Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen MUI Ajak Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Lewat Cash Waqf Linked Sukuk

Kompas.com, 15 September 2025, 05:40 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengajak seluruh pihak memperkuat ekosistem keuangan syariah melalui instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

Ajakan tersebut disampaikan dalam dialog Rapat Kerja Daerah (Rakerda) MUI Kalimantan Utara yang berlangsung di Hotel Grand Pangeran Khar Tanjung Selor, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Waketum MUI Buya Anwar Serukan Dunia Arab Bersatu Perang Lawan Israel

Sukuk Wakaf sebagai Instrumen Investasi Syariah

Amirsyah menjelaskan sukuk wakaf merupakan produk investasi keuangan sosial yang dirancang sejalan dengan prinsip syariah.

Menurutnya, keuangan sosial perlu dikapitalisasi dalam pendekatan profit oriented, yakni menjadikan keuntungan sebagai tujuan yang dapat mendukung pemberdayaan umat.

"Tujuan wakaf uang adalah diinvestasikan melalui sukuk negara untuk membiayai proyek sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat," ujarnya,dilansir dari laman MUI, Minggu (14/9/2025).

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar: MBG Program Rahmatan Lilalamiin

Prinsip Syariah dalam Sukuk

Sekjen MUI menegaskan sukuk sebagai instrumen investasi syariah sah dan harus terbebas dari unsur haram.

Ia mencontohkan, transaksi sukuk tidak boleh mengandung maysir (spekulasi), gharar (ketidakpastian), maupun riba (bunga).

Fatwa MUI tentang Sukuk dan Wakaf Uang

Hingga saat ini, MUI telah menerbitkan 165 fatwa sebagai bentuk pelayanan umat atau khodimul ummah.

Salah satunya adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah yang mengatur penerbitan dan penggunaan sukuk sesuai prinsip syariah.

Fatwa tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyalurkan wakaf uang secara aman dan sesuai aturan.

Baca juga: Fatwa MUI dan Alquran Tegaskan Bahaya Hoaks bagi Persatuan Bangsa

Skema Pengelolaan CWLS

Ia menjelaskan, dana wakaf uang diinvestasikan pemerintah melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan mekanisme terstruktur.

Pertama, pewakaf (wakif) menyumbangkan wakaf uang untuk kegiatan sosial.

Kedua, dana tersebut dikelola oleh Nazhir bersama Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).

Ketiga, pemerintah menginvestasikan dana tersebut melalui Sukuk Negara yang dikembangkan dalam bentuk sukuk wakaf (SBSN).

Keempat, imbal hasil dari investasi sukuk disalurkan oleh nazhir untuk program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.

Manfaat untuk Program Sosial dan Ekonomi Umat

Program yang dibiayai antara lain beasiswa, bantuan UMKM, hingga pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Menurut Amirsyah, skema ini memudahkan masyarakat menyalurkan wakaf secara produktif untuk mendukung pembangunan sosial dan kemanusiaan.

Peran ABGCM dalam Penguatan Ekonomi Syariah

Ia yang juga Ketua MPW PP Muhammadiyah mendorong penguatan konsep ABGCM (akademisi, business man, government, community, media) untuk memperluas spektrum ekonomi syariah di Indonesia.

Langkah ini diharapkan memperkuat ekosistem wakaf nasional sekaligus mendukung pertumbuhan pasar keuangan syariah di Tanah Air.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com