Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaringan Gusdurian Tolak Board of Peace, Singgung Amanat Konstitusi

Kompas.com, 2 Februari 2026, 10:24 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jaringan Gusdurian Indonesia menyatakan sikap menolak inisiatif internasional Board of Peace yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Penolakan tersebut disampaikan dalam pernyataan resmi yang dirilis di Yogyakarta, Senin (2/2/2026).

Board of Peace diluncurkan pada 22 Januari 2026 di sela Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss.

Inisiatif ini diklaim sebagai upaya penyelesaian pendudukan Israel atas Palestina sekaligus pembangunan kembali Gaza. Sejumlah negara disebut telah bergabung, termasuk Indonesia.

Namun, Jaringan Gusdurian menilai sejak awal Board of Peace sarat kepentingan politik Amerika Serikat dan tidak mencerminkan semangat perdamaian yang adil dan berkelanjutan.

“Rancangan inisiatif ini dibuat sepihak tanpa melibatkan bangsa Palestina sebagai pihak yang paling terdampak. Bahkan tidak ada satu pun perwakilan Palestina yang duduk di dalam dewan tersebut,” demikian pernyataan resmi Jaringan Gusdurian.

Baca juga: Board of Peace untuk Palestina, PBNU Nilai Penting, MUI Menolak

Dinilai Lemahkan Mekanisme Internasional

Jaringan Gusdurian juga mengkritisi Board of Peace karena tidak memiliki mandat hukum internasional yang jelas.

Keberadaan forum tersebut dinilai berpotensi melemahkan peran lembaga resmi seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menurut mereka, skema perdamaian yang tidak transparan dan tidak melalui mekanisme multilateral justru membuka ruang bagi keputusan yang berpihak pada kepentingan kekuatan global.

“Ini berpotensi melahirkan perdamaian semu, tanpa kemerdekaan dan tanpa harga diri rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” tulis pernyataan itu.

Baca juga: MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace, Berikut Alasan-alasannya

Dinilai Bertentangan dengan Amanat Konstitusi

Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace juga dianggap bertentangan dengan amanat konstitusi.

Jaringan Gusdurian merujuk pada Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Selain itu, mereka menyoroti Pasal 11 UUD yang menyatakan bahwa perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat harus mendapat persetujuan DPR.

“Keikutsertaan Indonesia dalam inisiatif sepihak ini justru menempatkan Indonesia sebagai pemberi legitimasi pada kepentingan global yang melanggengkan penindasan di Palestina,” tulis mereka.

Serukan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Jaringan Gusdurian menegaskan bahwa Indonesia seharusnya tetap berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Prinsip ini, menurut mereka, menempatkan Indonesia sebagai penggerak perdamaian dunia melalui jalur multilateral yang adil dan berlandaskan hukum internasional.

Mereka juga mengingatkan bahwa perdamaian tidak boleh dirumuskan dengan mengabaikan sejarah, luka kolektif, serta suara rakyat Palestina.

Dalam pernyataan itu, Jaringan Gusdurian mengutip pesan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang kerap menekankan pentingnya keadilan dalam membangun perdamaian.

“Perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi,” demikian kutipan yang disampaikan.

Baca juga: Video Viral, Ayah di Gaza Saring Reruntuhan Cari Tulang Istri dan Anak

Lima Seruan Jaringan Gusdurian

Melalui pernyataan sikap tersebut, Jaringan Gusdurian menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, menolak Board of Peace karena dinilai bukan jalan menuju kemerdekaan Palestina dan merupakan bentuk dominasi politik dengan bungkus perdamaian.

Kedua, mendesak Pemerintah Indonesia menarik diri dari keterlibatan dalam inisiatif tersebut karena bertentangan dengan amanat konstitusi.

Ketiga, meminta pemerintah memaksimalkan peran PBB, termasuk melalui Dewan HAM PBB dan mekanisme hukum internasional lainnya yang lebih transparan dan akuntabel.

Keempat, mendorong masyarakat sipil untuk terus mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sejalan dengan nilai konstitusi.

Kelima, menyerukan kepada seluruh warga Indonesia untuk terus memberikan dukungan kepada perjuangan rakyat Palestina dan menentang praktik genosida yang dilakukan Israel.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Direktur Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Aktual
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Aktual
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Aktual
Parenting 'Orang Kaya' Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Parenting "Orang Kaya" Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Aktual
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Aktual
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Aktual
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Aktual
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Aktual
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Doa dan Niat
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Aktual
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Aktual
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com