetapi belum sampai ejakulasi. Madzi terkadang keluar tanpa terasa. Madzi dihukumi najis dan wajib dibersihkan dengan air.
Baca juga: Doa Setelah Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Wadi adalah cairan putih keruh yang biasanya keluar setelah buang air kecil, terutama pada pagi hari. Cairan ini tidak memiliki bau khas. Hukum wadi adalah najis, cara membersihkannya dengan air.
Ketika seseorang mengalami rangsangan seksual dan keluar madzi, maka hukumnya tidak sampai berhadats besar. Seseorang yang keluar madzi tidak wajib mandi junub. Cukup dibersihkan dengan air dan berwudhu untuk ibadah.
Pemahaman tentang wudhu disampaikan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً، فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ، فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: فِيهِ الْوُضُوءُ
Artinya: “Aku adalah seorang yang sering keluar madzi, maka aku malu untuk bertanya langsung kepada Rasulullah SAW karena kedudukan beliau sebagai menantuku. Lalu aku meminta Miqdad bin Aswad untuk menanyakannya, maka beliau bersabda: ‘Wajib berwudhu karenanya’.”
Baca juga: Tata Cara Mandi Shalat Jumat Lengkap dengan Niatnya
Sementara mengenai pakaian yang terkena madzi, berikut penjelasannya:
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، كَيْفَ بِمَا يُصِيبُ ثَوْبِي مِنْهُ ؟ قَالَ: يَكْفِيكَ أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهِ ثَوْبَكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَ مِنْهُ
Artinya: “Sebenarnya sudah cukup dengan wudhu’ saja”, maka saya berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana jika madzi tersebut mengenai pakaianku?”. Beliau menjawab: “Cukup bagimu dengan mengambil air satu telapak tangan kemudian menyiramkannya kepada pakaianmu sampai kamu melihat bekas air telah membasahinya.” (H.R. Abu Daud).
Ketika seseorang mengetahui telah keluar madzi, maka cara bersucinya adalah sebagai berikut:
1. Membersihkan kemaluan dengan air sampai bersih;
2. Membasahi pakaian yang terkena madzi, tetapi yang lebih selamat adalah mengganti pakaian yang terkena madzi;
3. Berwudhu dengan sempurna;
4. Tidak perlu mandi wajib, kecuali kalau sampai keluar mani.
Baca juga: Mengenal Macam-Macam Najis dan Cara Menyucikannya dalam Islam
Adanya perbedaan mengenai hukum mani, madzi, dan wadi serta cara menyucikannya menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang rinci. Sesuatu yang berbeda dihukumi pula dengan hukum yang berbeda.
Selain itu, Islam juga menghendaki kemudahan bagi umatnya. Tingkat hukum yang diterapkan sesuai dengan keadaan manusia.
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Q.S. Al Baqarah: 185).
Mani, madzi, dan wadi adalah tiga jenis zat yang berbeda. Maka hukum dari ketiganya juga berbeda. Adapun mengenai madzi, ia termasuk najis, cara menyucikannya cukup dengan membersihkan dengan air lantas berwudhu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang