KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menganggarkan hibah untuk pesantren pada Anggaran Perubahan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2025.
Sebagai penggantinya, Pemprov Jabar mengalokasikan dana untuk beasiswa santri sebesar Rp 10 miliar.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bappeda Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar Dedi Mulyadi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/8/2025).
Dedi menjelaskan, dana hibah untuk pesantren dihapus berdasarkan hasil tracking dana hibah sebelumnya yang dinilai tidak tepat sasaran dan tidak memenuhi rasa keadilan.
Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Percepatan Renovasi 1.400 Madrasah di 2025
Penghapusan itu sudah direncanakan jauh-jauh hari oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, bukan secara spontanitas.
"Bahkan sebelum Bapak (Dedi Mulyadi) dilantik, kita diskusi terkait dana hibah itu. Setelah melakukan tracking, dana hibah pesantren ternyata tidak tepat sasaran dan tidak merata," kata Dedi.
Menurut Dedi, Gubernur Jabar melihat bahwa banyak kebutuhan mendesak di Jawa Barat seperti jalan rusak, pembangunan sekolah, listrik sebagian daerah, dan kebutuhan publik lainnya.
Sehingga dana hibah pesantren dihapus untuk kepentingan itu.
Sebelumnya, pada APBD Tahun 2025, dana hibah pesantren itu sudah tercantum sebesar Rp 153 miliar.
Pengalokasian dana tersebut disahkan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin bersama DPRD Jawa Barat pada 8 November 2025.
Namun ketika Gubernur Jawa Barat dijabat Dedi Mulyadi, dana hibah tersebut dihapus demi efisiensi sesuai instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Penghapusan dana hibah untuk pesantren tersebut sudah disampaikan dalam sejumlah kesempatan oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
Alasannya, dana hibah tersebut tidak tepat sasaran, penerimanya setiap tahun hanya lembaga-lembaga yang memiliki akses kekuasaan, dan menumpuk di satu wilayah. Tidak merata.
Kasus paling mencolok adalah dana hibah yang diterima lembaga atau yayasan milik mantan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum dengan nilai fantastis, mencapai Rp 45 miliar selama lima tahun.
Gubernur Dedi juga menyoroti adanya sejumlah lembaga fiktif sebagai penerima hibah.
Oleh karena itu, selain dianggap melukai rasa keadilan, dana hibah dihapus juga demi efisiensi anggaran.
Gubernur Dedi Mulyadi kemudian mengalokasikan dana Rp 10 miliar untuk beasiswa santri yang tidak mampu di Jawa Barat.
Kepala Bappeda Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, meski dana hibah dihapus, namun Pemprov Jabar mengalokasikan anggaran di Perubahan APBD 2025 sebesar Rp 10 miliar untuk santri tidak mampu di seluruh pesantren di Jawa Barat.
Dedi mengatakan, alasan Gubernur Jabar memilih memberi bantuan beasiswa santri daripada hibah pesantren adalah agar dana tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
"Jadi Pak Gubernur itu sangat peduli terhadap pesantren. Kan beasiswa itu ujung-ujungnya tetap untuk pesantren. Nggak mungkin beasiswa digunakan di luar kepentingan belajar di pesantren," kata Dedi.
Pemprov Jabar menggandeng Kementerian Agama Wilayah Jawa Barat untuk mendata santri yang berhak mendapat beasiswa tersebut.
Menurut Dedi, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sudah melakukan pertemuan dengan kepala Kanwil Kemenag untuk membahas beasiswa santri.
"Nah, dalam pembahasan itu awalnya pihak Kemenag mengajukan dana beasiswa Rp 5 miliar sesuai jumlah santri yang berhak mendapat beasiswa. Namun oleh Pak Gubernur ditambahkan Rp 5 miliar untuk cadangan. Jadi totalnya Rp 10 miliar," jelas Dedi.
Baca juga: Kemenag Siapkan “Guru Cinta” untuk Revolusi Pendidikan di Madrasah
"Lagi-lagi Pak Gubernur menunjukkan kepedulian terhadap pesantren. Karena beliau merasa dana Rp 5 miliar untuk beasiswa santri itu kurang. Biar merata akhirnya ditambah Rp 5 miliar," lanjut Dedi.
Tahun depan, lanjut Dedi, Pemprov Jabar juga akan mengalokasikan bantuan untuk madrasah swasta dengan total antara Rp 600 miliar hingga Rp 700 miliar.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!