Penulis
KOMPAS.com - Tidak mau membayar utang menjadi fenomena tersendiri di zaman modern ini. Bahkan muncul istilah orang yang utang lebih galak dibandingkan orang yang mengutangi saat ditagih. Padahal tidak mau membayar utang termasuk dosa besar dalam Islam.
Penelitian dari Bank of America menunjukkan bahwa 72 % orang yang memberikan utang tidak pernah mendapatkan uangnya kembali.
Baca juga: Hukum Sengaja Tidak Mau Membayar Utang dalam Islam
Dalam buku Al Kabair atau Dosa-dosa Besar karya Imam Dzahabi, dua diantara dosa besar yang ada adalah khianat dan memakan harta orang dengan haram. Orang yang tidak mau membayar utang termasuk dalam dua dosa tersebut.
Orang yang tidak mau membayar utang berarti ia telah berkhianat dan tidak amanah dengan hutangnya. Dan harta yang dimakan dengan cara utang tidak dibayar termasuk cara memakan harta orang lain dengan haram.
Orang yang sengaja tidak mau membayar utang dihukumi sebagai orang yang dzalim. Ia akan mempertanggungjawabkan utang tersebut sampai akhirat. Utang adalah perkara yang tidak akan terhapus meskipun orang tersebut mati syahid.
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
Artinya: “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (H.R. Muslim).
Baca juga: Doa Pelunas Utang Lengkap dari Rasulullah SAW dan Para Sahabat
Karena beratnya perkara utang, sampai-sampai Nabi Muhammad SAW tidak mau menyolati orang yang masih meninggalkan utang saat meninggal.
تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ
Artinya: “Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami tanyakan, ‘Apakah baginda akan menyalatkannya?’ Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Kami menjawab, ‘Dua dinar.’ Lalu beliau kembali (tidak mau menyolatinya). Maka Abu Qatadah menanggung hutang tersebut.
Ketika kami mendatanginya, Abu Qotadah berkata, ‘Dua dinar itu menjadi tanggunganku.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Betul-betul Engkau tanggung hutang mayit sampai lunas?’ Qatadah mengatakan, ‘Iya betul’. Maka Nabi pun mensalatinya.” (H.R. Abu Daud).
Berdasarkan penjelasan di atas hukum tidak mau membayar utang adalah haram dan termasuk dosa besar.
Baca juga: Doa dan Amalan agar Utang Segera Lunas
Berikut ini beberapa bahaya bagi orang yang dengan sengaja tidak mau membayar utangnya.
Dzalim adalah berbuat aniaya atau merugikan orang lain. Bagi orang yang sengaja tidak mau membayar utang, Rasulullah SAW mengecapnya sebagai orang yang dzalim.
ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ
Artinya: “Penundaan (pembayaran utang bagi) orang yang mempunyai harta adalah kedzaliman.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Orang yang berutang dan tidak mau membayar utang dengan sengaja, maka Allah akan memberinya kehancuran.
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ
Artinya: “Orang yang mengambil harta orang lain (berutang), dengan niat untuk melunasinya kelak, maka Allah akan menolong dia untuk melunasinya. Adapun orang yang mengambil harta orang lain dengan niat tidak akan melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia.” (H.R. Bukhari).
Baca juga: Doa Rasulullah SAW agar Terhindar dari Utang, Stres, dan Tekanan Hidup
Orang yang dengan sengaja tidak mau membayar utang, maka utang tersebut akan dibawa sampai mati. Allah SWT akan menuntut pembayaran utang tersebut di akhirat.
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ ، فَلَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، وَلَكِنَّهَا الْحَسَنَاتُ وَالسَّيِّئَاتُ
Artinya: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya utang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya).” (H.R. Ibnu Majah).
Bagi orang yang sengaja tidak membayar utang, ia dianggap sebagai pencuri pada hari kiamat nanti.
أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا
Artinya: “Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri.” (H.R. Al Baihaqi).
Baca juga: Benarkah Bayi Lahir Sudah Menanggung Utang Negara? Begini Penjelasan Islam
Demikianlah penjelasan mengenai orang yang tidak mau membayar utang. Perbuatan tersebut termasuk dosa besar, tetapi terkadang diremehkan.
Orang yang berutang dengan santai tidak mau membayar utangnya, padahal urusan tersebut akan dibawa sampai ke akhirat.
Orang yang berutang sampai meninggal akan ditagih di akhirat. Utang di dunia yang masih ada akan dibayar dengan amal kebaikan di akhirat. Apabila amalnya tidak cukup, maka dosa orang yang diutangi akan diberikan kepada orang yang berutang.
Tentu sangat mengerikan masalah utang ini. Maka bagi orang yang berutang, diperintahkan untuk segera melunasi utangnya agar tidak sampai terbawa mati.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang