Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace, Berikut Alasan-alasannya

Kompas.com, 29 Januari 2026, 15:23 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pemerintah Republik Indonesia mempertimbangkan kembali keterlibatannya dalam forum Board of Peace atau Dewan Perdamaian, bahkan mendorong opsi menarik diri dari keanggotaan tersebut.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace sebagai langkah yang janggal dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada Palestina.

“Indonesia bergabung dengan Board of Peace itu jelas tidak berpihak kepada Palestina,” kata KH Cholil Nafis dikutip dari MUI Digital, dan dikonfirmasi ulang Kompas.com, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: MUI Minta Pemerintah Tegas soal Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto agar mempertimbangkan untuk menarik Indonesia dari forum tersebut.

Soroti Komposisi Keanggotaan

KH Cholil menjelaskan, Board of Peace digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan di dalamnya terdapat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Sementara itu, tidak ada perwakilan negara Palestina dalam keanggotaan forum tersebut.

“Karena dalam penggagas Trump dan anggotanya ada Netanyahu yang jelas menjajah dan tidak ada negara Palestina,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya biaya keanggotaan yang tetap dibayarkan Indonesia untuk terlibat dalam forum tersebut.

“Anehnya lagi, Indonesia masih ditarik bayaran keanggotaan. Baiknya Pak Prabowo menarik diri aja,” tegasnya.

Dinilai Bentuk Neokolonialisme

Sikap serupa disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim. Ia menilai Board of Peace sebagai bentuk nyata dari langkah neokolonialisme.

Menurutnya, isu Palestina bukan sekadar konflik biasa, melainkan persoalan penjajahan dan pelanggaran sistematis terhadap hukum humaniter internasional.

“MUI menegaskan bahwa isu Palestina bukan sekadar konflik biasa, melainkan persoalan penjajahan, perampasan hak dasar, dan pelanggaran hukum humaniter internasional,” kata Prof Sudarnoto.

Ia menegaskan, MUI menolak konsep perdamaian semu yang tidak berbasis keadilan, serta tidak menempatkan pengakhiran pendudukan Israel sebagai syarat utama perdamaian.

“Board of Peace adalah bentuk nyata langkah neokolonialisme. Keterlibatan Israel sebagai anggota setara, bukan sebagai occupying power yang harus dimintai pertanggungjawaban, merupakan cacat mendasar,” tegasnya.

Ingatkan Garis Merah Diplomasi

Meski demikian, MUI menyatakan tetap menghargai niat pemerintah Indonesia untuk berkontribusi dalam upaya perdamaian dunia.

Baca juga: MUI Sebut Dewan Perdamaian Bentukan Trump Berbau Neokolonialisme

Namun, MUI mengingatkan agar keterlibatan tersebut memiliki garis merah yang jelas agar tidak menjadi legitimasi moral bagi skema yang dinilai merugikan perjuangan kemerdekaan Palestina.

“Perdamaian sejati hanya mungkin terwujud apabila hak, martabat, dan kedaulatan rakyat Palestina dipulihkan sepenuhnya. Skema Board of Peace tidak menunjukkan arah perdamaian sejati,” ujarnya.

MUI menegaskan, dalam pandangan Islam dan nilai kemanusiaan universal, segala bentuk penjajahan adalah kezaliman yang harus diakhiri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 17 Juni 2026, Ini Alasannya
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 17 Juni 2026, Ini Alasannya
Aktual
Sahabat Tuli Kini Punya Kosa Isyarat Keislaman, Kemenag Luncurkan KOSMIN
Sahabat Tuli Kini Punya Kosa Isyarat Keislaman, Kemenag Luncurkan KOSMIN
Aktual
Tahun Baru Hijriah 1448 H: Momentum Moralitas dan Kebangkitan Nilai
Tahun Baru Hijriah 1448 H: Momentum Moralitas dan Kebangkitan Nilai
Aktual
Jadwal Puasa Muharram 2026 Lengkap: Tasua, Asyura, Ayyamul Bidh, dan Senin-Kamis
Jadwal Puasa Muharram 2026 Lengkap: Tasua, Asyura, Ayyamul Bidh, dan Senin-Kamis
Aktual
Haji Pulang Diimbau Tak Langsung Keluyuran, Isolasi Mandiri 14 Hari
Haji Pulang Diimbau Tak Langsung Keluyuran, Isolasi Mandiri 14 Hari
Aktual
Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 16 Juni 2026
Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 16 Juni 2026
Aktual
Hilal Tak Terlihat, PBNU Tetapkan 1 Muharram Rabu 17 Juni 2026
Hilal Tak Terlihat, PBNU Tetapkan 1 Muharram Rabu 17 Juni 2026
Aktual
Presiden Jerman Terharu Lihat Istiqlal-Katedral, Menag: Sulit Ditemukan di Belahan Dunia Lain
Presiden Jerman Terharu Lihat Istiqlal-Katedral, Menag: Sulit Ditemukan di Belahan Dunia Lain
Aktual
Tahun Baru Islam 1448 H Dimulai, Kiswah Kabah Resmi Diganti 1 Muharram
Tahun Baru Islam 1448 H Dimulai, Kiswah Kabah Resmi Diganti 1 Muharram
Aktual
Tahun Baru Islam: Doa Akhir Tahun dan Doa Awal Tahun Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Tahun Baru Islam: Doa Akhir Tahun dan Doa Awal Tahun Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Muharam 1448 H Tiba, Ini Keutamaan dan Amalan Sunnahnya
Muharam 1448 H Tiba, Ini Keutamaan dan Amalan Sunnahnya
Aktual
Pentingnya Shalat dalam Islam: Kunci Kesuksesan Abadi di Akhirat
Pentingnya Shalat dalam Islam: Kunci Kesuksesan Abadi di Akhirat
Aktual
Pemulangan Haji Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Diterbangkan
Pemulangan Haji Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Diterbangkan
Aktual
Sedekah Kolektif ASN Banyuwangi di Peringatan 1 Muharram, Wujud Ta’awun untuk Sesama
Sedekah Kolektif ASN Banyuwangi di Peringatan 1 Muharram, Wujud Ta’awun untuk Sesama
Aktual
Menangis Haru, Penjual Sayur Asal Kebumen: Orang seperti Saya Kok Bisa Berhaji
Menangis Haru, Penjual Sayur Asal Kebumen: Orang seperti Saya Kok Bisa Berhaji
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com