Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fathu Makkah, Titik Balik Dakwah dan Kemenangan Moral Islam

Kompas.com, 23 Desember 2025, 10:34 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS. com - Peristiwa Fathu Makkah adalah salah satu babak penting dalam sejarah Islam, bukan sekadar kemenangan militer, tetapi juga simbol kemenangan moral, spiritual, dan kebesaran akhlak Nabi Muhammad SAW.

Pada tanggal 20 Ramadan tahun ke-8 Hijriah atau sekitar 630 Masehi, beliau memimpin pasukan Muslim menuju kota suci Makkah dan berhasil membebaskannya tanpa pertumpahan darah yang berarti, sekaligus mengakhiri dominasi kaum Quraisy yang selama ini menentangnya.‎

Fathu Makkah bukan hanya titik balik dakwah Islam, tetapi juga tonggak sejarah yang membuka jalan bagi penyebaran Islam secara lebih luas.

Baca juga: Syahid yang Berjalan di Bumi, Kisah Pengorbanan Thalhah bin Ubaidillah

Latar Belakang dan Penyebab Peristiwa

Dikutip dari buku Sejarah Peradaban Islam karya Yusak Burhanudin dan Ahmad Fida, peristiwa ini bermula dari pelanggaran Perjanjian Hudaibiyah yang ditandatangani pada tahun ke-6 Hijriah antara Nabi Muhammad SAW dengan pemuka Quraisy.

Perjanjian itu menetapkan gencatan senjata selama sepuluh tahun dan memberi kebebasan setiap pihak untuk beraliansi.

Namun, kaum Quraisy bersama sekutunya, Bani Bakr, menyerang Bani Khuza’ah yang menjadi sekutu Muslim, sehingga mencabut legitimasi perjanjian damai tersebut.‎

Dengan dasar pelanggaran itu, Nabi Muhammad SAW memutuskan untuk memimpin pasukan Muslim menuju Makkah.

Rombongan sekitar 10.000 orang bergerak secara strategis dan hampir tanpa perlawanan berat dari penduduk kota.

Baca juga: Usianya Belum 22 Tahun, Al-Fatih Taklukkan Kota yang Dianggap Mustahil

Masuknya Pasukan Muslim dan Kemenangan Tanpa Darah

Setelah itu, Rasulullah meneruskan perjalanan hingga tiba di kawasan Dzu Ṭuwā. Dari tempat tersebut, beliau memasuki Kota Mekah dengan sikap yang sangat tawaduk kepada Allah Ta‘ālā.

Kepala beliau tertunduk di atas tunggangannya dalam keadaan khusyuk, sampai-sampai janggutnya hampir menyentuh pelana. Dalam momen itu, beliau melantunkan bacaan Surah Al-Fatḥ.

Dalam pengaturan pasukan, Rasulullah menugaskan Az-Zubair bin Al-‘Awwām raḍiyallāhu ‘anhu untuk memimpin kaum Muhājirin dan beberapa kabilah tertentu.

Ia diperintahkan memasuki Mekah melalui jalur Kaddā, yakni pintu atas kota, serta menegakkan bendera di wilayah Al-Ḥujūn dengan pesan tegas agar tidak melakukan pertempuran kecuali jika mendapat serangan lebih dahulu.

Selain itu, Khālid bin Al-Walīd raḍiyallāhu ‘anhu diamanahi memimpin pasukan yang terdiri atas kabilah Qudhā‘ah, Sulaim, dan kelompok lainnya.

Rasulullah memerintahkannya memasuki Mekah dari arah bawah, melalui jalur Kudā, dan menempatkan panji pasukan di sekitar permukiman penduduk.

Rasulullah juga mengutus Sa‘d bin ‘Ubādah raḍiyallāhu ‘anhu sebagai pembawa panji kaum Anṣār dengan instruksi yang sama, yakni menahan diri dan tidak bertempur kecuali bila diserang.

Ketika pasukan Khālid bin Al-Walīd bergerak dari arah bawah Mekah, sejumlah kelompok Quraisy menghimpun kekuatan untuk menghadangnya.

Mereka berasal dari Banu Bakr, Banu Ḥārith bin ‘Abdi Manāf, sebagian kabilah Hudzayl, serta beberapa penduduk wilayah pinggiran kota.

Mereka melancarkan serangan terhadap pasukan Khālid, namun perlawanan itu akhirnya berhasil dipatahkan dan mereka terdesak mundur.

Baca juga: Kisah Perang Uhud: Kekalahan Umat Islam atas Pasukan Kaum Musyrikin

Amnesti dan Pengampunan Umum

Sikap Nabi Muhammad SAW yang paling terkenal adalah pengampunan umum terhadap penduduk Makkah.

Ia memberikan jaminan keselamatan kepada siapa pun yang menyerahkan senjatanya, berada di rumah Abu Sufyan atau masuk ke Masjidil Haram.

Beliau menegaskan kepada kaum Quraisy bahwa hari itu adalah “hari kasih sayang” (yawmul marhamah), bukan hari balas dendam, sehingga banyak tokoh Quraisy kemudian memeluk Islam.‎

Makna Fathu Makkah dalam Sejarah Islam

Peristiwa ini menandai akhir dominasi musyrik di Makkah dan penghancuran praktik penyembahan berhala di tempat suci Islam, sekaligus menjadi titik balik penyebaran ajaran Islam secara luas.

Kemenangan ini kemudian tercermin dalam Surah An-Nasr (QS 110:1-3) yang menggambarkan masuknya banyak orang ke dalam Islam setelah kemenangan tersebut.‎

Fathu Makkah bukan sekadar kemenangan militer, tetapi juga ekspresi dari kemenangan moral dan spiritual yang membawa pesan perdamaian dan rekonsiliasi dalam sejarah umat Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
Aktual
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Aktual
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Aktual
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Aktual
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Aktual
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Aktual
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Aktual
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Aktual
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
Aktual
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Aktual
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Aktual
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com