Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Board of Peace untuk Palestina, PBNU Nilai Penting, MUI Menolak

Kompas.com, 31 Januari 2026, 14:10 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menilai keikutsertaan Indonesia dalam forum Board of Peace sebagai langkah penting untuk memperjuangkan hak-hak bangsa Palestina, di tengah munculnya penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap inisiatif tersebut.

Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa Indonesia tidak seharusnya bersikap pasif dalam berbagai inisiatif internasional yang berkaitan dengan upaya membantu perjuangan rakyat Palestina.

“Keberadaan Indonesia tidak boleh tinggal diam, tidak boleh tidak ikut serta, di dalam inisiatif itu tentu saja untuk kepentingan membantu bangsa Palestina,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Sabtu (31/1/2026), dilansir dari Antara.

Baca juga: Kasus Pandji Pragiwaksono, PBNU Bantah AMNU Wakili NU

Ia menjelaskan bahwa meskipun terdapat perbedaan pandangan dari sejumlah elemen terkait Board of Peace, hingga saat ini belum tersedia platform alternatif lain yang mampu mengonsolidasikan upaya internasional untuk perdamaian Palestina.

“Sebagian orang mungkin tidak setuju dengan Board of Peace itu mengenai sejumlah elemen-elemen atau dimensinya, tetapi persoalannya adalah bahwa saat ini belum ada alternatif platform membangun satu upaya internasional dengan konsolidasi internasional untuk perdamaian Palestina,” katanya.

Menurut dia, Board of Peace sejauh ini menjadi satu-satunya wadah yang muncul untuk menggalang dukungan internasional bagi Palestina, sementara opsi lain belum tersedia.

Gus Yahya menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam forum tersebut semata-mata didorong oleh pertimbangan kemanusiaan dan dukungan terhadap bangsa Palestina.

“Keikutsertaan Indonesia tentu saja untuk membantu bangsa Palestina, bukan untuk kepentingan yang lain,” ujarnya.

Baca juga: MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace, Berikut Alasan-alasannya

Sikap Berbeda MUI

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sikap berbeda dan meminta pemerintah mempertimbangkan kembali keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace, termasuk opsi untuk menarik diri dari forum tersebut.

Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis menilai keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace sebagai langkah yang tidak berpihak kepada Palestina.

"Indonesia bergabung dengan Board of Peace itu jelas tidak berpihak kepada Palestina," kata Cholil Nafis.

Ia juga secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia menarik diri dari keanggotaan Board of Peace.

Baca juga: PBNU Prediksi 10.000 Warga NU Hadiri Puncak Harlah ke-100 di Istora Senayan

Pandangan senada disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim yang menilai Board of Peace sebagai bentuk nyata neokolonialisme.

"MUI menegaskan bahwa isu Palestina bukan sekadar konflik biasa, melainkan persoalan penjajahan, perampasan hak dasar, dan kejahatan serta pelanggaran sistematis terhadap hukum humaniter internasional," kata Sudarnoto.

Sudarnoto menegaskan bahwa MUI menolak konsep “perdamaian semu” sebagaimana yang diatur oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump karena tidak berbasis pada keadilan.

Selain itu, MUI menilai setiap inisiatif perdamaian yang tidak secara tegas mengakui Palestina sebagai bangsa yang terjajah dan tidak menjadikan pengakhiran pendudukan Israel sebagai prasyarat utama berpotensi melanggengkan kolonisasi dalam kemasan perdamaian.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Generasi Muda Dinilai Tak Siap Kerja, Gontor Tawarkan Pendidikan Holistik Pesantren
Generasi Muda Dinilai Tak Siap Kerja, Gontor Tawarkan Pendidikan Holistik Pesantren
Aktual
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Aktual
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Aktual
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Aktual
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Aktual
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Aktual
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Aktual
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Aktual
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Aktual
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Aktual
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Aktual
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Aktual
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Aktual
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar