Penulis
KOMPAS.com - Islam adalah agama yang menghendaki kemudahan bagi umatnya. Islam memberikan keringanan dalam melaksanakan ibadah ketika ada sebab yang melatar belakanginya. Saalah satunya adalah shalat jamak dan qashar.
Shalat jamak dan qashar merupakan salah satu tata cara shalat yang dapat dilakukan ketika syarat dan ketentuannya terpenuhi. Shalat jamak dan qashar artinya mengumpulkan dua waktu shalat dalam satu waktu dan meringkas shalat yang berjumlah 4 rakaat.
Baca juga: Bacaan Doa Masuk Rumah agar Keluarga Menjadi Berkah
Dasar dari pelaksanaan shalat jamak qashar adalah Al Quran surat An Nisa' ayat 101.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
Artinya: “Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat…”
Sementara dalam hadits dijelaskan:
صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ لَا يَزِيدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ ، وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ
Artinya: “Aku biasa menemani Rasulullah SAW dan beliau tidak pernah menambah salat lebih dari dua rakaat dalam safar. Demikian juga Abu Bakar, Umar dan Utsman, radhiallahu’anhum.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits lain disebutkan
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا جَدَّ بِهِ السَّيْرُ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ
Artinya: "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan perjalanan, maka beliau menjamak antara Maghrib dan isya'." (H.R. Muslim).
Baca juga: Niat Puasa Rajab: Bacaan Lengkap dan Keutamaan Menurut Ulama
Syarat utama melakukan shalat jamak qashar adalah melakukan shafar atau perjalanan. Imam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar (bepergian).
Sedangkan sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya udzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin.
Adapun syarat perjalanan menjadi sebab diperbolehkannya melakukan shalat dengan jamak qashar adalah sebagai berikut seperti dilansir dari kemenag.go.id:
1. Perjalanan bukan untuk melakukan maksiat, artinya harus perjalanan yang diperbolehkan seperti untuk silaturahim, rekreasi, kunjungan kerja, dan sebagainya
2. Minimal jarak tempuh perjalanan adalah 82 km (dalam istilah fiqih setara dengan 16 farsakh atau 2 marhalah)
3. Shalat yang diqashar adalah shalat yang berjumlah empat rakaat (Dzuhur, Ashar dan Isya)
4. Perjalanan masih berlangsung sampai terlaksananya shalat
5. Niat shalat jamak qashar dilaksanakan saat takbiratul ihram
6. Tidak bermakmum pada orang (imam) yang tidak sedang melakukan perjalanan (musafir).
Baca juga: Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia
Berikut ini niat untuk shalat jamak dan qashar Dzuhur dan Ashar.
Arab:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Ushallii fardhadz dzuhri rak'ataini qashran majmuu'an bil 'ashri jam'an taqdiiman lillahi ta'aala.
Artinya:
Saya niat shalat fardhu Dhuhur dua rakaat dijamak qashar bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala.
Niat shalat jamak qashar ta'khir diucapkan pada shalat yang pertama. Bila shalat yang dijamak qashar adalah shalat dzuhur dan ashar, maka niat diucapkan saat masuk waktu dzuhur.
Arab:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Ushallii fardhadz dzuhri rak'ataini qashran majmuu'an bil 'ashri jam'a ta'khiiri lillaahi ta'aala.
Artinya:
Saya niat shalat fardlu dhuhur dua rakaat dijamak qashar bersama ashar dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.
Baca juga: Tidak Mau Membayar Utang: Dosa Besar yang Sering Diremehkan
Berikut bacaan niat shalat Jamak dan Qashar Maghrib dan Isya'.
Arab:
أَصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوعًا مَعَ الْعِشَاءِ قَصْرًا جَمْعَ تَقْدِيمٍ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Ushallii fardhal Maghribi tsalatsa raka'atin majmuu'an ma'al Isya'i qashran jam'a taqdiimi lillahi ta'aala.
Artinya:
Aku niat shalat fardhu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya' qashar dengan jamak takdim karena Allah Ta'ala.
Arab:
أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ قَصْرًا جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
Latin:
Ushallii fardhal Maghribi tsalatsa raka'atin majmuu'an bil Isya'i qashar jam'a ta'khiirin lillaahi ta'aala.
Artinya:
Saya niat shalat fardhu maghrib tiga rakaat dijamak bersama isya qashar dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.
Baca juga: Bolehkah Puasa Hari Jumat? Ini Hukum dan Dalilnya
Shalat jamak dan qashar menunjukkan bahwa Islam agama yang sangat memperhatikan kondisi manusia dan sangat memanusiakan manusia. Berikut hikmah adanya keringanan dalam shalat, yaitu shalat jamak dan qashar.
Ibadah harus dilaksanakan dengan ikhlas. Ketika dalam kondisi yang sulit, seseorang harus terus melaksanakan shalat. Agar shalat dapat dikerjakan dengan ikhlas saat kondisi sulit, maka Allah SWT memberikan keringanan dalam pelaksanaannya.
Islam sangat memahami manusia sehingga syariat juga dibuat sesuai dengan kemampuan manusia untuk melaksanakannya.
Fleksibel dalam hal ibadah ini bukan plin plan atau tidak konsisten. Tetapi menunjukkan kepedulian Islam degan kondisi manusia.
Meskipun dalam kondisi yang sulit untuk melaksanakan ibadah secara normal, Islam tetap mewajibkan umatnya untuk melaksanakan ibadah yang telah ditetapkan.
Ini merupakanb wujud dari konsistensi Islam dalam memerintahkan umatnya dalam beribadah untuk tetap terhubung dengan Allah SWT.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang