Editor
KOMPAS.com - Panitia lomba 17 Agustus kerap memungut biaya pendaftaran dari peserta untuk kebutuhan hadiah.
Namun, dari kacamata fiqih, praktik ini tidak selalu diperbolehkan, tergantung dari mana asal dan ke mana uang tersebut mengalir.
Setiap menjelang 17 Agustus, semarak perlombaan Agustusan selalu mewarnai kampung-kampung di seluruh Indonesia. Dari lomba anak-anak seperti balap karung hingga kompetisi orang dewasa, tradisi ini nyaris tak pernah absen sebagai bagian dari perayaan kemerdekaan.
Di balik keseruannya, ada praktik yang jamak ditemukan panitia penyelenggara yakni memungut uang pendaftaran dari peserta. Sebagian dana itu digunakan untuk keperluan teknis lomba, namun tidak jarang pula dialokasikan untuk membeli hadiah bagi pemenang.
Pertanyaannya, bolehkah panitia memungut uang pendaftaran peserta yang kemudian dijadikan hadiah lomba? Persoalan ini ternyata perlu ditelaah lebih jauh dari sudut pandang hukum fiqih.
Baca juga: MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
Dikutip dari laman MUI, secara umum, perlombaan termasuk kategori muamalah yang diperbolehkan dalam Islam.
Selama tidak disertai hadiah yang diperebutkan dan tidak mengandung unsur yang dilarang syariat, hukum asalnya tetap mubah.
Bahkan, perlombaan yang melatih ketangkasan sebagai bekal jihad atau bela negara bisa bernilai sunnah. Syekh Sulaiman al-Bujairami (wafat 1221 H) menjelaskan dalam anotasinya:
وَالْمُسَابَقَةُ الشَّامِلَةُ لِلْمُنَاضَلَةِ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ الْمُسْلِمِينَ بِقَصْدِ الْجِهَادِ بِالْإِجْمَاعِ، وَلِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ. الْآيَةَ. وَفَسَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُوَّةَ بِالرَّمْيِ. قَوْلُهُ: بِقَصْدِ الْجِهَادِ، أَيْ: بِقَصْدِ التَّأَهُّبِ لِلْجِهَادِ فَإِنْ قَصَدَ غَيْرَهُ فَهِيَ مُبَاحَةٌ لِأَنَّ الْأَعْمَالَ بِالنِّيَّاتِ
"Perlombaan, termasuk perlombaan memanah, hukumnya sunnah bagi laki-laki Muslim apabila dimaksudkan sebagai persiapan untuk berjihad. Ketentuan ini berdasarkan kesepakatan ulama dan firman Allah Ta'ala yang berbunyi: 'Persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka apa yang kamu mampu, berupa kekuatan (yang kamu miliki).' Nabi SAW menafsirkan kata kekuatan dalam ayat tersebut dengan kemampuan memanah. Adapun maksud frasa dengan tujuan berjihad ialah dengan niat mempersiapkan diri untuk berjihad. Jika perlombaan dilakukan dengan tujuan selain itu, maka hukumnya mubah, karena setiap amal bergantung pada niatnya." (Hasyiyah al-Bujairami 'ala al-Khatib [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 4, h. 348)
Persoalan menjadi lain ketika perlombaan disertai hadiah berupa harta. Ulama fiqih membagi persoalan ini menjadi tiga skema berdasarkan sumber dana hadiah, yang masing-masing memiliki konsekuensi hukum berbeda.
Skema pertama, hadiah berasal dari pihak ketiga di luar peserta lomba. Misalnya dari panitia, sponsor, donatur, atau pemerintah desa. Skema ini hukumnya diperbolehkan.
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menegaskan hal ini dalam kitabnya:
فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ فَجَائِزَةٌ بِالْإِجْمَاعِ لَكِنْ يُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مِنْ غَيْرِ الْمُتَسَابِقَيْنِ
"Adapun perlombaan yang disertai hadiah berupa harta, maka hukumnya diperbolehkan berdasarkan konsensus ulama. Namun, disyaratkan bahwa hadiah berasal dari pihak selain para peserta yang berlomba." (Syarh an-Nawawi 'ala Muslim [Beirut: Dar Ihya at-Turats al-'Arabi], vol. 13, h. 14)
Dengan demikian, hadiah lomba Agustusan yang bersumber dari dana sponsor, donatur, atau kas panitia di luar setoran peserta tidak menjadi persoalan.
Skema kedua, hadiah hanya berasal dari salah satu peserta yang berlomba, sehingga hanya satu pihak yang menanggung risiko kehilangan harta. Syekh Khatib asy-Syirbini (wafat 977 H) menjelaskan:
وَيَجُوزُ أَيْضًا شَرْطُ الْمَالِ مِنْ أَحَدِهِمَا فَقَطْ، فَيَقُولُ: إنْ سَبَقْتَنِي فَلَكَ عَلَيَّ كَذَا، أَوْ سَبَقْتُكَ فَلَا شَيْءَ عَلَيْكَ لِانْتِفَاءِ صُورَةِ الْقِمَارِ الْمُحَرَّمَةِ
"Diperbolehkan pula mensyaratkan hadiah berupa harta yang berasal hanya dari salah satu pihak. Misalnya, seseorang berkata: 'Jika kamu mengalahkanku, maka kamu berhak memperoleh sekian dariku. Namun, jika aku yang mengalahkanmu, kamu tidak berkewajiban memberikan apa pun kepadaku. Ketentuan ini diperbolehkan sebab tidak terdapat bentuk perjudian yang diharamkan.'" (Mughni Muhtaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 6, h. 170)
Skema ketiga, inilah yang paling rawan. Seluruh peserta sama-sama mengeluarkan uang, yang kemudian dikumpulkan dan diperebutkan kembali sebagai hadiah bagi pemenang.
Praktik semacam ini masuk kategori qimar atau perjudian, karena setiap peserta berada dalam dua kemungkinan, untung ketika menang, atau rugi kehilangan uang saat kalah.
Syekh Ibrahim al-Bajuri (wafat 1277 H) memaparkan:
وَإِنْ أَخْرَجَاهُ أَيْ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ، أَيْ: لَمْ يَصِحَّ إِخْرَاجُهُمَا لِلْعِوَضِ... وَهُوَ أَيْ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غُنْمٍ وَغُرْمٍ
"Bilamana kedua peserta perlombaan sama-sama mengeluarkan harta sebagai hadiah atau taruhan, maka hal itu tidak diperbolehkan, yakni tidak sah keduanya sama-sama menyediakan imbalan tersebut…. Inilah yang disebut perjudian yang diharamkan, yaitu setiap permainan yang mengandung kemungkinan antara memperoleh keuntungan dan menanggung kerugian." (Hasyiyah al-Bajuri [Mesir: Maktabah asy-Syuruq ad-Dauliyah], vol. 4, h. 230)
Inti persoalannya bukan pada ada-tidaknya pungutan uang dari peserta, melainkan pada status dan penggunaan uang tersebut. Jika iuran peserta langsung dijadikan hadiah, maka yang kalah kehilangan uangnya sementara yang menang mengambil untung dari harta sesama peserta, inilah unsur ghunm wa ghurm (untung-rugi) yang menjadi ciri khas perjudian.
Merujuk pada penjelasan di atas, status uang pendaftaran lomba Agustusan bergantung pada pengelolaannya.
Jika uang pungutan seluruh peserta dikumpulkan panitia lalu diperebutkan kembali sebagai hadiah, praktik tersebut hukumnya haram karena mengandung unsur qimar.
Sebaliknya, jika uang pendaftaran murni digunakan untuk kebutuhan operasional penyelenggaraan lomba, sementara hadiah berasal dari sumber terpisah seperti sponsor atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta, maka praktik tersebut diperbolehkan.
Karena itu, panitia lomba Agustusan perlu cermat memisahkan skema biaya operasional dari dana hadiah, agar perayaan kemerdekaan tidak terjerumus ke dalam praktik yang dilarang syariat. Wallahu a'lam bis shawab.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang