Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Nasaruddin Umar: MBG Program Rahmatan Lil'alamiin

Kompas.com, 13 September 2025, 06:00 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung akan berdampak besar bagi masyarakat, terutama dalam membuka lapangan kerja baru.

“Pembangunan SPPG ini akan memberikan kontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas dan Program MBG yang digagas Presiden Prabowo ini merupakan program rahmatan lil’alamiin atau rahmat bagi seluruh alam,” ujar Menag Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Bandarlampung, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Menag Dampingi Prabowo Dialog 3 Jam di Istana, Sepakat Reformasi Kepolisian

Menurutnya, kondisi ini menjadi keistimewaan tersendiri bagi Indonesia, mengingat sejumlah negara lain justru tengah menghadapi krisis ekonomi yang berdampak pada sulitnya masyarakat memenuhi kebutuhan hidup.

“Kita di Indonesia justru sebaliknya, memberikan MBG, ada Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, Cek Kesehatan Gratis (CKG), semua serba gratis,” katanya.

Program Terpadu untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menag Nasaruddin juga menekankan bahwa pemerintah hadir tidak hanya melalui program pemenuhan gizi, tetapi juga dengan berbagai program sosial lain, termasuk penanganan bencana.

“Saat ada kecelakaan atau bencana alam negara pun ikut turun tangan untuk membiayai. Lalu ada juga Koperasi Merah Putih dan hilirisasi yang ditingkatkan pemerintah saat ini bersama dengan pembangunan SPPG Program MBG. Sangatlah dahsyat karena bisa memperluas dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat,” ucapnya.

Ia menilai periode pemerintahan saat ini menjadi momentum penting dalam mengimplementasikan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan pengelolaan ekonomi untuk kemakmuran rakyat.

Model Percontohan Nasional

Peresmian dapur SPPG Musi Raya Rajabasa di Lampung disebut Menag sebagai langkah strategis untuk menghadirkan layanan gizi berkelanjutan.

“Ini adalah hal yang harus disyukuri oleh bangsa Indonesia. Peresmian SPPG Musi Raya Rajabasa diharapkan menjadi model percontohan yang dapat direplikasi di berbagai daerah lainnya, guna memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemenuhan gizi yang berkelanjutan,” tambahnya.

Baca juga: Menag Doakan Kementerian Haji Raih Kepuasaan Jemaah di Atas 90 Persen

Dengan hadirnya program ini, Menag optimistis bahwa selain meningkatkan kesehatan masyarakat, MBG juga akan memperkuat ketahanan sosial-ekonomi bangsa melalui penciptaan lapangan kerja baru di berbagai sektor.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Mengapa Madinah Disebut Tanah Haram? Ini Penjelasan Lengkap dengan Sejarahnya
Mengapa Madinah Disebut Tanah Haram? Ini Penjelasan Lengkap dengan Sejarahnya
Aktual
12 Tempat Mustajab untuk Berdoa di Makkah, dari Ka’bah hingga Padang Arafah
12 Tempat Mustajab untuk Berdoa di Makkah, dari Ka’bah hingga Padang Arafah
Aktual
Bacaan Niat Sholat Subuh Lengkap: Sendiri, Imam, dan Makmum
Bacaan Niat Sholat Subuh Lengkap: Sendiri, Imam, dan Makmum
Doa dan Niat
Doa Susah Tidur, Amalan yang Diajarkan Rasulullah SAW untuk Atasi Insomnia
Doa Susah Tidur, Amalan yang Diajarkan Rasulullah SAW untuk Atasi Insomnia
Doa dan Niat
Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Haji: Denda Pelanggaran Penyedia Hotel hingga 50.000 Riyal
Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Haji: Denda Pelanggaran Penyedia Hotel hingga 50.000 Riyal
Aktual
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Aktual
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Aktual
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Doa dan Niat
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Aktual
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Aktual
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Aktual
Bukan Sekadar Pilihan, Menjauhi Orang Toxic Ternyata Perintah Allah
Bukan Sekadar Pilihan, Menjauhi Orang Toxic Ternyata Perintah Allah
Aktual
Tulisan Barakallah Fii Umrik yang Benar: Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Tulisan Barakallah Fii Umrik yang Benar: Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Aktual
Masyaallah Tabarakallah: Tulisan Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Masyaallah Tabarakallah: Tulisan Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Aktual
Doa Thawaf Lengkap 7 Putaran dan Doa Setelah Thawaf
Doa Thawaf Lengkap 7 Putaran dan Doa Setelah Thawaf
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com