Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Resmi Kemenag dan Muhammadiyah, Ini Cara Unduhnya

Kompas.com, 9 Februari 2026, 18:47 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com– Jadwal imsakiyah Ramadhan 2026 menjadi informasi penting bagi umat Islam yang akan menjalankan ibadah puasa 1447 Hijriah.

Jadwal ini digunakan sebagai panduan waktu imsak, sahur, berbuka puasa, dan salat lima waktu selama bulan Ramadhan.

Menjelang Ramadhan, masyarakat mulai mencari jadwal imsakiyah sesuai wilayah masing-masing.

Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menetapkan awal Ramadhan setelah pelaksanaan sidang isbat.

Baca juga: Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Muhammadiyah Se-Indonesia

Kementerian Agama Republik Indonesia dijadwalkan menggelar sidang isbat penentuan 1 Ramadhan 1447 H pada 17  Februari 2026.

Hasil sidang isbat tersebut menjadi dasar penetapan awal puasa Ramadhan sekaligus pelaksanaan ibadah di bulan suci.

Apa Itu Jadwal Imsakiyah Ramadhan?

Jadwal imsakiyah Ramadhan merupakan panduan waktu ibadah selama bulan puasa.

Jadwal ini mencakup waktu imsak, subuh, zuhur, asar, magrib, isya, serta waktu berbuka puasa.

Selain itu, jadwal imsakiyah juga memuat durasi puasa setiap hari.

Panduan ini membantu umat Islam menjalankan ibadah puasa secara tertib dan tepat waktu.

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Saat Puasa Ramadhan 2026 Resmi dari Pemerintah

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Versi Kemenag

Setiap tahun, Kementerian Agama merilis jadwal imsakiyah Ramadhan sebagai pedoman resmi bagi umat Islam di Indonesia.

Jadwal imsakiyah Ramadhan 2026 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam).

Jadwal ini disusun berdasarkan perhitungan waktu sholat sesuai wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Umat Islam dapat mengunduh jadwal imsakiyah Ramadhan 2026 melalui laman resmi Bimas Islam Kemenag.

Berikut cara mengunduh jadwal imsakiyah Ramadhan 2026:

  • Kunjungi laman https://bimasislam.kemenag.go.id/jadwalimsakiyah
  • Pilih provinsi dan kabupaten/kota sesuai domisili
  • Klik tombol “Cari”
  • Jadwal imsakiyah Ramadhan 2026 akan ditampilkan untuk satu bulan penuh
  • Klik tombol “Download” untuk menyimpan jadwal

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Versi Muhammadiyah

Selain Kementerian Agama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah merilis jadwal imsakiyah Ramadhan 2026.

Jadwal ini disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Muhammadiyah sebelumnya telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada 18 Februari 2026.

Jadwal imsakiyah Muhammadiyah disusun menggunakan metode hisab hakiki kontemporer.
Perhitungan waktu subuh dan imsak mengacu pada kriteria Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah ke-31 tahun 2020.
Jadwal imsakiyah Muhammadiyah tersedia per kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Download di sini

Baca juga: Hukum Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Sya’ban, Ini Penjelasannya

Perbedaan Jadwal Imsakiyah dan Penetapan Awal Ramadhan

Perbedaan jadwal imsakiyah dapat terjadi karena perbedaan metode penetapan awal Ramadhan.

Pemerintah menggunakan rukyatul hilal dan sidang isbat sebagai dasar penetapan.

Sementara itu, Muhammadiyah menggunakan metode hisab dalam menentukan awal bulan Hijriah.

Perbedaan tersebut merupakan hal yang lazim dan dihormati dalam praktik keagamaan di Indonesia.

Pentingnya Mengetahui Jadwal Imsakiyah Sejak Dini

Mengetahui jadwal imsakiyah Ramadhan 2026 sejak awal membantu umat Islam mempersiapkan ibadah puasa.

Jadwal ini memudahkan pengaturan waktu sahur, berbuka, dan ibadah harian.

Panduan resmi juga menghindarkan kesalahan waktu dalam menjalankan puasa.

Umat Islam diimbau menggunakan jadwal imsakiyah dari sumber tepercaya dan sesuai domisili masing-masing.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
Aktual
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Aktual
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Aktual
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Aktual
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Aktual
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Aktual
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Aktual
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Aktual
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
Aktual
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Aktual
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Aktual
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com