Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Bayi Lahir Sudah Menanggung Utang Negara? Begini Penjelasan Islam

Kompas.com, 15 September 2025, 10:35 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Dalam ajaran Islam, utang dipandang sebagai amanah besar yang harus segera ditunaikan.

Rasulullah SAW memberikan peringatan keras mengenai beratnya tanggungan seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, dalam sebuah riwayat, Nabi SAW bahkan enggan menyalatkan jenazah seorang muslim yang masih berutang, hingga ada sahabat yang bersedia menanggung utangnya.

Baca juga: Keutamaan Memberikan Kelonggaran Pembayaran Utang

Hadis riwayat al-Bukhari dari Salamah bin al-Akwa’ ra. menegaskan hal tersebut, ketika Abu Qatadah ra. berkata, “Shalatkanlah dia, wahai Rasulullah, utangnya menjadi tanggunganku,” maka Nabi pun menyalatkan jenazah itu.

Utang Pribadi Harus Ditunaikan

Hadis ini menunjukkan bahwa utang pribadi merupakan tanggung jawab serius.

Utang yang belum lunas bisa menghalangi seseorang di akhirat hingga dilunasi oleh harta peninggalan atau ditanggung oleh keluarga yang mampu.

Rasulullah SAW juga bersabda, “Menunda membayar utang bagi orang kaya (mampu) adalah kezhaliman.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Ancaman dalam Islam bagi Orang yang Sengaja Tidak Mau Membayar Utang

Bagaimana dengan Utang Negara?

Muncul pertanyaan, apakah rakyat ikut menanggung dosa akibat utang negara di akhirat.

Islam menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang menanggung dosa orang lain, sebagaimana firman Allah dalam QS. an-Najm [53]: 38–39.

اَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۙ

وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ

allâ taziru wâziratuw wizra ukhrâ. wa al laisa lil-insâni illâ mâ sa‘â

Artinya: (Dalam lembaran-lembaran itu terdapat ketetapan) bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya,

Keputusan untuk berutang serta penggunaannya merupakan kewenangan pemerintah, bukan tanggung jawab individu warga negara.

Oleh karena itu, beban moral dan pertanggungjawaban ukhrawi terkait utang negara berada pada pemimpin dan pengelola kebijakan tersebut.

Baca juga: Doa Terbebas dari Utang: Arab, Latin, dan Artinya

Utang Negara dan Dampaknya bagi Rakyat

Pernyataan bahwa setiap warga negara, bahkan bayi yang baru lahir, menanggung utang negara hanyalah perhitungan matematis.

Hitungan itu diperoleh dengan membagi total utang negara dengan jumlah penduduk, sehingga tidak berarti setiap individu akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Meski demikian, rakyat tetap merasakan dampak ekonomi dari kebijakan utang, misalnya melalui beban pajak, inflasi, hingga terbatasnya ruang fiskal negara.

Tanggung Jawab Pemimpin dalam Mengelola Utang

Dalam perspektif Islam, tanggung jawab moral dan ukhrawi utang negara berada pada pemimpin yang mengambil keputusan berutang.

Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”

Prinsip ini menegaskan bahwa amanah kepemimpinan harus dijalankan dengan bijak demi kepentingan umat, bangsa, dan negara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Ini Penjelasan Syariat dan Pendapat Ulama
Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Ini Penjelasan Syariat dan Pendapat Ulama
Aktual
Cerita Jemaah Haji Indonesia yang Puas dengan Fasilitas di Makkah, dari Mesin Cuci hingga Makanan
Cerita Jemaah Haji Indonesia yang Puas dengan Fasilitas di Makkah, dari Mesin Cuci hingga Makanan
Aktual
Doa Melihat Ka’bah dan Menyentuh Hajar Aswad di Masjidil Haram, Ini Bacaan Lengkapnya
Doa Melihat Ka’bah dan Menyentuh Hajar Aswad di Masjidil Haram, Ini Bacaan Lengkapnya
Doa dan Niat
Cara Tarik Uang Tunai di ATM Arab Saudi dengan Kartu dari Indonesia, Jemaah Haji Wajib Tahu
Cara Tarik Uang Tunai di ATM Arab Saudi dengan Kartu dari Indonesia, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Sudah Bayar Dam, Apakah Boleh Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya
Sudah Bayar Dam, Apakah Boleh Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Hukum Kurban Menurut Jumhur Ulama, Ini Penjelasan Lengkap dan Dalilnya
Hukum Kurban Menurut Jumhur Ulama, Ini Penjelasan Lengkap dan Dalilnya
Aktual
Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat, Mulai dari Jenis, Usia, hingga Kondisi Fisik
Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat, Mulai dari Jenis, Usia, hingga Kondisi Fisik
Aktual
Rahasia di Balik Ujian Hidup: Allah Tak Bebani Hamba di Luar Kemampuan
Rahasia di Balik Ujian Hidup: Allah Tak Bebani Hamba di Luar Kemampuan
Aktual
Jelang Haji 2026, Saudi Kerahkan 22 Ribu Petugas dan 3.000 Alat
Jelang Haji 2026, Saudi Kerahkan 22 Ribu Petugas dan 3.000 Alat
Aktual
Kasus Pati Disorot, MUI Minta Majelis Masyayikh Perketat Monitoring di Pesantren
Kasus Pati Disorot, MUI Minta Majelis Masyayikh Perketat Monitoring di Pesantren
Aktual
Kartu Nusuk Hilang Saat Haji? Ini Cara Mengurus dan Solusi Sementaranya
Kartu Nusuk Hilang Saat Haji? Ini Cara Mengurus dan Solusi Sementaranya
Aktual
Ular Masuk Rumah, Apakah Boleh Dibunuh? Ini Penjelasan Hadis Nabi
Ular Masuk Rumah, Apakah Boleh Dibunuh? Ini Penjelasan Hadis Nabi
Aktual
Siapa Safinah? Kisah Budak Persia Jadi Pelayan Setia Rasulullah
Siapa Safinah? Kisah Budak Persia Jadi Pelayan Setia Rasulullah
Aktual
Strategi Unik Peternak di Kulon Progo Jual Sapi Kurban, Libatkan SPG untuk Dongkrak Penjualan
Strategi Unik Peternak di Kulon Progo Jual Sapi Kurban, Libatkan SPG untuk Dongkrak Penjualan
Aktual
Izin Ponpes Pati Diusulkan Dicabut Buntut Kasus Pencabulan, Bagaimana Nasib Santri?
Izin Ponpes Pati Diusulkan Dicabut Buntut Kasus Pencabulan, Bagaimana Nasib Santri?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com