Penulis
KOMPAS.com - Islam adalah agama yang fleksibel dan memberikan kemudahan bagi umatnya dalam melaksanakan ibadah. Ketika ada sesuatu yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah secara normal, Islam memberikan solusi dengan memberikan keringanan.
Adanya halangan dalam pelaksanaan suatu perintah atau ibadah disebut dengan udzur. Lebih lengkapnya adalah udzur, yaitu halangan yang muncul sesuai dengan kaidah syar'i yang menjadikan seseorang memperoleh keringanan dalam melaksanakan perintah atau ibadah.
Baca juga: Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia
Udzur berasal dari kata ‘adzara-ya’dzuru-‘udzron yang artinya memaafkan. Secara istilah, udzur adalah halangan yang dibenarkan syariat yang menyebabkan seseorang mendapatkan keringanan dalam menjalankan kewajiban ibadah.
Adanya udzur yang dibenarkan dalam syariat ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang menghendaki kemudahan bagi umatnya.
يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ
Artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (Q.S. Al baqarah: 185).
Udzur dalam pelaksanaan ibadah ada berbagai macam, berikut ini macam-macam udzur dalam Islam:
Udzur fisik dan kesehatan meliputi sakit, haid dan nifas, lapar atau haus, buang hajat.
Baca juga: Bacaan Doa Keluar Rumah Arab, Latin, dan Terjemahannya
Udzur akibat kondisi darurat dan ekstrem seperti cuaca buruk (hujan deras, angin topan, dan suhu ekstrem), adanya bahaya yang mengancam, makanan sudah terhidang, dan ada yang membutuhkan pertolongan dengan cepat seperti operasi.
Keadaan yang tak terhindarkan meliputi lupa dan tertidur. Seseorang yang mengalami kondisi ini pastinya tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Adanya udzur dalam melaksanakan ibadah mengandung konsekuensi terhadap ibadah tersebut. Ada beberapa rukhsah atau keringanan yang diberikan karena adanya udzur, yaitu:
1. Menggugurkan kewajiban ibadah seperti wanita haid tidak wajib shalat dan tidak wajib menggantinya.
2. Mengganti dengan hal lain seperti tidak ada air atau sakit untuk wudhu dapat digantikan dengan tayamum.
3. Menunda kewajiban, udzur yang menyebabkan menunda kewajiban seperti mengganti puasa Ramadhan bagi musafir, orang sakit, maupun wanita haid dan nifas.
4. Mengurangi kewajiban seperti halnya shalat qashar saat dalam perjalanan jauh.
5. Menangguhkan kewajiban seperti shalat yang terlupa diganti saat ingat (qadha').
Baca juga: Kisah Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah
Dalam praktek kehidupan sehari-hari, udzur-udzur tersebut kadang terjadi sehingga mengharuskan seseorang mengambil keringanan dalam melaksanakan ibadah.
Ada beberapa udzur dalam shalat seperti sakit, sedang bepergian jauh, tertidur, pingsan, kondisi darurat, atau lupa.
Bila udzur-udzur di atas terjadi, maka seseorang dapat mengambil keringanan (rukhsah) dalam melaksanakan shalat.
Udzur dalam puasa meliputi sakit, sedang dalam perjalanan jauh, hamil dan menyusui, serta kondisi lanjut usia.
Ketika udzur dalam puasa terjadi, maka dapat mengganti puasa di hari lain di luar puasa Ramadhan. Atau bagi yang tidak mampu berpuasa, bisa dengan membayar fidyah.
Baca juga: Bolehkah Puasa Hari Jumat? Ini Hukum dan Dalilnya
Haji termasuk rukun Islam. Umat Islam yang mampu menunaikan ibadah haji wajib melaksanakannya.
Adapun udzur dalam pelaksanaan haji adalah ketidakmampuan fisik dan harta untuk menjalankan ibadah haji. Maka keringanannya adalah gugur kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji.
Itulah penjelasan mengenai udzur dalam Islam lengkap dengan pemahaman dan contohnya. Dalam kondisi udzur, maka seseorang boleh mengambil keringanan dalam pelaksanaan ibadah dan tidak memaksakannya.
Adanya udzur dalam Islam menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang menghendaki kemudahan bagi umatnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang