Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pandji Pragiwaksono, PBNU Bantah AMNU Wakili NU

Kompas.com, 9 Januari 2026, 11:05 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aksi panggung stand up comedy "Mens Rea" yang dibawakan Pandji Pragiwaksono kini memicu polemik berkepanjangan.

Komika tersebut dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengaku berasal dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah dengan tudingan melakukan pencemaran nama baik. 

Namun, klaim tersebut menuai bantahan keras dari internal Nahdlatul Ulama (NU).

Pengurus Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Muhammad Nurkhoiron, menegaskan bahwa penggunaan nama NU oleh AMNU tidak memiliki dasar organisasi maupun legal.

"NU adalah nama organisasi berbentuk perkumpulan yang disahkan secara legal sebagai badan hukum sejak tahin 1926. Jadi, tidak boleh ada organisasi yang mengatasnamakan NU tanpa ada izin atau sepengetahuan ketua umum," kata Nurkhoiron dalam YouTube Kompas.com, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Wasekjen PBNU Gagas Taman Monumen Bencana Antropogenik di Tapanuli

Menurut Nurkhoiron, tidak ada organisasi di luar struktur resmi PBNU yang berhak mengatasnamakan NU. Jika ada kelompok yang menggunakan nama tersebut tanpa mandat organisasi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

“NU adalah nama jam’iyyah atau organisasi resmi. Jika ada pihak di luar PBNU yang mengatasnamakan NU, itu bohong dan bisa digugat secara hukum, bahkan berpotensi dipidanakan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bukanlah badan otonom (banom) maupun lembaga yang berada di bawah PBNU.

Dengan demikian, AMNU disebut sebagai organisasi tidak resmi yang hanya memanfaatkan nama besar NU untuk kepentingan tertentu.

"Saya sendiri sebagai pengurus Lakpesdam PBNU dan aktivis NU puluhan tahun tidak pernah kenal siapa yang ada di belakang AMNU. Nama-nama yang muncul tidak dikenal dan bisa jadi mereka cuma warga NU yang menggunakan nama NU untuk tujuan pribadi,' tegasnya.

Baca juga: Wasekjen PBNU: Pilkada lewat DPRD Bukan Solusi, Tapi Bencana Politik

Lebih jauh, Nurkhoiron menekankan sikap prinsipil NU dalam kehidupan demokrasi. PBNU tidak pernah berupaya menghalangi, apalagi mengurangi, kebebasan berpendapat warga negara.

"NU senantiasa mendukung seluruh upaya perbaikan demokrasi yang sudah lama menjadi bagian dari komitmen berbangsa," ungkapnya.

Di samping itu, pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono sendiri turut disertai penyerahan sejumlah barang bukti.

Pelapor menyerahkan materi yang disampaikan Pandji melalui salah satu platform digital saat pertunjukan "Mens Rea" berlangsung.

Rizki Abdul Rahman Wahid, pelapor yang mengaku sebagai Presidium Angkatan Muda NU, menyatakan, laporan tersebut dibuat karena materi komedi Pandji dinilai mengandung unsur penghinaan, memicu kegaduhan, serta berpotensi memecah belah masyarakat.

Baca juga: LTM PBNU Luncurkan Program “Terima Kasih Muadzin”, Siapkan Apresiasi hingga Umrah

“Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” ujar Rizki, seperti dikutip Kompas TV.

Rizki juga menilai materi tersebut menimbulkan keresahan, terutama di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Ia menambahkan, pembahasan yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan komedi "Mens Rea" yang ditayangkan melalui salah satu platform streaming digital menyentuh isu politik dan kondisi demokrasi di Indonesia, sehingga dianggap sensitif dan berdampak luas di tengah masyarakat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar