Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum dan Jenis Air untuk Bersuci dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i

Kompas.com, 11 November 2025, 16:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Air memiliki kedudukan sangat penting dalam ajaran Islam, terutama dalam urusan thaharah atau bersuci.

Kesucian diri menjadi syarat utama dalam melaksanakan berbagai ibadah seperti sholat, thawaf, dan membaca Alquran, sehingga air berperan besar dalam menjaga kebersihan lahir dan batin seorang muslim.

Seperti dilansir dari laman MUI, dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i karya Dr Musthafa Dib al-Bugha, Dr Mushafa al-Khan, dan Dr Ali asy-Syarbaji, disebutkan bahwa air memiliki beberapa jenis dengan hukum yang berbeda-beda.

Baca juga: 7 Hikmah dan Manfaat Air Hujan dalam Islam

Jenis Air yang Dapat Digunakan untuk Bersuci

Menurut para ulama Syafi’iyah, terdapat tujuh macam air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci, yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air embun.

Dalil tentang bolehnya bersuci dengan air terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Anfal ayat 11:

اِذْ يُغَشِّيْكُمُ النُّعَاسَ اَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهٖ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطٰنِ وَلِيَرْبِطَ عَلٰى قُلُوْبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الْاَقْدَامَۗ ۝١١

idz yughasysyîkumun-nu‘âsa amanatam min-hu wa yunazzilu ‘alaikum minas-samâ'i mâ'al liyuthahhirakum bihî wa yudz-hiba ‘angkum rijzasy-syaithâni wa liyarbitha ‘alâ qulûbikum wa yutsabbita bihil-aqdâm

(Ingatlah) ketika Allah membuat kamu mengantuk sebagai penenteraman dari-Nya dan menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu, menghilangkan gangguan-gangguan setan dari dirimu, dan menguatkan hatimu serta memperteguh telapak kakimu.

Selain itu, Rasulullah SAW juga menegaskan dalam hadis riwayat Abu Hurairah RA:

“Rasulullah SAW bersabda tentang laut: Airnya suci dan bangkainya halal.”
(HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa air laut, meskipun asin dan bercampur berbagai unsur alam, tetap suci dan dapat digunakan untuk bersuci.

Bahkan bangkai hewan laut seperti ikan halal dikonsumsi tanpa perlu disembelih, menunjukkan luasnya kemudahan Islam dalam menjaga kebersihan.

Dengan demikian, syariat Islam memberi keringanan bagi umatnya untuk tetap dapat bersuci di mana pun berada, termasuk saat di laut atau di tempat yang jauh dari sumber air tawar.

Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Air dalam Islam dan Hukumnya Untuk Bersuci

Empat Klasifikasi Hukum Air dalam Mazhab Syafi’i

Ulama Mazhab Syafi’i membagi air menjadi empat jenis utama berdasarkan kesuciannya, yaitu:

1. Air Mutlak

Air mutlak adalah air suci lagi menyucikan serta tidak makruh digunakan untuk bersuci.

Contohnya meliputi air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air embun.

Air jenis ini merupakan pilihan utama untuk wudhu, mandi wajib, maupun membersihkan najis.

2. Air Musyammas

Air musyammas adalah air suci dan menyucikan tetapi makruh digunakan, yaitu air yang dipanaskan di bawah terik matahari menggunakan wadah logam.

Kemakruhan ini didasarkan pada kekhawatiran dapat menimbulkan penyakit kulit, meskipun secara hukum tetap suci.

3. Air Musta’mal

Air musta’mal adalah air yang sudah digunakan untuk mengangkat hadas, sehingga meskipun tetap suci, tidak dapat digunakan lagi untuk bersuci.

Dalilnya berasal dari hadis Jabir bin Abdullah RA, bahwa Nabi SAW pernah berwudhu menggunakan sisa air dalam bejana, namun secara hukum air tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk wudhu kedua.

4. Air yang Bercampur Najis

Air yang bercampur dengan najis akan menjadi najis apabila jumlahnya sedikit dan terjadi perubahan warna, bau, atau rasa.

Namun, jika jumlah air mencapai dua qullah (sekitar 190 liter atau kubus berukuran sisi 58 sentimeter), maka air tersebut tetap suci selama sifat-sifatnya tidak berubah.

Baca juga: Khutbah Jumat: Merawat Air Sebagai Sumber Kehidupan

Makna Penting Pembagian Hukum Air

Dalam fiqih Mazhab Syafi’i, air memiliki peran penting sebagai sarana penyucian yang menentukan sah tidaknya ibadah seorang muslim.

Pembagian hukum air ini dimaksudkan agar umat Islam lebih berhati-hati dalam menjaga kebersihan diri dan keabsahan ibadahnya.

Air mutlak menjadi pilihan terbaik untuk bersuci, sementara air musyammas dan musta’mal memiliki keterbatasan, dan air yang bercampur najis harus diperhatikan jumlah serta kondisinya.

Melalui pemahaman ini, umat Islam diharapkan lebih bijak dan teliti dalam menjaga kesucian diri, karena thaharah merupakan fondasi utama dalam beribadah kepada Allah SWT.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com