Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Puasa Arafah bagi yang Tidak Berhaji, Lengkap Niat dan Keutamaannya

Kompas.com, 12 Mei 2026, 18:18 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Puasa Arafah merupakan salah satu amalan yang dianjurkan bagi umat Islam menjelang Hari Raya Idul Adha.

Ibadah ini dilaksanakan sehari sebelum Idul Adha, dan memiliki keutamaan besar dalam ajaran Islam.

Puasa Arafah terutama dianjurkan bagi umat Islam yang tidak sedang menjalankan ibadah haji di Mekkah.

Baca juga: Keutamaan Puasa Arafah 9 Zulhijah: Hapus Dosa 2 Tahun

Selain berpahala besar, puasa ini juga diyakini dapat menghapus dosa selama dua tahun sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW.

Apa Itu Puasa Arafah?

Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dikerjakan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Waktu pelaksanaannya bagi umat Islam di Arab Saudi bertepatan dengan pelaksanaan wukuf jemaah haji di Padang Arafah.

Baca juga: Puasa Arafah 2026 Kapan? Ini Jadwal, Niat, dan Keutamaannya

Sementara itu, bagi umat Islam yang berada di luar Arab Saudi, pelaksanaan puasa mengikuti ketetapan 9 Dzulhijjah berdasarkan keputusan ulama dan pemerintah masing-masing negara.

Puasa sunnah Arafah dilaksanakan sebagaimana puasa sunnah pada umumnya, yakni dimulai sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Selama menjalankan puasa, umat Islam dilarang melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Bacaan Niat Puasa Arafah

Berikut bacaan niat puasa Arafah:

نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma arafata sunnatan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat puasa sunah Arafah karena Allah ta’ala.”

Bagaimana Hukum Puasa Arafah?

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA menjelaskan, berdasarkan pendapat mayoritas ulama, puasa Arafah hukumnya sunnah bagi orang yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

Menurutnya, bagi orang yang sedang berhaji, hukum puasa Arafah menjadi makruh.

Rasulullah SAW juga diriwayatkan tidak berpuasa saat Hari Arafah ketika menjalankan ibadah haji.

“Bahkan Rasulullah saw juga tidak melakukan puasa ketika Hari Arafah, hal ini berdasarkan suatu riwayat dimana nabi mengkonsumsi semangkok susu yang dikirimkan kepada beliau sementara beliau berdiri di tempat wukuf. Kemudian beliau meminumnya sementara orang-orang melihatnya.”

Apa Keutamaan Puasa Arafah?

Keutamaan puasa Arafah dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Qatadah. Rasulullah SAW bersabda:

“Puasa pada hari Arafah dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang.” (HR Muslim).

Dalam hadis lain disebutkan:

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ

Artinya: “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang.” (HR Muslim).

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa dosa yang dihapus melalui puasa Arafah adalah dosa-dosa kecil. Hal tersebut sebagaimana diterangkan oleh Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim juz 3 halaman 113.

Selain puasa Arafah, terdapat pula puasa sunnah Tarwiyah yang dikerjakan pada 8 Dzulhijjah. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa puasa Tarwiyah dan Arafah memiliki keutamaan besar bagi yang menjalankannya.

صوم يوم التروية كفارة سنة وصوم يوم عرفة كفارة سنتين

Artinya: “Puasa hari Tarwiyah dapat menghapus dosa setahun. Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun.” (HR Abus Syekh Al-Ishfahani dan Ibnu an-Najar).

Kapan Puasa Arafah 2026 Dilaksanakan?

Puasa Arafah 2026 atau 9 Dzulhijjah 1447 H diprediksi jatuh pada Selasa, 26 Mei 2026. Prediksi tersebut merujuk pada Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag).

Meski demikian, tanggal tersebut masih bersifat sementara karena pemerintah masih harus menunggu hasil sidang isbat penetapan awal Dzulhijah 1447 H.

Mengutip laman Kemenag, sidang isbat penetapan awal Dzulhijah dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 17 Mei 2026.

Umat Islam pun diimbau tidak melewatkan puasa Arafah karena memiliki keutamaan dan pahala yang sangat besar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
Aktual
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Aktual
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Aktual
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Aktual
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Aktual
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Aktual
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Aktual
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Aktual
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
Aktual
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Aktual
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Aktual
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com