Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shalat Jamak dan Qashar: Pengertian, Syarat, dan Tata Caranya

Kompas.com, 17 Desember 2025, 22:24 WIB
Add on Google
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Islam adalah agama yang menghendaki kemudahan bagi umatnya. Islam memberikan keringanan dalam melaksanakan ibadah ketika ada sebab yang melatar belakanginya. Saalah satunya adalah shalat jamak dan qashar.

Shalat jamak dan qashar merupakan salah satu tata cara shalat yang dapat dilakukan ketika syarat dan ketentuannya terpenuhi. Shalat jamak dan qashar artinya mengumpulkan dua waktu shalat dalam satu waktu dan meringkas shalat yang berjumlah 4 rakaat.

Baca juga: Bacaan Doa Masuk Rumah agar Keluarga Menjadi Berkah

Dasar Pelaksanaan Shalat Jamak Qashar

Dasar dari pelaksanaan shalat jamak qashar adalah Al Quran surat An Nisa' ayat 101.

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

Artinya: “Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat…”

Sementara dalam hadits dijelaskan:

صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ لَا يَزِيدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ ، وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ

Artinya: “Aku biasa menemani Rasulullah SAW dan beliau tidak pernah menambah salat lebih dari dua rakaat dalam safar. Demikian juga Abu Bakar, Umar dan Utsman, radhiallahu’anhum.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits lain disebutkan

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا جَدَّ بِهِ السَّيْرُ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ

Artinya: "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan perjalanan, maka beliau menjamak antara Maghrib dan isya'." (H.R. Muslim).

Baca juga: Niat Puasa Rajab: Bacaan Lengkap dan Keutamaan Menurut Ulama

Syarat Shalat Jamak Qashar

Syarat utama melakukan shalat jamak qashar adalah melakukan shafar atau perjalanan. Imam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar (bepergian).

Sedangkan sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya udzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin.

Adapun syarat perjalanan menjadi sebab diperbolehkannya melakukan shalat dengan jamak qashar adalah sebagai berikut seperti dilansir dari kemenag.go.id:

1. Perjalanan bukan untuk melakukan maksiat, artinya harus perjalanan yang diperbolehkan seperti untuk silaturahim, rekreasi, kunjungan kerja, dan sebagainya

2. Minimal jarak tempuh perjalanan adalah 82 km (dalam istilah fiqih setara dengan 16 farsakh atau 2 marhalah)

3. Shalat yang diqashar adalah shalat yang berjumlah empat rakaat (Dzuhur, Ashar dan Isya)

4. Perjalanan masih berlangsung sampai terlaksananya shalat

5. Niat shalat jamak qashar dilaksanakan saat takbiratul ihram

6. Tidak bermakmum pada orang (imam) yang tidak sedang melakukan perjalanan (musafir).

Baca juga: Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia

Niat Shalat Jamak dan Qashar Dzuhur dan Ashar

Berikut ini niat untuk shalat jamak dan qashar Dzuhur dan Ashar.

Shalat Jamak Qashar Taqdim

Arab:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin:

Ushallii fardhadz dzuhri rak'ataini qashran majmuu'an bil 'ashri jam'an taqdiiman lillahi ta'aala.

Artinya:

Saya niat shalat fardhu Dhuhur dua rakaat dijamak qashar bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala.

Niat Jamak Qashar Ta'khir

Niat shalat jamak qashar ta'khir diucapkan pada shalat yang pertama. Bila shalat yang dijamak qashar adalah shalat dzuhur dan ashar, maka niat diucapkan saat masuk waktu dzuhur.

Arab:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin:

Ushallii fardhadz dzuhri rak'ataini qashran majmuu'an bil 'ashri jam'a ta'khiiri lillaahi ta'aala.

Artinya:

Saya niat shalat fardlu dhuhur dua rakaat dijamak qashar bersama ashar dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.

Baca juga: Tidak Mau Membayar Utang: Dosa Besar yang Sering Diremehkan

Niat Shalat Jamak dan Qashar Maghrib dan Isya'

Berikut bacaan niat shalat Jamak dan Qashar Maghrib dan Isya'.

Niat Jamak Qashar Taqdim

Arab:

أَصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوعًا مَعَ الْعِشَاءِ قَصْرًا جَمْعَ تَقْدِيمٍ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin:

Ushallii fardhal Maghribi tsalatsa raka'atin majmuu'an ma'al Isya'i qashran jam'a taqdiimi lillahi ta'aala.

Artinya:

Aku niat shalat fardhu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya' qashar dengan jamak takdim karena Allah Ta'ala.

Niat Jamak Qashar Ta'khir

Arab:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ قَصْرًا جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Latin:

Ushallii fardhal Maghribi tsalatsa raka'atin majmuu'an bil Isya'i qashar jam'a ta'khiirin lillaahi ta'aala.

Artinya:

Saya niat shalat fardhu maghrib tiga rakaat dijamak bersama isya qashar dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.

Baca juga: Bolehkah Puasa Hari Jumat? Ini Hukum dan Dalilnya

Hikmah Shalat Jamak dan Qashar

Shalat jamak dan qashar menunjukkan bahwa Islam agama yang sangat memperhatikan kondisi manusia dan sangat memanusiakan manusia. Berikut hikmah adanya keringanan dalam shalat, yaitu shalat jamak dan qashar.

1. Allah SWT menghendaki kemudahan dalam beribadah

Ibadah harus dilaksanakan dengan ikhlas. Ketika dalam kondisi yang sulit, seseorang harus terus melaksanakan shalat. Agar shalat dapat dikerjakan dengan ikhlas saat kondisi sulit, maka Allah SWT memberikan keringanan dalam pelaksanaannya.

2. Islam adalah agama yang fleksibel

Islam sangat memahami manusia sehingga syariat juga dibuat sesuai dengan kemampuan manusia untuk melaksanakannya.

Fleksibel dalam hal ibadah ini bukan plin plan atau tidak konsisten. Tetapi menunjukkan kepedulian Islam degan kondisi manusia.

3. Menunjukkan Konsistensi Ibadah

Meskipun dalam kondisi yang sulit untuk melaksanakan ibadah secara normal, Islam tetap mewajibkan umatnya untuk melaksanakan ibadah yang telah ditetapkan.

Ini merupakanb wujud dari konsistensi Islam dalam memerintahkan umatnya dalam beribadah untuk tetap terhubung dengan Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cerita Jemaah Haji Indonesia yang Puas dengan Fasilitas di Makkah, dari Mesin Cuci hingga Makanan
Cerita Jemaah Haji Indonesia yang Puas dengan Fasilitas di Makkah, dari Mesin Cuci hingga Makanan
Aktual
Doa Melihat Ka’bah dan Menyentuh Hajar Aswad di Masjidil Haram, Ini Bacaan Lengkapnya
Doa Melihat Ka’bah dan Menyentuh Hajar Aswad di Masjidil Haram, Ini Bacaan Lengkapnya
Doa dan Niat
Cara Tarik Uang Tunai di ATM Arab Saudi dengan Kartu dari Indonesia, Jemaah Haji Wajib Tahu
Cara Tarik Uang Tunai di ATM Arab Saudi dengan Kartu dari Indonesia, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Sudah Bayar Dam, Apakah Boleh Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya
Sudah Bayar Dam, Apakah Boleh Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Hukum Kurban Menurut Jumhur Ulama, Ini Penjelasan Lengkap dan Dalilnya
Hukum Kurban Menurut Jumhur Ulama, Ini Penjelasan Lengkap dan Dalilnya
Aktual
Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat, Mulai dari Jenis, Usia, hingga Kondisi Fisik
Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat, Mulai dari Jenis, Usia, hingga Kondisi Fisik
Aktual
Rahasia di Balik Ujian Hidup: Allah Tak Bebani Hamba di Luar Kemampuan
Rahasia di Balik Ujian Hidup: Allah Tak Bebani Hamba di Luar Kemampuan
Aktual
Jelang Haji 2026, Saudi Kerahkan 22 Ribu Petugas dan 3.000 Alat
Jelang Haji 2026, Saudi Kerahkan 22 Ribu Petugas dan 3.000 Alat
Aktual
Kasus Pati Disorot, MUI Minta Majelis Masyayikh Perketat Monitoring di Pesantren
Kasus Pati Disorot, MUI Minta Majelis Masyayikh Perketat Monitoring di Pesantren
Aktual
Kartu Nusuk Hilang Saat Haji? Ini Cara Mengurus dan Solusi Sementaranya
Kartu Nusuk Hilang Saat Haji? Ini Cara Mengurus dan Solusi Sementaranya
Aktual
Ular Masuk Rumah, Apakah Boleh Dibunuh? Ini Penjelasan Hadis Nabi
Ular Masuk Rumah, Apakah Boleh Dibunuh? Ini Penjelasan Hadis Nabi
Aktual
Siapa Safinah? Kisah Budak Persia Jadi Pelayan Setia Rasulullah
Siapa Safinah? Kisah Budak Persia Jadi Pelayan Setia Rasulullah
Aktual
Strategi Unik Peternak di Kulon Progo Jual Sapi Kurban, Libatkan SPG untuk Dongkrak Penjualan
Strategi Unik Peternak di Kulon Progo Jual Sapi Kurban, Libatkan SPG untuk Dongkrak Penjualan
Aktual
Izin Ponpes Pati Diusulkan Dicabut Buntut Kasus Pencabulan, Bagaimana Nasib Santri?
Izin Ponpes Pati Diusulkan Dicabut Buntut Kasus Pencabulan, Bagaimana Nasib Santri?
Aktual
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Kemenag Minta Pelaku Diproses Tegas
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Kemenag Minta Pelaku Diproses Tegas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com