KOMPAS.com-Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengajak seluruh pihak memperkuat ekosistem keuangan syariah melalui instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).
Ajakan tersebut disampaikan dalam dialog Rapat Kerja Daerah (Rakerda) MUI Kalimantan Utara yang berlangsung di Hotel Grand Pangeran Khar Tanjung Selor, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Waketum MUI Buya Anwar Serukan Dunia Arab Bersatu Perang Lawan Israel
Amirsyah menjelaskan sukuk wakaf merupakan produk investasi keuangan sosial yang dirancang sejalan dengan prinsip syariah.
Menurutnya, keuangan sosial perlu dikapitalisasi dalam pendekatan profit oriented, yakni menjadikan keuntungan sebagai tujuan yang dapat mendukung pemberdayaan umat.
"Tujuan wakaf uang adalah diinvestasikan melalui sukuk negara untuk membiayai proyek sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat," ujarnya,dilansir dari laman MUI, Minggu (14/9/2025).
Baca juga: Menag Nasaruddin Umar: MBG Program Rahmatan Lilalamiin
Sekjen MUI menegaskan sukuk sebagai instrumen investasi syariah sah dan harus terbebas dari unsur haram.
Ia mencontohkan, transaksi sukuk tidak boleh mengandung maysir (spekulasi), gharar (ketidakpastian), maupun riba (bunga).
Hingga saat ini, MUI telah menerbitkan 165 fatwa sebagai bentuk pelayanan umat atau khodimul ummah.
Salah satunya adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah yang mengatur penerbitan dan penggunaan sukuk sesuai prinsip syariah.
Fatwa tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyalurkan wakaf uang secara aman dan sesuai aturan.
Baca juga: Fatwa MUI dan Alquran Tegaskan Bahaya Hoaks bagi Persatuan Bangsa
Ia menjelaskan, dana wakaf uang diinvestasikan pemerintah melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan mekanisme terstruktur.
Pertama, pewakaf (wakif) menyumbangkan wakaf uang untuk kegiatan sosial.
Kedua, dana tersebut dikelola oleh Nazhir bersama Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).
Ketiga, pemerintah menginvestasikan dana tersebut melalui Sukuk Negara yang dikembangkan dalam bentuk sukuk wakaf (SBSN).
Keempat, imbal hasil dari investasi sukuk disalurkan oleh nazhir untuk program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Program yang dibiayai antara lain beasiswa, bantuan UMKM, hingga pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Menurut Amirsyah, skema ini memudahkan masyarakat menyalurkan wakaf secara produktif untuk mendukung pembangunan sosial dan kemanusiaan.
Ia yang juga Ketua MPW PP Muhammadiyah mendorong penguatan konsep ABGCM (akademisi, business man, government, community, media) untuk memperluas spektrum ekonomi syariah di Indonesia.
Langkah ini diharapkan memperkuat ekosistem wakaf nasional sekaligus mendukung pertumbuhan pasar keuangan syariah di Tanah Air.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini