Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Mau Membayar Utang: Dosa Besar yang Sering Diremehkan

Kompas.com, 16 Desember 2025, 11:41 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Tidak mau membayar utang menjadi fenomena tersendiri di zaman modern ini. Bahkan muncul istilah orang yang utang lebih galak dibandingkan orang yang mengutangi saat ditagih. Padahal tidak mau membayar utang termasuk dosa besar dalam Islam.

Penelitian dari Bank of America menunjukkan bahwa 72 % orang yang memberikan utang tidak pernah mendapatkan uangnya kembali.

Baca juga: Hukum Sengaja Tidak Mau Membayar Utang dalam Islam

Tidak Membayar Utang Termasuk Dosa Besar

Dalam buku Al Kabair atau Dosa-dosa Besar karya Imam Dzahabi, dua diantara dosa besar yang ada adalah khianat dan memakan harta orang dengan haram. Orang yang tidak mau membayar utang termasuk dalam dua dosa tersebut.

Orang yang tidak mau membayar utang berarti ia telah berkhianat dan tidak amanah dengan hutangnya. Dan harta yang dimakan dengan cara utang tidak dibayar termasuk cara memakan harta orang lain dengan haram.

Hukum Sengaja Tidak Membayar Utang

Orang yang sengaja tidak mau membayar utang dihukumi sebagai orang yang dzalim. Ia akan mempertanggungjawabkan utang tersebut sampai akhirat. Utang adalah perkara yang tidak akan terhapus meskipun orang tersebut mati syahid.

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ

Artinya: “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (H.R. Muslim).

Baca juga: Doa Pelunas Utang Lengkap dari Rasulullah SAW dan Para Sahabat

Karena beratnya perkara utang, sampai-sampai Nabi Muhammad SAW tidak mau menyolati orang yang masih meninggalkan utang saat meninggal.

تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ

Artinya: “Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami tanyakan, ‘Apakah baginda akan menyalatkannya?’ Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Kami menjawab, ‘Dua dinar.’ Lalu beliau kembali (tidak mau menyolatinya). Maka Abu Qatadah menanggung hutang tersebut.

Ketika kami mendatanginya, Abu Qotadah berkata, ‘Dua dinar itu menjadi tanggunganku.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Betul-betul Engkau tanggung hutang mayit sampai lunas?’ Qatadah mengatakan, ‘Iya betul’. Maka Nabi pun mensalatinya.” (H.R. Abu Daud).

Berdasarkan penjelasan di atas hukum tidak mau membayar utang adalah haram dan termasuk dosa besar.

Baca juga: Doa dan Amalan agar Utang Segera Lunas

Bahaya Tidak Mau Membayar Utang

Berikut ini beberapa bahaya bagi orang yang dengan sengaja tidak mau membayar utangnya.

1. Bentuk Kedzaliman

Dzalim adalah berbuat aniaya atau merugikan orang lain. Bagi orang yang sengaja tidak mau membayar utang, Rasulullah SAW mengecapnya sebagai orang yang dzalim.

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ

Artinya: “Penundaan (pembayaran utang bagi) orang yang mempunyai harta adalah kedzaliman.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

2. Allah akan Menghancurkannya

Orang yang berutang dan tidak mau membayar utang dengan sengaja, maka Allah akan memberinya kehancuran.

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ

Artinya: “Orang yang mengambil harta orang lain (berutang), dengan niat untuk melunasinya kelak, maka Allah akan menolong dia untuk melunasinya. Adapun orang yang mengambil harta orang lain dengan niat tidak akan melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia.” (H.R. Bukhari).

Baca juga: Doa Rasulullah SAW agar Terhindar dari Utang, Stres, dan Tekanan Hidup

3. Utang akan Dituntut Sampai ke Akhirat

Orang yang dengan sengaja tidak mau membayar utang, maka utang tersebut akan dibawa sampai mati. Allah SWT akan menuntut pembayaran utang tersebut di akhirat.

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ ، فَلَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، وَلَكِنَّهَا الْحَسَنَاتُ وَالسَّيِّئَاتُ

Artinya: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya utang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya).” (H.R. Ibnu Majah).

4. Dibangkitkan sebagai Pencuri

Bagi orang yang sengaja tidak membayar utang, ia dianggap sebagai pencuri pada hari kiamat nanti.

أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا

Artinya: “Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri.” (H.R. Al Baihaqi).

Baca juga: Benarkah Bayi Lahir Sudah Menanggung Utang Negara? Begini Penjelasan Islam

Penutup

Demikianlah penjelasan mengenai orang yang tidak mau membayar utang. Perbuatan tersebut termasuk dosa besar, tetapi terkadang diremehkan.

Orang yang berutang dengan santai tidak mau membayar utangnya, padahal urusan tersebut akan dibawa sampai ke akhirat.

Orang yang berutang sampai meninggal akan ditagih di akhirat. Utang di dunia yang masih ada akan dibayar dengan amal kebaikan di akhirat. Apabila amalnya tidak cukup, maka dosa orang yang diutangi akan diberikan kepada orang yang berutang.

Tentu sangat mengerikan masalah utang ini. Maka bagi orang yang berutang, diperintahkan untuk segera melunasi utangnya agar tidak sampai terbawa mati.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Mengenal 4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah dan Keistimewaannya
Mengenal 4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah dan Keistimewaannya
Doa dan Niat
Doa di Bulan Rajab dan Artinya, Amalan yang Diajarkan Rasulullah untuk Menyambut Ramadhan
Doa di Bulan Rajab dan Artinya, Amalan yang Diajarkan Rasulullah untuk Menyambut Ramadhan
Doa dan Niat
Rais Aam PBNU Resmikan Markaz Turats Ulama Kudus, Tersimpan Naskah Berusia 275 Tahun
Rais Aam PBNU Resmikan Markaz Turats Ulama Kudus, Tersimpan Naskah Berusia 275 Tahun
Aktual
Doa Ketika Mencari Barang Hilang Agar Segera Ditemukan
Doa Ketika Mencari Barang Hilang Agar Segera Ditemukan
Doa dan Niat
8 Keutamaan Membaca Doa Sebelum dan Sesudah Tidur Menurut Ajaran Islam
8 Keutamaan Membaca Doa Sebelum dan Sesudah Tidur Menurut Ajaran Islam
Aktual
10 Tips Mudah Bangun untuk Sholat Tahajud, Lengkap dengan Hadis
10 Tips Mudah Bangun untuk Sholat Tahajud, Lengkap dengan Hadis
Doa dan Niat
PWNU Jawa Timur Tegaskan Tidak Berpihak dalam Polemik PBNU, Pilih Jaga Persatuan NU
PWNU Jawa Timur Tegaskan Tidak Berpihak dalam Polemik PBNU, Pilih Jaga Persatuan NU
Aktual
Haji 2025 Jadi Penutup Peran Kemenag, Ditjen PHU Rilis Buku Haji Indonesia Era Kementerian Agama
Haji 2025 Jadi Penutup Peran Kemenag, Ditjen PHU Rilis Buku Haji Indonesia Era Kementerian Agama
Aktual
Dampak Harta Haram, Bikin Keluarga Karam
Dampak Harta Haram, Bikin Keluarga Karam
Doa dan Niat
PBNU Kerahkan Seluruh Elemen NU Bantu Penyintas Banjir Sumatera, dari Sembako hingga Trauma Healing
PBNU Kerahkan Seluruh Elemen NU Bantu Penyintas Banjir Sumatera, dari Sembako hingga Trauma Healing
Aktual
Ayat Seribu Dinar: Rahasia Hidup Mudah dan Berkecukupan
Ayat Seribu Dinar: Rahasia Hidup Mudah dan Berkecukupan
Doa dan Niat
Bacaan Doa Masuk Rumah agar Keluarga Menjadi Berkah
Bacaan Doa Masuk Rumah agar Keluarga Menjadi Berkah
Doa dan Niat
Niat Puasa Rajab: Bacaan Lengkap dan Keutamaan Menurut Ulama
Niat Puasa Rajab: Bacaan Lengkap dan Keutamaan Menurut Ulama
Aktual
Kemenag–Kemenkop Sepakat Bentuk Koperasi Pesantren dan Masjid
Kemenag–Kemenkop Sepakat Bentuk Koperasi Pesantren dan Masjid
Aktual
Menperin: Industri Dalam Negeri Siap Masuk Rantai Pasok Haji dan Umrah
Menperin: Industri Dalam Negeri Siap Masuk Rantai Pasok Haji dan Umrah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com