Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wasekjen PBNU Desak Hentikan Tambang dan Sawit di Hutan Primer

Kompas.com, 17 Desember 2025, 20:59 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rahmat Hidayat Pulungan mendesak penghentian total aktivitas tambang dan perkebunan sawit di seluruh kawasan hutan primer Indonesia.

Seruan ini disampaikan menyusul rangkaian bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang dinilai sebagai bukti runtuhnya ketahanan ekologis akibat alih fungsi hutan primer.

Rahmat menyatakan, bencana yang berulang tidak bisa lagi dilihat semata sebagai peristiwa alam, melainkan sebagai bencana antropogenik yang dipicu oleh kerusakan lingkungan.

Baca juga: PBNU Tegaskan Gus Yahya Tetap Sah Ketua Umum, Moratorium Digdaya Dinyatakan Batal

Alih fungsi hutan primer menjadi area tambang dan sawit telah menyebabkan wilayah hulu kehilangan daya dukungnya secara drastis.

“Dalam tiga dekade terakhir, Sumatera telah kehilangan hutan seluas dua kali Pulau Bali. Ini berarti kita sedang mewariskan kerusakan ekologis yang masif kepada generasi mendatang,” kata Rahmat dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (17/12/2025).

Wasekjen PBNU mengingatkan agar Kalimantan dan Papua tidak mengalami nasib serupa.

Menurut Rahmat, pembangunan seharusnya tidak menghadirkan bencana baru bagi masyarakat.

Ia menegaskan, pertumbuhan ekonomi akan kehilangan makna jika rakyat terus hidup dalam bayang-bayang bencana, terlebih dengan beban fiskal negara yang harus dikeluarkan untuk pemulihan pascabencana.

Atas dasar prinsip kehati-hatian, PBNU meminta pemerintah menghentikan total penerbitan izin baru di kawasan hutan primer serta melakukan audit ulang terhadap izin-izin lama.

Selain itu, transparansi informasi mengenai peta hutan primer, Hak Guna Usaha (HGU) tambang, sawit, dan industri lainnya juga dinilai mendesak untuk segera dilaksanakan.

Rahmat menekankan bahwa prinsip dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih—mencegah kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan—harus menjadi pijakan kebijakan negara.

Baca juga: Ketua PBNU Gus Ais Tegaskan Isu Tambang Jadi Akar Konflik Internal

“Selama negara belum mampu memetakan risiko bencana secara komprehensif dan menyusun mitigasi yang memadai, tidak boleh ada lagi sejengkal pun hutan primer yang dibuka,” ujarnya.

PBNU berharap peringatan ini menjadi momentum evaluasi serius arah pembangunan nasional agar selaras dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pengertian Udzur dalam Islam dan Contohnya
Pengertian Udzur dalam Islam dan Contohnya
Doa dan Niat
Sambut Ramadhan, Baznas Fokus Bersihkan Masjid dan Siapkan Rumah Modular untuk Penyintas Bencana
Sambut Ramadhan, Baznas Fokus Bersihkan Masjid dan Siapkan Rumah Modular untuk Penyintas Bencana
Aktual
Shalat Jamak dan Qashar: Pengertian, Syarat, dan Tata Caranya
Shalat Jamak dan Qashar: Pengertian, Syarat, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Niat Shalat Qabliyah Jumat Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Niat Shalat Qabliyah Jumat Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wasekjen PBNU Desak Hentikan Tambang dan Sawit di Hutan Primer
Wasekjen PBNU Desak Hentikan Tambang dan Sawit di Hutan Primer
Aktual
Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari yang Perlu Kamu Tahu
Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari yang Perlu Kamu Tahu
Doa dan Niat
PBNU Tegaskan Gus Yahya Tetap Sah Ketua Umum, Moratorium Digdaya Dinyatakan Batal
PBNU Tegaskan Gus Yahya Tetap Sah Ketua Umum, Moratorium Digdaya Dinyatakan Batal
Aktual
Doa Bulan Rajab Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Bulan Rajab Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Kisah Unik Nabi Idris AS: Nabi Pertama yang Mengajarkan Tulisan dan Peradaban
Kisah Unik Nabi Idris AS: Nabi Pertama yang Mengajarkan Tulisan dan Peradaban
Aktual
Kumpulan Hadits Lemah dan Palsu Seputar Bulan Rajab
Kumpulan Hadits Lemah dan Palsu Seputar Bulan Rajab
Doa dan Niat
Pelajaran Hidup dari Nabi Adam AS: Godaan, Kesalahan, dan Taubat
Pelajaran Hidup dari Nabi Adam AS: Godaan, Kesalahan, dan Taubat
Aktual
Perintah Puasa Rajab Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Perintah Puasa Rajab Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Mengenal 4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah dan Keistimewaannya
Mengenal 4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah dan Keistimewaannya
Doa dan Niat
Doa di Bulan Rajab dan Artinya, Amalan yang Diajarkan Rasulullah untuk Menyambut Ramadhan
Doa di Bulan Rajab dan Artinya, Amalan yang Diajarkan Rasulullah untuk Menyambut Ramadhan
Doa dan Niat
Rais Aam PBNU Resmikan Markaz Turats Ulama Kudus, Tersimpan Naskah Berusia 275 Tahun
Rais Aam PBNU Resmikan Markaz Turats Ulama Kudus, Tersimpan Naskah Berusia 275 Tahun
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com