Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Alokasikan Dana Abadi untuk 42 Ribu Pesantren dan 10 Juta Santri di Indonesia

Kompas.com, 14 September 2025, 20:25 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan dana abadi khusus guna mendukung pengembangan pesantren agar tetap relevan sekaligus berperan aktif dalam memajukan pendidikan di Indonesia.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan, dana abadi pesantren akan menjadi agenda utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan saat dirinya hadir dalam Sarasehan Pimpinan Pesantren Alumni Gontor di Cibubur, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/9/2025).

“Dana ini tidak akan digabungkan dengan dana abadi lain yang sudah ada. Dengan begitu, alokasinya bisa tepat sasaran,” ujar Wamenag dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (14/9/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: Menag: Ijazah Tak Cukup, Kampus Harus Cetak Talenta dengan Terobosan

Lebih dari 42.000 Pesantren di Indonesia

Data Kemenag mencatat terdapat lebih dari 42 ribu pesantren dengan jumlah santri mencapai 10 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut Romo, pesantren merupakan model pendidikan tertua di Indonesia yang paling adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Meskipun berawal dari tradisi lesehan, pesantren kini berkembang pesat dan tetap relevan. Pesantren adalah bagian dari Indonesia. Bicara Indonesia tidak boleh melupakan pesantren,” ujarnya.

Baca juga: Pesantren Award 2025 Masuki Tahap Seleksi, Ratusan Tokoh dan Santri Diusulkan

Landasan Hukum dan Pengakuan Setara

Romo menambahkan, perhatian pemerintah terhadap pesantren semakin nyata sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Melalui undang-undang tersebut, pesantren diakui sebagai subsistem pendidikan nasional yang mandiri.

“Artinya, semua jenis dan jenjang pendidikan di pesantren kini setara dengan pendidikan umum. Alumni pesantren dapat diterima di mana saja sesuai dengan jenjang ijazahnya,” jelasnya.

Target 200 Perguruan Tinggi Pesantren

Lebih lanjut, Romo menyampaikan harapan Presiden Prabowo agar ke depan dapat berdiri 200 perguruan tinggi pesantren di berbagai daerah, termasuk di lingkungan Gontor.

“Ini adalah bentuk komitmen negara untuk memperkuat peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional,” tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hari Air Sedunia 2026, Arab Saudi Siap Pimpin Solusi Krisis Air Dunia
Hari Air Sedunia 2026, Arab Saudi Siap Pimpin Solusi Krisis Air Dunia
Aktual
Hindari Macet Arus Balik 2026! Ini Cara Cek CCTV Tol Real-Time dan 5 Aplikasi Navigasi Terbaik
Hindari Macet Arus Balik 2026! Ini Cara Cek CCTV Tol Real-Time dan 5 Aplikasi Navigasi Terbaik
Aktual
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Hari Ini, One Way Nasional Diberlakukan dari Kalikangkung ke Cikampek
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Hari Ini, One Way Nasional Diberlakukan dari Kalikangkung ke Cikampek
Aktual
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026, Ini Rincian Libur, Aturan ASN, hingga Skema Mudik
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026, Ini Rincian Libur, Aturan ASN, hingga Skema Mudik
Aktual
Tren Libur Lebaran 2026 Berubah: Wisata Tenang dan Healing Jadi Favorit Traveler Saudi
Tren Libur Lebaran 2026 Berubah: Wisata Tenang dan Healing Jadi Favorit Traveler Saudi
Aktual
Niat Puasa Syawal 2026: Arab, Latin, dan Artinya Lengkap
Niat Puasa Syawal 2026: Arab, Latin, dan Artinya Lengkap
Doa dan Niat
Cek Jadwal Bank Mandiri, BRI, dan BNI Saat Libur Lebaran 2026, Jangan Sampai Salah Tanggal!
Cek Jadwal Bank Mandiri, BRI, dan BNI Saat Libur Lebaran 2026, Jangan Sampai Salah Tanggal!
Aktual
Jadwal Operasional BCA Selama Libur Lebaran 2026 yang Wajib Dicek
Jadwal Operasional BCA Selama Libur Lebaran 2026 yang Wajib Dicek
Aktual
Mudik Lebaran 2026 Jangan Tinggalkan Sampah! MUI Ingatkan Bahaya Dampak Lingkungan
Mudik Lebaran 2026 Jangan Tinggalkan Sampah! MUI Ingatkan Bahaya Dampak Lingkungan
Aktual
Arab Saudi Tetapkan Batas Akhir Kepulangan Jemaah Umrah 18 April 2026, Ini Sanksi Jika Melanggar
Arab Saudi Tetapkan Batas Akhir Kepulangan Jemaah Umrah 18 April 2026, Ini Sanksi Jika Melanggar
Aktual
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi pada 24, 28 dan 29 Maret 2026
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi pada 24, 28 dan 29 Maret 2026
Aktual
Cerita Lebaran Penyintas Banjir di Gayo Lues, Doa dan Isak Tangis Warnai Suasana Makam Tanpa Pusara
Cerita Lebaran Penyintas Banjir di Gayo Lues, Doa dan Isak Tangis Warnai Suasana Makam Tanpa Pusara
Aktual
Hukum Memejamkan Mata ketika Shalat, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Memejamkan Mata ketika Shalat, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Cerita Lebaran Penyintas Banjir Aceh Timur, dari Pohon Pengingat Sujud hingga Tradisi Meugang
Cerita Lebaran Penyintas Banjir Aceh Timur, dari Pohon Pengingat Sujud hingga Tradisi Meugang
Aktual
PELNI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi pada 2 April 2026
PELNI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi pada 2 April 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com