Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya

Kompas.com, 12 Agustus 2026, 08:07 WIB
Reni Susanti

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Panitia lomba 17 Agustus kerap memungut biaya pendaftaran dari peserta untuk kebutuhan hadiah.

Namun, dari kacamata fiqih, praktik ini tidak selalu diperbolehkan, tergantung dari mana asal dan ke mana uang tersebut mengalir.

Setiap menjelang 17 Agustus, semarak perlombaan Agustusan selalu mewarnai kampung-kampung di seluruh Indonesia. Dari lomba anak-anak seperti balap karung hingga kompetisi orang dewasa, tradisi ini nyaris tak pernah absen sebagai bagian dari perayaan kemerdekaan.

Di balik keseruannya, ada praktik yang jamak ditemukan panitia penyelenggara yakni memungut uang pendaftaran dari peserta. Sebagian dana itu digunakan untuk keperluan teknis lomba, namun tidak jarang pula dialokasikan untuk membeli hadiah bagi pemenang.

Pertanyaannya, bolehkah panitia memungut uang pendaftaran peserta yang kemudian dijadikan hadiah lomba? Persoalan ini ternyata perlu ditelaah lebih jauh dari sudut pandang hukum fiqih.

Baca juga: MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba

Lomba pada Dasarnya Boleh, Bahkan Bisa Bernilai Sunnah

Dikutip dari laman MUI, secara umum, perlombaan termasuk kategori muamalah yang diperbolehkan dalam Islam.

Selama tidak disertai hadiah yang diperebutkan dan tidak mengandung unsur yang dilarang syariat, hukum asalnya tetap mubah.

Bahkan, perlombaan yang melatih ketangkasan sebagai bekal jihad atau bela negara bisa bernilai sunnah. Syekh Sulaiman al-Bujairami (wafat 1221 H) menjelaskan dalam anotasinya:

وَالْمُسَابَقَةُ الشَّامِلَةُ لِلْمُنَاضَلَةِ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ الْمُسْلِمِينَ بِقَصْدِ الْجِهَادِ بِالْإِجْمَاعِ، وَلِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ. الْآيَةَ. وَفَسَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُوَّةَ بِالرَّمْيِ. قَوْلُهُ: بِقَصْدِ الْجِهَادِ، أَيْ: بِقَصْدِ التَّأَهُّبِ لِلْجِهَادِ فَإِنْ قَصَدَ غَيْرَهُ فَهِيَ مُبَاحَةٌ لِأَنَّ الْأَعْمَالَ بِالنِّيَّاتِ

"Perlombaan, termasuk perlombaan memanah, hukumnya sunnah bagi laki-laki Muslim apabila dimaksudkan sebagai persiapan untuk berjihad. Ketentuan ini berdasarkan kesepakatan ulama dan firman Allah Ta'ala yang berbunyi: 'Persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka apa yang kamu mampu, berupa kekuatan (yang kamu miliki).' Nabi SAW menafsirkan kata kekuatan dalam ayat tersebut dengan kemampuan memanah. Adapun maksud frasa dengan tujuan berjihad ialah dengan niat mempersiapkan diri untuk berjihad. Jika perlombaan dilakukan dengan tujuan selain itu, maka hukumnya mubah, karena setiap amal bergantung pada niatnya." (Hasyiyah al-Bujairami 'ala al-Khatib [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 4, h. 348)

Hukum Berubah Ketika Ada Hadiah Berupa Harta

Persoalan menjadi lain ketika perlombaan disertai hadiah berupa harta. Ulama fiqih membagi persoalan ini menjadi tiga skema berdasarkan sumber dana hadiah, yang masing-masing memiliki konsekuensi hukum berbeda.

Skema pertama, hadiah berasal dari pihak ketiga di luar peserta lomba. Misalnya dari panitia, sponsor, donatur, atau pemerintah desa. Skema ini hukumnya diperbolehkan.

Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menegaskan hal ini dalam kitabnya:

فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ فَجَائِزَةٌ بِالْإِجْمَاعِ لَكِنْ يُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مِنْ غَيْرِ الْمُتَسَابِقَيْنِ

"Adapun perlombaan yang disertai hadiah berupa harta, maka hukumnya diperbolehkan berdasarkan konsensus ulama. Namun, disyaratkan bahwa hadiah berasal dari pihak selain para peserta yang berlomba." (Syarh an-Nawawi 'ala Muslim [Beirut: Dar Ihya at-Turats al-'Arabi], vol. 13, h. 14)

Dengan demikian, hadiah lomba Agustusan yang bersumber dari dana sponsor, donatur, atau kas panitia di luar setoran peserta tidak menjadi persoalan.

Skema kedua, hadiah hanya berasal dari salah satu peserta yang berlomba, sehingga hanya satu pihak yang menanggung risiko kehilangan harta. Syekh Khatib asy-Syirbini (wafat 977 H) menjelaskan:

وَيَجُوزُ أَيْضًا شَرْطُ الْمَالِ مِنْ أَحَدِهِمَا فَقَطْ، فَيَقُولُ: إنْ سَبَقْتَنِي فَلَكَ عَلَيَّ كَذَا، أَوْ سَبَقْتُكَ فَلَا شَيْءَ عَلَيْكَ لِانْتِفَاءِ صُورَةِ الْقِمَارِ الْمُحَرَّمَةِ

"Diperbolehkan pula mensyaratkan hadiah berupa harta yang berasal hanya dari salah satu pihak. Misalnya, seseorang berkata: 'Jika kamu mengalahkanku, maka kamu berhak memperoleh sekian dariku. Namun, jika aku yang mengalahkanmu, kamu tidak berkewajiban memberikan apa pun kepadaku. Ketentuan ini diperbolehkan sebab tidak terdapat bentuk perjudian yang diharamkan.'" (Mughni Muhtaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 6, h. 170)

Bila Semua Peserta Iuran, Ini yang Jadi Masalah

Skema ketiga, inilah yang paling rawan. Seluruh peserta sama-sama mengeluarkan uang, yang kemudian dikumpulkan dan diperebutkan kembali sebagai hadiah bagi pemenang.

Praktik semacam ini masuk kategori qimar atau perjudian, karena setiap peserta berada dalam dua kemungkinan, untung ketika menang, atau rugi kehilangan uang saat kalah.

Syekh Ibrahim al-Bajuri (wafat 1277 H) memaparkan:

وَإِنْ أَخْرَجَاهُ أَيْ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ، أَيْ: لَمْ يَصِحَّ إِخْرَاجُهُمَا لِلْعِوَضِ... وَهُوَ أَيْ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غُنْمٍ وَغُرْمٍ

"Bilamana kedua peserta perlombaan sama-sama mengeluarkan harta sebagai hadiah atau taruhan, maka hal itu tidak diperbolehkan, yakni tidak sah keduanya sama-sama menyediakan imbalan tersebut…. Inilah yang disebut perjudian yang diharamkan, yaitu setiap permainan yang mengandung kemungkinan antara memperoleh keuntungan dan menanggung kerugian." (Hasyiyah al-Bajuri [Mesir: Maktabah asy-Syuruq ad-Dauliyah], vol. 4, h. 230)

Inti persoalannya bukan pada ada-tidaknya pungutan uang dari peserta, melainkan pada status dan penggunaan uang tersebut. Jika iuran peserta langsung dijadikan hadiah, maka yang kalah kehilangan uangnya sementara yang menang mengambil untung dari harta sesama peserta, inilah unsur ghunm wa ghurm (untung-rugi) yang menjadi ciri khas perjudian.

Pisahkan Dana Operasional dan Dana Hadiah

Merujuk pada penjelasan di atas, status uang pendaftaran lomba Agustusan bergantung pada pengelolaannya.

Jika uang pungutan seluruh peserta dikumpulkan panitia lalu diperebutkan kembali sebagai hadiah, praktik tersebut hukumnya haram karena mengandung unsur qimar.

Sebaliknya, jika uang pendaftaran murni digunakan untuk kebutuhan operasional penyelenggaraan lomba, sementara hadiah berasal dari sumber terpisah seperti sponsor atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta, maka praktik tersebut diperbolehkan.

Karena itu, panitia lomba Agustusan perlu cermat memisahkan skema biaya operasional dari dana hadiah, agar perayaan kemerdekaan tidak terjerumus ke dalam praktik yang dilarang syariat. Wallahu a'lam bis shawab.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar