Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagian dari Syiar Islam, MTQ Jawa Barat Tetap Digelar, Ini Jadwalnya

Kompas.com, 3 Agustus 2026, 10:17 WIB
Reni Susanti

Editor


BANDUNG, KOMPAS.com – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Jawa Barat dipastikan tetap akan digelar pada awal 2027.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan mengambil peran sebagai tuan rumah agar agenda syiar Islam tersebut tetap dapat berlangsung.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Garut yang sebelumnya direncanakan menjadi penyelenggara.

"Tuan rumahnya langsung Pemprov Jabar. Pembukaannya di halaman Gedung Sate. Penutupannya di Masjid Al Jabbar," kata Dedi dalam rilisnya, Senin (3/8/2026).

Baca juga: APBD Garut Defisit, Dedi Mulyadi Ambil Alih MTQ Tingkat Provinsi Jabar

Menurut Dedi, MTQ bukan sekadar ajang perlombaan membaca Al-Quran, tetapi juga menjadi momentum untuk menumbuhkan kecintaan masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap Al-Quran dan nilai-nilai yang dikandungnya.

Karena itu, ia berharap seluruh rangkaian pelaksanaan MTQ, termasuk proses penjurian, dapat berlangsung secara jujur, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang diajarkan Al-Quran.

"MTQ adalah bagian dari syiar Islam. Semangatnya bukan hanya berkompetisi, tetapi juga menghidupkan nilai-nilai Al-Quran dalam kehidupan," ujarnya.

Makna Penting MTQ

Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jawa Barat Asep Sukmana menyampaikan apresiasi atas kesediaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi penyelenggara sehingga MTQ tetap dapat terlaksana.

Menurut Asep, keberlangsungan MTQ memiliki makna penting sebagai sarana pembinaan sekaligus media dakwah yang memperkuat ukhuwah di tengah masyarakat.

"MTQ menjadi ruang untuk menumbuhkan minat masyarakat, terutama generasi muda, dalam membaca, memahami, dan menghayati Al-Quran. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Jabar yang telah bersedia menjadi tuan rumah MTQ Jabar," kata Asep.

Baca juga: 500 Imam Masjid se-Banten Ikuti MTQ, Menag Tekankan Peran Strategis Imam bagi Masyarakat

Ia menambahkan, kepastian pelaksanaan MTQ Jawa Barat telah disampaikan kepada seluruh Ketua LPTQ kabupaten dan kota se-Jawa Barat pada Minggu (2/8/2026), sehingga masing-masing daerah dapat mulai mempersiapkan peserta.

Sebelumnya, penyelenggaraan MTQ Jawa Barat sempat menghadapi ketidakpastian setelah Pemerintah Kabupaten Garut menyampaikan belum dapat menjadi tuan rumah karena keterbatasan anggaran.

Dengan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil alih penyelenggaraan, MTQ dipastikan tetap berlangsung sebagai bagian dari upaya menjaga syiar Islam sekaligus membina kecintaan masyarakat terhadap Al-Quran.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Bencana yang Diungkap dalam Al-Quran dan Hadis, dari Banjir hingga Wabah
Kisah Bencana yang Diungkap dalam Al-Quran dan Hadis, dari Banjir hingga Wabah
Aktual
Peristiwa Rabiul Awal: Mengenang Momen Rasulullah Lahir hingga Wafat
Peristiwa Rabiul Awal: Mengenang Momen Rasulullah Lahir hingga Wafat
Aktual
Doa Upacara 17 Agustus 2026, Teks Lengkap untuk Peringatan HUT ke-81 RI
Doa Upacara 17 Agustus 2026, Teks Lengkap untuk Peringatan HUT ke-81 RI
Doa dan Niat
Nama dan Gelar Nabi Muhammad SAW Beserta Maknanya
Nama dan Gelar Nabi Muhammad SAW Beserta Maknanya
Aktual
Menjawab Mitos Larangan Menikah di Bulan Rabiul Awal, Ini Hukum Islam dan Penjelasannya
Menjawab Mitos Larangan Menikah di Bulan Rabiul Awal, Ini Hukum Islam dan Penjelasannya
Aktual
Kisah Pemuda Pendosa yang Dimuliakan karena Cinta kepada Nabi Muhammad SAW
Kisah Pemuda Pendosa yang Dimuliakan karena Cinta kepada Nabi Muhammad SAW
Aktual
Apa Itu Sutrah dalam Shalat? Kenali Fungsi dan Hukumnya Menggunakannya
Apa Itu Sutrah dalam Shalat? Kenali Fungsi dan Hukumnya Menggunakannya
Aktual
Hukum Imam Salat Sambil Duduk, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Hukum Imam Salat Sambil Duduk, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Daun Sirih Disulap Jadi Sabun, Cara Mahasiswa Muhammadiyah Ajari Siswa Hidup Bersih
Daun Sirih Disulap Jadi Sabun, Cara Mahasiswa Muhammadiyah Ajari Siswa Hidup Bersih
Aktual
Jelang Muktamar NU, Ali Masykur Musa: Semangat Kebangsaan Tak Boleh Luntur
Jelang Muktamar NU, Ali Masykur Musa: Semangat Kebangsaan Tak Boleh Luntur
Aktual
Jangan Jegal Gus Yahya dan Gus Salam dengan Tafsir Aturan
Jangan Jegal Gus Yahya dan Gus Salam dengan Tafsir Aturan
Aktual
Dari Iqra hingga Jurnalisme, Haedar Nashir: Islam Punya Tradisi Literasi yang Kuat
Dari Iqra hingga Jurnalisme, Haedar Nashir: Islam Punya Tradisi Literasi yang Kuat
Aktual
Doa Naik Kendaraan dan Bepergian: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Naik Kendaraan dan Bepergian: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Harian
Apakah Kentut dari Kemaluan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Para Ulama
Apakah Kentut dari Kemaluan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Para Ulama
Aktual
33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soetta, Kemenhaj Ungkap Travel Diduga Tak Berizin
33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soetta, Kemenhaj Ungkap Travel Diduga Tak Berizin
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar