Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari yang Perlu Kamu Tahu

Kompas.com, 17 Desember 2025, 20:49 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Riba adalah kelebihan atau tambahan yang disyaratkan dalam transaksi keuangan atau pertukaran barang yang bertentangan dengan syariah. Praktek riba merugikan satu pihak dan termasuk dosa besar dalam Islam.

Banyak masyarakat yang menganggap riba hanya sebatas bunga bank saja. Padahal dalam praktek kehidupan sehari-hari, ada beberapa bentuk riba yang terkadang tidak disadari. Bentuk riba ini dianggap lazim. Untuk lebih memahami tentang riba, berikut pembahasannya.

Baca juga: Doa Bulan Rajab Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Larangan Melakukan Riba

Riba termasuk perbuatan terlarang dalam Islam. Perbuatan ini dilarang dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 275.

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟

Artinya: "...Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (Q.S. Al Baqarah: 275).

Dalam haditsnya, Rasulullah SAW memasukkan riba ke dalam golongan dosa-dosa besar.

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَأَكْلُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ

Artinya: "Hendaklah kalian menghindari tujuh dosa yang membinasakan." Dikatakan kepada beliau, "Apakah tujuh dosa itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haq, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan pertempuran, dan menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina." (H.R. Muslim).

Baca juga: Kumpulan Hadits Lemah dan Palsu Seputar Bulan Rajab

Larangan riba tidak hanya ditujukan untuk orang yang memungut riba saja, tetapi juga untuk orang yang menjadi korban riba, serta saksi atas riba tersebut.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ 

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, kedua saksi dan penulisnya." (H.R. At Tirmidzi).

Macam-macam Riba yang Dianggap Biasa

Ada beberapa transaksi yang mengandung riba dalam kehidupan sehari-sehari. Terkadang transaksi ini dianggap wajar, padahal ada unsur riba di dalamnya.

1. Utang Piutang dengan Bunga

Utang piutang dengan tambahan bunga atau kelebihan dalam membayar utang termasuk riba. Rentenir, pinjaman online (pinjol), atau segala bentuk utang piutang dengan syarat melebihkan dalam membayar termasuk riba.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ

Artinya: “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” (H.R. Al Baihaqi).

Baca juga: Mengenal 4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah dan Keistimewaannya

2. Kredit Barang dengan harga yang lebih mahal

Kredit barang menjadi solusi untuk memiliki barang ketika keuangan menipis. Namun dalam pandangan Islam, membayar harga lebih mahal karena penundaan pembayaran termasuk dalam riba nasi'ah (riba karena penundaan).

Misalnya harga jika membayar barang secara tunai adalah 20 juta, tetapi jika pembayaran ditunda atau dicicil menjadi 30 juta. Maka hal tersebut termasuk riba.

3. Membeli Emas dengan Akad Salam

Akad salam adalah akad yang membolehkan pembeli membayar lebih awal untuk barang yang akan diserahkan di masa depan. Akad seperti tidak berlaku untuk transaksi emas.

Akad emas harus dilakukan secara langsung, ada uang ada barang. Hal ini disebut dengan istilah 'yadan bi yadin' (يَدًا بِيَدٍ), yaitu serah terima langsung atau tunai seketika. Tidak boleh membayar terlebih dahulu baru emasnya diserahkan kemudian atau di lain hari.

Jika hal tersebut terjadi, maka transaksi ini juga termasuk riba nasi'ah (riba karena penundaan).

Baca juga: Doa di Bulan Rajab dan Artinya, Amalan yang Diajarkan Rasulullah untuk Menyambut Ramadhan

4. Penukaran Uang Baru

Menjelang hari raya, biasanya terjadi lonjakan penukaran uang baru untuk memberikan THR atau uang lebaran. Jika uang lama 100 ribu ditukar dengan uang baru menjadi 90 ribu, atau uang 100 ribu baru dibayar dengan 110 ribu, maka hal ini termasuk riba.

Namun ada sebagian yang memperbolehkan jika akadnya adalah ijarah. Adanya tambahan uang dalam penukaran tersebut disebut ujrah atau upah karena telah memberikan jasa atas usaha menukarkan uang baru.

5. Penukaran Barang dengan Takaran Berbeda

Barter atau menukarkan barang dengan ukuran berbeda untuk jenis barang yang sama termasuk riba fadhl atau riba karena adanya penambahan. Misalkan emas beras 10 kg kualitas A ditukar dengan beras 12 kg dengan kualitas B.

Meskipun berbeda kualitas, kalau komoditasnya sama dan ditukar dengan adanya penambahan takaran, maka termasuk riba.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

Artinya: “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (H.R. Muslim).

Baca juga: Doa Ketika Mencari Barang Hilang Agar Segera Ditemukan

6. Menabung Emas

Menabung emas di bank atau di pegadaian rawan masuk ke dalam riba. Transaksi emas harus dilakukan secara tunai. Bila seseorang ingin membeli emas seberat 5 gram. Namun ia tidak punya uang sebanyak itu, kemudian ia mencicil misal setiap bulan Rp. 500 ribu. Maka ini termasuk riba nasi'ah (riba karena adanya penundaan pembayaran barang).

Tetapi misal seseorang menabung di bank, kemudian ketika mencapai uang tertentu, kemudian dibelikan emas dengan transaksi tunai oleh pihak bank, maka hal ini tidak termasuk riba.

7. Gadai dengan Bunga

Misal seseorang menggadaikan barang, kemudian ketika jatuh tempo pengembalian uang gadai tidak bisa membayar, dan ada tambahan biaya karena keterlambatan pembayaran uang gadai, maka hal ini termasuk riba.

8. Transaksi Valuta Asing Tidak Tunai

Transaksi valuta asing secara tidak tunai, maka hal ini termasuk riba. Misalnya menukar uang asing senilai 100 dolar kemudian uang diserahkan beberapa hari kemudian, maka hal ini termasuk riba nasi'ah.

Baca juga: 10 Tips Mudah Bangun untuk Sholat Tahajud, Lengkap dengan Hadis

9. Asuransi Konvensional

Dalam asuransi konvensional ada unsur gharar atau ketidakpastian, ketidakjelasan dalam akadnya yang menyebabkan satu pihak dirugikan dengan transaksi tersebut.

Premi asuransi yang dibayarkan dianggap sebagai transaksi yang tidak seimbang karena hasilnya tidak pasti. Transaksi ini bersifat spekulatif dan menimbulkan potensi bunga sehingga masuk ke dalam unsur riba. 

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, maka riba banyak terjadi di sekiar dan terkadang tidak disadari. Oleh karena itu, dalam melakukan transaksi harus jelas akadnya di awal sehingga tidak berpotensi menimbulkan riba.

Baca juga: Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia

Harta dari hasil riba tidak akan membawa keberkahan. Allah SWT akan memusnahkan riba. Dalam hal ini harta yang diperoleh dari hasil riba akan lenyap karena diperoleh dengan cara yang haram.

يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Q.S. Al Baqarah: 276).

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar