Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 162 orang ditetapkan sebagai Dewan Pengawas dan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional (MTQN) XXXI yang akan digelar di Jawa Tengah pada September 2026.
Mereka akan bertugas mengawal proses penilaian dalam kompetisi tingkat nasional tersebut. Kementerian Agama menyebut para Dewan Hakim telah melewati sejumlah tahapan seleksi untuk memastikan kompetensi, pengalaman, dan integritas mereka.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 992 Tahun 2026 tentang Dewan Pengawas dan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional XXXI di Jawa Tengah.
Baca juga: Dua Hafidz Muda Kaltim Wakili Indonesia di MTQ Internasional Maroko
Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama Muchlis M. Hanafi mengatakan, proses rekrutmen dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran hingga Focus Group Discussion (FGD).
“Calon Dewan Hakim telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari pendaftaran melalui aplikasi e-MTQ, verifikasi dan validasi dokumen, penilaian (scoring), hingga Focus Group Discussion (FGD),” kata Muchlis dikutip dari kemenag.go.id, Selasa (11/8/2026).
Menurut Muchlis, penilaian dilakukan secara independen oleh Tim Rekrutmen Dewan Hakim.
“Penilaian dilaksanakan oleh Tim Rekrutmen Dewan Hakim secara independen untuk memastikan Dewan Hakim yang terpilih memiliki kompetensi, pengalaman, dan integritas yang dibutuhkan,” ujarnya.
Pendaftaran calon Dewan Hakim MTQN XXXI dibuka pada 6 April hingga 10 Mei 2026 melalui aplikasi e-MTQ.
Setelah pendaftaran ditutup, calon Dewan Hakim menjalani verifikasi dan validasi dokumen, scoring dan drafting, serta FGD sebelum akhirnya ditetapkan.
Dari 162 orang yang ditetapkan, tujuh di antaranya bertugas sebagai Dewan Pengawas.
Prof. Dr. H. M. Darwis Hude ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas, sedangkan Prof. Dr. KH. Oman Fathurahman menjadi sekretaris.
Lima anggota Dewan Pengawas lainnya adalah Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, Prof. Dr. Hj. Romlah Widayati, Dr. K.H. Didin Sirojudin AR, Dr. H. Ismail Cawidu, dan Dr. Hj. Maria Ulfah.
Sementara itu, Dewan Hakim dipimpin Prof. Dr. H.E. Syibli Syarjaya sebagai ketua.
Ia didampingi Dr. KH. Ahmad Daroji sebagai wakil ketua, Dr. Muh. Ramli Massange sebagai sekretaris, serta Dr. Husni sebagai wakil sekretaris.
Selain empat pimpinan tersebut, sebanyak 151 orang ditetapkan sebagai anggota Dewan Hakim.
Dengan demikian, total 162 orang yang ditetapkan terdiri dari tujuh Dewan Pengawas, empat pimpinan Dewan Hakim, dan 151 anggota Dewan Hakim.
Muchlis mengatakan, Dewan Pengawas dan Dewan Hakim memiliki peran penting dalam menjaga kredibilitas MTQ Nasional. Karena itu, kemampuan keilmuan saja dinilai tidak cukup.
Para hakim juga dituntut menjaga objektivitas, profesionalitas, dan integritas selama menjalankan tugas.
“Dewan Hakim bukan sekadar menentukan siapa yang memperoleh nilai tertinggi dan menjadi juara. Mereka memikul amanah untuk menjaga marwah MTQ Nasional,” kata Muchlis.
“Setiap penilaian harus diberikan secara objektif, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Menurut Muchlis, kredibilitas penyelenggaraan MTQ juga bergantung pada kepercayaan masyarakat terhadap proses penilaian.
Oleh karena itu, Dewan Hakim diminta menaati kode etik dan menghindari segala bentuk konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi penilaian.
“MTQ adalah syiar Al-Qur’an. Karena itu, nilai-nilai Al-Qur’an harus tercermin bukan hanya dalam apa yang dilombakan, tetapi juga dalam cara kita menyelenggarakan dan menilainya. Profesionalitas harus berjalan bersama amanah dan keadilan,” ujarnya.
MTQN XXXI dijadwalkan berlangsung di Jawa Tengah pada September 2026. Ajang tersebut akan mempertemukan qari, hafiz, mufasir, dan talenta Al-Qur’an dari berbagai daerah di Indonesia.Alternatif judul yang lebih SEO/clickable:
1. MTQ Nasional 2026 Digelar September, 162 Dewan Hakim dan Pengawas Ditetapkan
2. Daftar Dewan Hakim MTQ Nasional 2026 Ditetapkan, Total 162 Orang
3. Kemenag Tetapkan 162 Dewan Hakim dan Pengawas MTQN 2026
4. 162 Dewan Hakim dan Pengawas MTQN 2026 Lolos Seleksi, Diminta Hindari Konflik Kepentingan
5. Jelang MTQ Nasional 2026 di Jawa Tengah, 162 Dewan Hakim dan Pengawas Ditetapkan
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang