Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesantren Award 2025 Masuki Tahap Seleksi, Ratusan Tokoh dan Santri Diusulkan

Kompas.com, 14 September 2025, 09:56 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Ajang Pesantren Award 2025 segera memasuki tahap seleksi setelah proses pengajuan peserta berlangsung pada 11–20 Agustus 2025.

Ratusan tokoh, santri, pesantren, hingga kepala daerah diusulkan untuk mendapatkan penghargaan bergengsi ini.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa seleksi dilakukan secara ketat dengan melibatkan banyak pihak.

Tujuannya agar penghargaan benar-benar diberikan kepada figur dan lembaga yang memiliki komitmen kuat terhadap pengembangan pesantren.

Baca juga: Ratusan Pengasuh Pesantren Kumpul di Jakarta, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam

“Kementerian Dalam Negeri juga turut mendukung dengan mengimbau pemerintah daerah mengajukan nama kepala daerah yang layak menerima penghargaan. Dari proses itu, ada 45 pemerintah daerah yang mengusulkan kandidat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Selain pemerintah daerah, usulan juga datang dari Kanwil Kemenag serta organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Meski begitu, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan dewan juri independen.

Empat Kategori Penghargaan

Pesantren Award 2025 akan memberikan apresiasi dalam empat kategori:

1. Kepala Daerah Peduli Pesantren

2. Pesantren Transformatif

3. Santri Inspiratif

4. Tokoh Pesantren (Lifetime Achievement)

Ketua Tim Penilai, Alissa Wahid, menegaskan bahwa kredibilitas penghargaan ini ditentukan oleh kualitas seleksi. Jumlah usulan yang masuk dinilai mencerminkan antusiasme besar dari ekosistem pesantren.

“Ada 132 usulan untuk Santri Inspiratif, 118 untuk Pesantren Transformatif, dan puluhan usulan untuk kepala daerah. Setelah seleksi administrasi, hanya 10 kandidat per kategori yang masuk daftar pendek, lalu disaring lagi menjadi tiga finalis yang akan presentasi dan wawancara,” jelas Alissa.

Untuk kategori Lifetime Achievement, penjurian dilakukan secara khusus karena menyangkut kiprah tokoh pesantren yang berpengaruh besar dan konsisten dalam memajukan pendidikan pesantren nasional.

Proses Penjurian

Sidang pertama penjurian akan digelar secara daring pada 18 September 2025 untuk menetapkan tiga finalis per kategori. Sidang kedua dilaksanakan secara luring pada 22–24 September 2025 dengan agenda presentasi dan wawancara finalis.

Baca juga: Hibah Pesantren Dihapus, Dedi Mulyadi Alokasikan Rp 10 Miliar Beasiswa Santri

Sebagai bentuk penghormatan lebih lanjut, Kemenag juga akan menerbitkan karya tulis tokoh pesantren penerima penghargaan sebagai dokumentasi warisan intelektual pesantren.

“Pesantren Award bukan sekadar seremoni. Ajang ini harus menjadi panggung apresiasi yang kredibel, inspiratif, dan berdampak bagi dunia pesantren,” pungkas Alissa.

Puncak penghargaan Pesantren Award 2025 dijadwalkan berlangsung pada Hari Santri, 20 Oktober 2025.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com