Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace, Berikut Alasan-alasannya

Kompas.com, 29 Januari 2026, 15:23 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pemerintah Republik Indonesia mempertimbangkan kembali keterlibatannya dalam forum Board of Peace atau Dewan Perdamaian, bahkan mendorong opsi menarik diri dari keanggotaan tersebut.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace sebagai langkah yang janggal dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada Palestina.

“Indonesia bergabung dengan Board of Peace itu jelas tidak berpihak kepada Palestina,” kata KH Cholil Nafis dikutip dari MUI Digital, dan dikonfirmasi ulang Kompas.com, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: MUI Minta Pemerintah Tegas soal Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto agar mempertimbangkan untuk menarik Indonesia dari forum tersebut.

Soroti Komposisi Keanggotaan

KH Cholil menjelaskan, Board of Peace digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan di dalamnya terdapat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Sementara itu, tidak ada perwakilan negara Palestina dalam keanggotaan forum tersebut.

“Karena dalam penggagas Trump dan anggotanya ada Netanyahu yang jelas menjajah dan tidak ada negara Palestina,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya biaya keanggotaan yang tetap dibayarkan Indonesia untuk terlibat dalam forum tersebut.

“Anehnya lagi, Indonesia masih ditarik bayaran keanggotaan. Baiknya Pak Prabowo menarik diri aja,” tegasnya.

Dinilai Bentuk Neokolonialisme

Sikap serupa disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim. Ia menilai Board of Peace sebagai bentuk nyata dari langkah neokolonialisme.

Menurutnya, isu Palestina bukan sekadar konflik biasa, melainkan persoalan penjajahan dan pelanggaran sistematis terhadap hukum humaniter internasional.

“MUI menegaskan bahwa isu Palestina bukan sekadar konflik biasa, melainkan persoalan penjajahan, perampasan hak dasar, dan pelanggaran hukum humaniter internasional,” kata Prof Sudarnoto.

Ia menegaskan, MUI menolak konsep perdamaian semu yang tidak berbasis keadilan, serta tidak menempatkan pengakhiran pendudukan Israel sebagai syarat utama perdamaian.

“Board of Peace adalah bentuk nyata langkah neokolonialisme. Keterlibatan Israel sebagai anggota setara, bukan sebagai occupying power yang harus dimintai pertanggungjawaban, merupakan cacat mendasar,” tegasnya.

Ingatkan Garis Merah Diplomasi

Meski demikian, MUI menyatakan tetap menghargai niat pemerintah Indonesia untuk berkontribusi dalam upaya perdamaian dunia.

Baca juga: MUI Sebut Dewan Perdamaian Bentukan Trump Berbau Neokolonialisme

Namun, MUI mengingatkan agar keterlibatan tersebut memiliki garis merah yang jelas agar tidak menjadi legitimasi moral bagi skema yang dinilai merugikan perjuangan kemerdekaan Palestina.

“Perdamaian sejati hanya mungkin terwujud apabila hak, martabat, dan kedaulatan rakyat Palestina dipulihkan sepenuhnya. Skema Board of Peace tidak menunjukkan arah perdamaian sejati,” ujarnya.

MUI menegaskan, dalam pandangan Islam dan nilai kemanusiaan universal, segala bentuk penjajahan adalah kezaliman yang harus diakhiri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ini Cara Arab Saudi Ciptakan Suasana Sejuk di Arafah saat Puncak Haji 2026
Ini Cara Arab Saudi Ciptakan Suasana Sejuk di Arafah saat Puncak Haji 2026
Aktual
Panduan Singkat Haji 2026: Hal yang Wajib Diketahui Jemaah Sebelum Berangkat dan Saat di Tanah Suci
Panduan Singkat Haji 2026: Hal yang Wajib Diketahui Jemaah Sebelum Berangkat dan Saat di Tanah Suci
Aktual
Tiga Kelompok Jemaah Haji yang Paling Rentan Saat Hadapi Cuaca Panas Ekstrem di Tanah Suci
Tiga Kelompok Jemaah Haji yang Paling Rentan Saat Hadapi Cuaca Panas Ekstrem di Tanah Suci
Aktual
Dokter Gizi Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Dehidrasi dan Heat Stroke di Tanah Suci
Dokter Gizi Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Dehidrasi dan Heat Stroke di Tanah Suci
Aktual
Dokter Gizi Bagikan Tips Bagi jemaah Haji Saat Beraktivitas di Tengah Cuaca Panas Ekstrem di Tanah Suci
Dokter Gizi Bagikan Tips Bagi jemaah Haji Saat Beraktivitas di Tengah Cuaca Panas Ekstrem di Tanah Suci
Aktual
Ketentuan Ibadah Haji bagi Perempuan Haid, Tawaf Ifadah Harus Menunggu Suci
Ketentuan Ibadah Haji bagi Perempuan Haid, Tawaf Ifadah Harus Menunggu Suci
Aktual
Jemaah Kloter 30 Embarkasi Makassar Mulai Masuk Asrama Haji Sudiang, Berangkat ke Tanah Suci Selasa Malam
Jemaah Kloter 30 Embarkasi Makassar Mulai Masuk Asrama Haji Sudiang, Berangkat ke Tanah Suci Selasa Malam
Aktual
Perjalanan Panjang Jemaah Haji Merauke ke Asrama Haji Sudiang demi Bisa Terbang ke Tanah Suci
Perjalanan Panjang Jemaah Haji Merauke ke Asrama Haji Sudiang demi Bisa Terbang ke Tanah Suci
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Haji Hemat Tenaga Jelang Puncak Haji 2026
Kemenhaj Imbau Jemaah Haji Hemat Tenaga Jelang Puncak Haji 2026
Aktual
Cerita Yusuf Merawat Blecki, Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Idul Adha 2026
Cerita Yusuf Merawat Blecki, Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Idul Adha 2026
Aktual
Sapi Berbobot 900 Kg Milik Peternak Reban Batang Terpilih sebagai Hewan Kurban Presiden Prabowo
Sapi Berbobot 900 Kg Milik Peternak Reban Batang Terpilih sebagai Hewan Kurban Presiden Prabowo
Aktual
Cerita Agus Pemilik “Si Gerandong”, Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Kota Palu
Cerita Agus Pemilik “Si Gerandong”, Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Kota Palu
Aktual
Pemkot Palu Keluarkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik Saat Pembagian Daging Kurban Idul Adha 2026
Pemkot Palu Keluarkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik Saat Pembagian Daging Kurban Idul Adha 2026
Aktual
Harga Sapi Kurban di Sukoharjo Naik Hingga Rp 2 Juta Jelang Idul Adha 2026
Harga Sapi Kurban di Sukoharjo Naik Hingga Rp 2 Juta Jelang Idul Adha 2026
Aktual
Ketentuan Umrah Wajib yang Dijalani Jemaah Haji Sebelum Puncak Haji di Armuzna
Ketentuan Umrah Wajib yang Dijalani Jemaah Haji Sebelum Puncak Haji di Armuzna
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com