Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluar Madzi: Pengertian, Hukum, dan Cara Bersuci yang Benar

Kompas.com, 23 Desember 2025, 10:46 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Islam adalah agama yang sangat memperhatikan masalah kesucian. Suci menjadi salah satu syarat sah ibadah. Tanpa bersuci, ada beberapa ibadah yang tidak sah dikerjakan, seperti shalat.

Ada beberapa hal yang membuat seseorang tidak suci, salah satunya karena najis. Najis adalah segala kotoran yang menyebabkan ibadah tidak sah. Salah satu yang membuat najis adalah keluarnya madzi.

Baca juga: Sudah Benarkah Wudhumu? Simak Tata Cara Wudhu yang Benar Sesuai Sunnah

Mengenal Mani, Madzi, Wadi, dan Perbedaannya

Selain kencing, kemaluan laki-laki bisa mengeluarkan beberapa zat yang tekait rangsangan seksual, yaitu mani, madzi, dan wadi. Lantas apa perbedaan ketiganya?

Dalam buku Fikih Wudhu karya Renan Rahardian, S.Si, berikut pengertian mani, madzi, dan wadi.

1. Mani

Mani adalah cairan putih keruh dan lebih pekat, biasanya keluar saat ejakulasi atau mencapai klimaks. Inilah cairan yang menyebabkan seseorang wajib mandi besar (janabat). Mani tidak najis, cara membersihkannya cukup dikerik.

2. Madzi

Madzi adalah cairan kental, lengket, berwarna bening atau keruh yang keluar ketika seseorang mengalami rangsangan seksual, tetapi belum sampai ejakulasi. Madzi terkadang keluar tanpa terasa. Madzi dihukumi najis dan wajib dibersihkan dengan air.

Baca juga: Doa Setelah Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

3. Wadi

Wadi adalah cairan putih keruh yang biasanya keluar setelah buang air kecil, terutama pada pagi hari. Cairan ini tidak memiliki bau khas. Hukum wadi adalah najis, cara membersihkannya dengan air.

Hukum Keluar Madzi, Haruskah Mandi Wajib?

Ketika seseorang mengalami rangsangan seksual dan keluar madzi, maka hukumnya tidak sampai berhadats besar. Seseorang yang keluar madzi tidak wajib mandi junub. Cukup dibersihkan dengan air dan berwudhu untuk ibadah.

Pemahaman tentang wudhu disampaikan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً، فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ، فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: فِيهِ الْوُضُوءُ

Artinya: “Aku adalah seorang yang sering keluar madzi, maka aku malu untuk bertanya langsung kepada Rasulullah SAW karena kedudukan beliau sebagai menantuku. Lalu aku meminta Miqdad bin Aswad untuk menanyakannya, maka beliau bersabda: ‘Wajib berwudhu karenanya’.”

Baca juga: Tata Cara Mandi Shalat Jumat Lengkap dengan Niatnya

Sementara mengenai pakaian yang terkena madzi, berikut penjelasannya:

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، كَيْفَ بِمَا يُصِيبُ ثَوْبِي مِنْهُ ؟ قَالَ: يَكْفِيكَ أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهِ ثَوْبَكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَ مِنْهُ

Artinya: “Sebenarnya sudah cukup dengan wudhu’ saja”, maka saya berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana jika madzi tersebut mengenai pakaianku?”. Beliau menjawab: “Cukup bagimu dengan mengambil air satu telapak tangan kemudian menyiramkannya kepada pakaianmu sampai kamu melihat bekas air telah membasahinya.” (H.R. Abu Daud).

Cara Bersuci Setelah Keluar Madzi

Ketika seseorang mengetahui telah keluar madzi, maka cara bersucinya adalah sebagai berikut:

1. Membersihkan kemaluan dengan air sampai bersih;

2. Membasahi pakaian yang terkena madzi, tetapi yang lebih selamat adalah mengganti pakaian yang terkena madzi;

3. Berwudhu dengan sempurna;

4. Tidak perlu mandi wajib, kecuali kalau sampai keluar mani.

Baca juga: Mengenal Macam-Macam Najis dan Cara Menyucikannya dalam Islam

Hikmah Dibalik Perbedaan Hukum Mani, Madzi, dan Wadi

Adanya perbedaan mengenai hukum mani, madzi, dan wadi serta cara menyucikannya menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang rinci. Sesuatu yang berbeda dihukumi pula dengan hukum yang berbeda.

Selain itu, Islam juga menghendaki kemudahan bagi umatnya. Tingkat hukum yang diterapkan sesuai dengan keadaan manusia.

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Q.S. Al Baqarah: 185).

Penutup

Mani, madzi, dan wadi adalah tiga jenis zat yang berbeda. Maka hukum dari ketiganya juga berbeda. Adapun mengenai madzi, ia termasuk najis, cara menyucikannya cukup dengan membersihkan dengan air lantas berwudhu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
Aktual
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Aktual
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Aktual
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Aktual
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Aktual
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Aktual
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Aktual
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Aktual
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
Aktual
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Aktual
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Aktual
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com