Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah

Kompas.com, 12 Agustus 2026, 11:35 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com – Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap bulan Agustus selalu identik dengan semarak perlombaan. Mulai dari panjat pinang, balap karung, tarik tambang, hingga aneka permainan tradisional.

Bagi umat Islam, kemeriahan tersebut dapat menjadi bagian dari aktivitas sosial yang positif. Kendati demikian, terdapat sejumlah ketentuan syariat yang perlu diperhatikan, terutama ketika perlombaan melibatkan uang pendaftaran dan hadiah.

Dikutip dari laman MUI, hal ini penting dipahami agar perlombaan tetap berlangsung meriah tanpa terjerumus ke dalam praktik judi (maysir).

Baca juga: Contoh Pidato Islami Upacara 17 Agustus 2026: Kemerdekaan Adalah Amanah

Hukum Asal Perlombaan dalam Islam

Pada dasarnya, perlombaan merupakan bagian dari aktivitas muamalah yang diperbolehkan dalam Islam.

Sekalipun disertai hadiah, hukum asalnya tetap mubah (boleh) selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat.

Bahkan, perlombaan yang bertujuan melatih keterampilan dan ketangkasan untuk kepentingan bela negara atau nilai positif lainnya dapat bernilai sunnah.

Dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i dijelaskan:

المُسَابَقَةُ سُنَّةٌ مَوْرُوثَةٌ عَنِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَمَلٌ مَشْرُوعٌ، هَذَا إِذَا قُصِدَ بِالْمُسَابَقَةِ التَّأَهُّبُ لِلْجِهَادِ وَإِعْدَادُ القُوَّةِ لَهُ... أَمَّا إِذَا لَمْ يُقْصَدْ بِهَا هَذَا وَلَا ذَاكَ فَهِيَ مُبَاحَةٌ، وَلِأَنَّهَا مِنَ الرِّيَاضِيَّاتِ المُفِيدَةِ لِلْجِسْمِ وَالمُقَوِّيَةِ لِلشَّكِيمَةِ

"Perlombaan merupakan sunnah yang diwariskan dari Rasulullah SAW dan termasuk perbuatan yang disyariatkan jika bertujuan untuk mempersiapkan diri menghadapi jihad serta menyiapkan kekuatan untuknya."

"Sementara bila perlombaan tidak dimaksudkan untuk tujuan itu maupun tujuan sejenisnya, maka hukumnya mubah. Sebab, perlombaan termasuk bentuk olahraga yang bermanfaat bagi tubuh serta dapat memperkuat keberanian dan keteguhan jiwa." (Al-Fiqh al-Manhaji 'Ala Mazhab al-Imam asy-Syafi'i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 8, hlm. 156).

Baca juga: Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya

Titik Kritis Sumber Hadiah Lomba

Namun demikian, persoalan hukum muncul tatkala perlombaan disertai hadiah yang bersumber dari harta tertentu.

Dalam hal ini, kejelasan sumber dana dan uang pendaftaran menjadi salah satu faktor kunci untuk menentukan apakah hadiah tersebut halal atau mengandung unsur perjudian.

Melihat penjelasan di atas, panitia dapat menggunakan beberapa skema agar perlombaan Agustusan tetap dapat menyediakan hadiah tanpa menjadikan uang peserta sebagai taruhan.

Berikut beberapa solusi di antaranya:

Pertama, sumber hadiah dapat dipisahkan dari uang peserta. Hadiah sebaiknya berasal dari pihak ketiga yang tidak ikut berlomba, seperti pemerintah desa, sponsor, donatur, maupun sumbangan masyarakat.

Dengan skema ini, para peserta tidak mempertaruhkan hartanya guna memperebutkan harta peserta lain.

Kedua, panitia tetap diperbolehkan menarik biaya pendaftaran jika dana tersebut benar-benar diperuntukkan bagi kebutuhan operasional penyelenggaraan perlombaan, bukan dikumpulkan buat dijadikan hadiah.

Uang itu dapat digunakan untuk membeli perlengkapan lomba, menyewa tempat, menyediakan konsumsi, membayar honor wasit atau petugas, serta berbagai kebutuhan teknis lainnya.

Artinya, sudah semestinya terdapat pemisahan yang jelas antara dana operasional dan dana hadiah.

Misalnya, uang pendaftaran peserta masuk ke pos biaya penyelenggaraan, sedangkan hadiah berasal dari sponsor atau donatur.

Dengan mekanisme semacam ini, peserta sejatinya membayar manfaat atau biaya penyelenggaraan yang diterimanya, bukan mempertaruhkan uang untuk memperoleh hadiah.

Ketiga, panitia dapat memperoleh dana melalui transaksi lain yang sah, seperti menjual suvenir atau produk tertentu kepada peserta maupun masyarakat dengan harga yang wajar.

Usai transaksi jual beli berlangsung secara sah, hasil penjualan menjadi hak panitia dan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan, termasuk menyediakan hadiah bagi pemenang.

Keempat, terdapat pula skema muhallil sebagaimana diterangkan dalam sejumlah literatur fiqih. Dalam praktiknya, tidak seluruh peserta diwajibkan membayar iuran.

Salah seorang atau sebagian peserta dapat dibebaskan dari pembayaran, namun tetap memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk bertanding dan memperoleh hadiah.

Namun demikian, di sini harus diperhatikan, bahwa peserta yang dibebaskan tersebut harus benar-benar menjadi peserta kompetitif yang memiliki peluang menang, bukan hanya dicantumkan secara formal untuk “mengakali” ketentuan syariat.

Skema muhallil ini merupakan pendapat mayoritas fuqoha yang bisa menjadi alternatif, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Yang jelas, ketentuan ini penting dipahami, terutama oleh panitia penyelenggara. Sebab dengan pengelolaan dana yang tepat, perlombaan Agustusan tetap dapat berlangsung meriah dan menghadirkan hadiah bagi para pemenang tanpa menjadikan uang peserta sebagai taruhan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar