Penulis
KOMPAS.com - Islam agama yang sangat menjujung tinggi kebersihan dan kesucian. Bahkan ada istilah kebersihan sebagian dari iman. Ibadah dalam Islam menuntut kebersihan dan kesucian diri dan tempat dari najis.
Najis secara bahasa berasal dari kata najasah yang artinya kotoran. Sedangkan secara istilah, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor dan tidak suci menurut syariat Islam, sehingga dapat menyebabkan ibadah menjadi tidak sah jika terkena badan, pakaian, atau tempat ibadah.
Baca juga: Doa Bulan Rajab Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Dalam Fiqhul Muyassar karya Dr. Abdul Aziz Mabruk Al Ahmadi dan tim, najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
Najis mughallazhah adalah najis berat. Sumber najis ini berasal dari anjing dan babi. Najisnya babi meliputi keseluruhan tubuhnya, sedangkan najisnya anjing terjadi perselisihan. Ada yang menganggap bahwa yang najis hanya air liu, mulut, dan kotorannya. Sementara sebagian menganggap keseluruhan dari anjing najis.
Najis mukhaffafah artinya najis ringan. Najis ini berasal dari air kencing anak laki-laki yang belum mendapatkan MPASI. Madzi atau cairan bening, tidak kental, dan tidak berbau yang keluar dari kemaluan saat rangsangan seksual juga termasuk najis ringan.
Najis mutawashitah artinya najis pertengahan. Najis ini berasal dari dari air kencing, kotoran manusia (feces), kotoran hewan, bangkai, nanah, dan darah.
Baca juga: Pengertian Udzur dalam Islam dan Contohnya
Najis dapat disucikan dengan menghilangkan penyebab najis dan menyiramnya dengan air.
Najis mughallazhah disucikan dengan cara membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu. Tentunya setelah sebelumnya dihilangkan najisnya.
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذْ وَلَغَ فِيهِ اَلْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Artinya: "Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah." (H.R. Muslim).
Baca juga: Shalat Jamak dan Qashar: Pengertian, Syarat, dan Tata Caranya
Najis mukhaffafah dapat disucikan dengan memercikkan air ke najis tersebut dengan jumlah air yang lebih banyak dari najisnya. Setelah itu dikeringkan atau diperas.
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ اَلْجَارِيَةِ, وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ اَلْغُلَامِ
Artinya: "Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.” (H.R. Abu Daud dan An Nasai).
Cara mensucikan najis mutawashitah dengan cara menghilangkan lebih dahulu najisnya dan menyiramnya dengan air hingga hilang bau, warna, dan rasa najis tersebut.
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ اَلْمَسْجِدِ, فَزَجَرَهُ اَلنَّاسُ, فَنَهَاهُمْ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ; فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ
Artinya: "Seseorang Badui datang kemudian kencing di suatu sudut masjid, maka orang-orang menghardiknya, lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang mereka. Ketika ia telah selesai kencing, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruh untuk diambilkan setimba air lalu disiramkan di atas bekas kencing itu.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Niat Shalat Qabliyah Jumat Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Kesucian adalah hal yang sangat penting dalam Islam dan termasuk dalam syarat sah untuk beribadah. Oleh karena itu, umat Islam harus selalu menjaga kesucian diri, termasuk dari najis.
Allah SWT dalam firman-Nya menyatakan bahwa Allah SWT sangat menyukai orang yang bertaubat dan mensucikan diri.
إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: "...Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (Q.S. Al Baqarah: 222).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang