Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hibah Pesantren Dihapus, Dedi Mulyadi Alokasikan Rp 10 Miliar Beasiswa Santri

Kompas.com, 16 Agustus 2025, 09:22 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menganggarkan hibah untuk pesantren pada Anggaran Perubahan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2025.

Sebagai penggantinya, Pemprov Jabar mengalokasikan dana untuk beasiswa santri sebesar Rp 10 miliar.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bappeda Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar Dedi Mulyadi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/8/2025).

Dedi menjelaskan, dana hibah untuk pesantren dihapus berdasarkan hasil tracking dana hibah sebelumnya yang dinilai tidak tepat sasaran dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Percepatan Renovasi 1.400 Madrasah di 2025

Penghapusan itu sudah direncanakan jauh-jauh hari oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, bukan secara spontanitas.

"Bahkan sebelum Bapak (Dedi Mulyadi) dilantik, kita diskusi terkait dana hibah itu. Setelah melakukan tracking, dana hibah pesantren ternyata tidak tepat sasaran dan tidak merata," kata Dedi.

Menurut Dedi, Gubernur Jabar melihat bahwa banyak kebutuhan mendesak di Jawa Barat seperti jalan rusak, pembangunan sekolah, listrik sebagian daerah, dan kebutuhan publik lainnya.

Sehingga dana hibah pesantren dihapus untuk kepentingan itu.

Sebelumnya, pada APBD Tahun 2025, dana hibah pesantren itu sudah tercantum sebesar Rp 153 miliar.

Pengalokasian dana tersebut disahkan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin bersama DPRD Jawa Barat pada 8 November 2025.

Namun ketika Gubernur Jawa Barat dijabat Dedi Mulyadi, dana hibah tersebut dihapus demi efisiensi sesuai instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Penghapusan dana hibah untuk pesantren tersebut sudah disampaikan dalam sejumlah kesempatan oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

Alasannya, dana hibah tersebut tidak tepat sasaran, penerimanya setiap tahun hanya lembaga-lembaga yang memiliki akses kekuasaan, dan menumpuk di satu wilayah. Tidak merata.

Kasus paling mencolok adalah dana hibah yang diterima lembaga atau yayasan milik mantan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum dengan nilai fantastis, mencapai Rp 45 miliar selama lima tahun.

Gubernur Dedi juga menyoroti adanya sejumlah lembaga fiktif sebagai penerima hibah.

Oleh karena itu, selain dianggap melukai rasa keadilan, dana hibah dihapus juga demi efisiensi anggaran.

Dana Rp 10 Miliar untuk Beasiswa Santri

Gubernur Dedi Mulyadi kemudian mengalokasikan dana Rp 10 miliar untuk beasiswa santri yang tidak mampu di Jawa Barat.

Kepala Bappeda Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, meski dana hibah dihapus, namun Pemprov Jabar mengalokasikan anggaran di Perubahan APBD 2025 sebesar Rp 10 miliar untuk santri tidak mampu di seluruh pesantren di Jawa Barat.

Dedi mengatakan, alasan Gubernur Jabar memilih memberi bantuan beasiswa santri daripada hibah pesantren adalah agar dana tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

"Jadi Pak Gubernur itu sangat peduli terhadap pesantren. Kan beasiswa itu ujung-ujungnya tetap untuk pesantren. Nggak mungkin beasiswa digunakan di luar kepentingan belajar di pesantren," kata Dedi.

Pemprov Jabar menggandeng Kementerian Agama Wilayah Jawa Barat untuk mendata santri yang berhak mendapat beasiswa tersebut.

Menurut Dedi, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sudah melakukan pertemuan dengan kepala Kanwil Kemenag untuk membahas beasiswa santri.

"Nah, dalam pembahasan itu awalnya pihak Kemenag mengajukan dana beasiswa Rp 5 miliar sesuai jumlah santri yang berhak mendapat beasiswa. Namun oleh Pak Gubernur ditambahkan Rp 5 miliar untuk cadangan. Jadi totalnya Rp 10 miliar," jelas Dedi.

Baca juga: Kemenag Siapkan “Guru Cinta” untuk Revolusi Pendidikan di Madrasah

"Lagi-lagi Pak Gubernur menunjukkan kepedulian terhadap pesantren. Karena beliau merasa dana Rp 5 miliar untuk beasiswa santri itu kurang. Biar merata akhirnya ditambah Rp 5 miliar," lanjut Dedi.

Tahun depan, lanjut Dedi, Pemprov Jabar juga akan mengalokasikan bantuan untuk madrasah swasta dengan total antara Rp 600 miliar hingga Rp 700 miliar.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Aktual
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Aktual
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Aktual
Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Apa Makna “Fitnah” Sebenarnya?
Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Apa Makna “Fitnah” Sebenarnya?
Aktual
Muhammadiyah: Kemajuan Umat Harus Dimulai dari Masjid hingga Kemandirian Ekonomi
Muhammadiyah: Kemajuan Umat Harus Dimulai dari Masjid hingga Kemandirian Ekonomi
Aktual
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Aktual
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Aktual
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Aktual
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Aktual
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Aktual
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar