Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keutamaan Memberikan Kelonggaran Pembayaran Utang

Kompas.com, 28 Agustus 2025, 14:45 WIB
Add on Google
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Masalah utang piutang dapat membuat hubungan menjadi renggang. Persahabatan yang semula akrab bisa jadi permusuhan. Silaturahim yang awalnya terjalin bisa menjadi terputus. Kedekatan yang sudah terbangun bisa jadi menjauh.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, tentunya pihak yang berutang dan pemberi utang harus sama-sama bijak menyikapi keadaan. Pihak yang berutang harus punya itikad baik untuk mengembalikan utang. Sementara pihak yang memberikan utang bisa memberikan kelonggaran utang.

Baca juga: Doa Terbebas dari Utang: Arab, Latin, dan Artinya

Memberikan kelonggaran utang merupakan perintah dari Allah SWT yang tercantum dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 280.

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."

Adapun keutamaan memberikan kelonggaran dalam membayar utang sebagai berikut:

Allah akan Meringankan Kesusahannya di Akhirat

Memberikan utang atau melonggarkan pembayaran utang dengan niat meringankan kesusahan orang lain akan menjadi tabungan pahala. Pada hari kiamat nanti, Allah akan menggantinya dengan memberikan keringanan saat mengalami kesusahan.

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ

Artinya: “Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebtu menolong saudaranya.” (H.R. Muslim).

Baca juga: Ancaman dalam Islam bagi Orang yang Sengaja Tidak Mau Membayar Utang

Allah akan Memberikan Kemudahan di Dunia dan Akhirat

Bersumber dari hadits di atas, memberikan kelonggaran dalam hal pembayaran utang sama dengan memudahkan urusan orang lain. Allah akan membalas kebaikan tersebut dengan memberikan kemudahan kepada orang yang memberikan utang baik di dunia maupun di akhirat.

Menunda Utang Dihitung Sedekah

Kelonggaran yang diberikan dalam membayar utang akan dihitung sebagai sedekah sampai orang yang berutang berhasil melunasi utangnya.

من أنظر معسرا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين، فإذا حل الدين فأنظره فله بكل يوم مثليه صدقة

Artinya: “Barangsiapa yang melonggarkan pelunasan hutang bagi orang yang kesulitan membayar, maka setiap hari penundaannya tersebut dianggap sedekah sampai datang temponya. Ketika datang tempo pembayaran lalu ia beri kelonggaran lagi, maka ia mendapatkan pahala dua kali lipat sedekah setiap harinya” (H.R. Ahmad).

Baca juga: Utang Harus Dilunasi, Bahaya Bila Dibawa Mati

Mendapat Naungan di Hari Kiamat

Keutamaan lain bagi yang memberikan kelonggaran utang salah satunya adalah akan mendapat naungan Allah di hari kiamat nanti.

من أنظر معسرًا أو وَضع له، أظلَّه اللهُ يومَ القيامةِ تحتَ ظلِّ عرشهِ، يومَ لا ظلَّ إلا ظلُّه

Artinya: “Barangsiapa yang melonggarkan pelunasan hutang bagi orang yang kesulitan membayar, atau menganggapnya lunas, maka Allah akan berikan naungan di hari kiamat di bawah naungan Arsy-Nya, di hari ketika tidak ada naungan selain naungan Allah.” (H.R. At Tirmidzi).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sosok KH Sholeh Darat, Ulama yang jadi Guru Spiritual RA Kartini
Sosok KH Sholeh Darat, Ulama yang jadi Guru Spiritual RA Kartini
Aktual
7 Amalan Subuh Pembuka Rezeki, Lengkap Doa Arab dan Artinya
7 Amalan Subuh Pembuka Rezeki, Lengkap Doa Arab dan Artinya
Doa dan Niat
Kartini Bukan Sekadar Simbol, Ini Peran Nyatanya bagi Muslimah Kini
Kartini Bukan Sekadar Simbol, Ini Peran Nyatanya bagi Muslimah Kini
Aktual
Jejak Spiritual RA Kartini dan Kegelisahannya Saat Jadi Santriwati KH Sholeh Darat
Jejak Spiritual RA Kartini dan Kegelisahannya Saat Jadi Santriwati KH Sholeh Darat
Aktual
9–11 Jam di Pesawat saat Haji, Ini yang Boleh dan Dilarang Jemaah
9–11 Jam di Pesawat saat Haji, Ini yang Boleh dan Dilarang Jemaah
Aktual
Suasana Masjidil Haram dan Masid Nabawi Jelang Kedatangan Jemaah Haji 2026
Suasana Masjidil Haram dan Masid Nabawi Jelang Kedatangan Jemaah Haji 2026
Aktual
Warisan Abbasiyah: Hujan Lebat Hidupkan Kolam 1.300 Tahun di Arab Saudi
Warisan Abbasiyah: Hujan Lebat Hidupkan Kolam 1.300 Tahun di Arab Saudi
Aktual
Kemenhaj-Polri Perkuat Satgas, Berantas Haji Ilegal hingga ke Daerah
Kemenhaj-Polri Perkuat Satgas, Berantas Haji Ilegal hingga ke Daerah
Aktual
Haji Tidak Selalu Mabrur, Ini Tanda dan Cara Agar Ibadah Diterima
Haji Tidak Selalu Mabrur, Ini Tanda dan Cara Agar Ibadah Diterima
Aktual
Tata Cara Shalat di Pesawat untuk Jemaah Haji, Lengkap dengan Tayamum
Tata Cara Shalat di Pesawat untuk Jemaah Haji, Lengkap dengan Tayamum
Aktual
Apa Saja Rukun Haji? Ini 6 Rukun Penentu Sah Ibadah Haji
Apa Saja Rukun Haji? Ini 6 Rukun Penentu Sah Ibadah Haji
Aktual
Kumpulan Doa Berangkat Haji Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Kumpulan Doa Berangkat Haji Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Dari Media Sosial ke Aksi Nyata, Kisah Penyelamatan ODGJ di Banyuwangi Ini Bikin Haru
Dari Media Sosial ke Aksi Nyata, Kisah Penyelamatan ODGJ di Banyuwangi Ini Bikin Haru
Aktual
Meninggalkan Wajib Haji: Sah atau Tidak Hajinya? Ini Penjelasan Lengkap, Termasuk Denda dan Keringanannya
Meninggalkan Wajib Haji: Sah atau Tidak Hajinya? Ini Penjelasan Lengkap, Termasuk Denda dan Keringanannya
Aktual
118 Hotel Disiapkan di Madinah, Siap Tampung 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia 2026
118 Hotel Disiapkan di Madinah, Siap Tampung 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com