Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Bayi Lahir Sudah Menanggung Utang Negara? Begini Penjelasan Islam

Kompas.com, 15 September 2025, 10:35 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Dalam ajaran Islam, utang dipandang sebagai amanah besar yang harus segera ditunaikan.

Rasulullah SAW memberikan peringatan keras mengenai beratnya tanggungan seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, dalam sebuah riwayat, Nabi SAW bahkan enggan menyalatkan jenazah seorang muslim yang masih berutang, hingga ada sahabat yang bersedia menanggung utangnya.

Baca juga: Keutamaan Memberikan Kelonggaran Pembayaran Utang

Hadis riwayat al-Bukhari dari Salamah bin al-Akwa’ ra. menegaskan hal tersebut, ketika Abu Qatadah ra. berkata, “Shalatkanlah dia, wahai Rasulullah, utangnya menjadi tanggunganku,” maka Nabi pun menyalatkan jenazah itu.

Utang Pribadi Harus Ditunaikan

Hadis ini menunjukkan bahwa utang pribadi merupakan tanggung jawab serius.

Utang yang belum lunas bisa menghalangi seseorang di akhirat hingga dilunasi oleh harta peninggalan atau ditanggung oleh keluarga yang mampu.

Rasulullah SAW juga bersabda, “Menunda membayar utang bagi orang kaya (mampu) adalah kezhaliman.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Ancaman dalam Islam bagi Orang yang Sengaja Tidak Mau Membayar Utang

Bagaimana dengan Utang Negara?

Muncul pertanyaan, apakah rakyat ikut menanggung dosa akibat utang negara di akhirat.

Islam menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang menanggung dosa orang lain, sebagaimana firman Allah dalam QS. an-Najm [53]: 38–39.

اَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۙ

وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ

allâ taziru wâziratuw wizra ukhrâ. wa al laisa lil-insâni illâ mâ sa‘â

Artinya: (Dalam lembaran-lembaran itu terdapat ketetapan) bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya,

Keputusan untuk berutang serta penggunaannya merupakan kewenangan pemerintah, bukan tanggung jawab individu warga negara.

Oleh karena itu, beban moral dan pertanggungjawaban ukhrawi terkait utang negara berada pada pemimpin dan pengelola kebijakan tersebut.

Baca juga: Doa Terbebas dari Utang: Arab, Latin, dan Artinya

Utang Negara dan Dampaknya bagi Rakyat

Pernyataan bahwa setiap warga negara, bahkan bayi yang baru lahir, menanggung utang negara hanyalah perhitungan matematis.

Hitungan itu diperoleh dengan membagi total utang negara dengan jumlah penduduk, sehingga tidak berarti setiap individu akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Meski demikian, rakyat tetap merasakan dampak ekonomi dari kebijakan utang, misalnya melalui beban pajak, inflasi, hingga terbatasnya ruang fiskal negara.

Tanggung Jawab Pemimpin dalam Mengelola Utang

Dalam perspektif Islam, tanggung jawab moral dan ukhrawi utang negara berada pada pemimpin yang mengambil keputusan berutang.

Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”

Prinsip ini menegaskan bahwa amanah kepemimpinan harus dijalankan dengan bijak demi kepentingan umat, bangsa, dan negara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kenapa Shalat Terasa Berat? Bisa Jadi Tanda Belum Diizinkan Allah, Ini Kata Buya Yahya
Kenapa Shalat Terasa Berat? Bisa Jadi Tanda Belum Diizinkan Allah, Ini Kata Buya Yahya
Doa dan Niat
Puasa Daud: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Hukumnya Lengkap
Puasa Daud: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Hukumnya Lengkap
Doa dan Niat
Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Haji Bangkalan Terkait Batasan Maksimal Bawa Rokok ke Tanah Suci
Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Haji Bangkalan Terkait Batasan Maksimal Bawa Rokok ke Tanah Suci
Aktual
8 Calon Jemaah Haji Cadangan Asal Sumenep Berangkat Lebih Dulu dari Jemaah Reguler
8 Calon Jemaah Haji Cadangan Asal Sumenep Berangkat Lebih Dulu dari Jemaah Reguler
Aktual
Bukan Perjalanan Spiritual Biasa, Teuku Zulkhairi: Ibadah Haji Sebaiknya Jadi Impian Sejak Usia Dini
Bukan Perjalanan Spiritual Biasa, Teuku Zulkhairi: Ibadah Haji Sebaiknya Jadi Impian Sejak Usia Dini
Aktual
Pilih Kambing Jantan atau Betina untuk Kurban? Ini Kata Ulama
Pilih Kambing Jantan atau Betina untuk Kurban? Ini Kata Ulama
Aktual
PPIH Makassar Ingatkan Jemaah Haji Jangan Nekat Bawa Pulang Air Zamzam di Koper
PPIH Makassar Ingatkan Jemaah Haji Jangan Nekat Bawa Pulang Air Zamzam di Koper
Aktual
Jadwal dan Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Mei 2026 Lengkap dengan Keutamaannya
Jadwal dan Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Mei 2026 Lengkap dengan Keutamaannya
Aktual
Jangan Asal Beli, Ini Oleh-oleh Haji yang Dilarang di Pesawat
Jangan Asal Beli, Ini Oleh-oleh Haji yang Dilarang di Pesawat
Aktual
Museum Biografi Nabi Muhammad di Madinah, Wisata Religi Futuristik Dekat Masjid Nabawi
Museum Biografi Nabi Muhammad di Madinah, Wisata Religi Futuristik Dekat Masjid Nabawi
Aktual
Nekat Jalan Kaki Lewat Gurun ke Makkah, 5 WN Afghanistan Ditahan
Nekat Jalan Kaki Lewat Gurun ke Makkah, 5 WN Afghanistan Ditahan
Aktual
Daker Bandara Jeddah Terima 49 Koper Cadangan untuk Jamaah Haji yang Kopernya Rusak
Daker Bandara Jeddah Terima 49 Koper Cadangan untuk Jamaah Haji yang Kopernya Rusak
Aktual
Jelang Haji 2026, Saudi Siapkan Call Center 24 Jam dalam 11 Bahasa
Jelang Haji 2026, Saudi Siapkan Call Center 24 Jam dalam 11 Bahasa
Aktual
Pernah Overstay di Arab Saudi, JCH Asal Polman Gagal Berangkat Haji 2026 karena Dicekal Imigrasi
Pernah Overstay di Arab Saudi, JCH Asal Polman Gagal Berangkat Haji 2026 karena Dicekal Imigrasi
Aktual
Harga Sapi Kurban Naik Tajam, Warga Yogyakarta Diprediksi Beralih ke Kambing dan Domba
Harga Sapi Kurban Naik Tajam, Warga Yogyakarta Diprediksi Beralih ke Kambing dan Domba
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com