Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Jenis-jenis Air dalam Islam dan Hukumnya Untuk Bersuci

Kompas.com - 29/09/2025, 15:02 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Air mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Sebab air berkaitan dengan ibadah yang dijalankan umat Islam. Air berfungsi untuk bersuci sebelum melaksanakan suatu ibadah.

Terkait dengan perannya untuk bersuci, Islam membagi air menjadi beberapa macam serta hukumnya bisa digunakan untuk bersuci atau tidak. Berikut ini jenis-jenis air dalam Islam serta hukumnya untuk bersuci.

Baca juga: Wudhu dalam Islam: Syarat Sah Sholat, Tata Cara, dan Dalil Lengkap

Dikutib dari buku Kitab Terlengkap Panduan Ibadah Muslim Sehari-hari karya K.H. Muhammad Habibillah, berikut ini jenis-jenis air dalam Islam:

1. Air Mutlak

Air mutlak adalah air yang suci dan menyucikan, air ini bisa digunakan untuk bersuci. Ibnu Qasim Al Ghazi menjelaskan Jenis-jenis air yang masuk kategori air mutlak, yaitu air hujan, air sumur, air sungai, air telaga, air laut, embun, serta air es atau salju.

المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد

Artinya: “Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air telaga (dari mata air), air salju, dan air hujan.“

Mengenai sucinya air laut, Nabi Muhammad SAW bersabda:

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Artinya: “Air laut itu suci, (dan) halal bangkainya.” (H.R Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasai, Ibnu Majah, dan Ibnu Abi Syaibah).

Baca juga: Tata Cara Wudhu Lengkap dengan Niat, Doa, dan Keutamaannya

2. Air Musta'mal

Air musta'mal adalah air yang sudah digunakan untuk bersuci, baik berwudhu atau mandi wajib. Terkait dengan hukum air musta'mal, para ulama berbeda pendapat.

Sebagian ulama menyatakan bahwa air musta'mal itu suci dan bisa menyucikan sedangkan sebagian yang lain menyatakan bahwa air ini suci tapi tidak bisa menyucikan.

Para ulama juga menetapkan batasan air yang bisa disebut musta'mal dan tidak. Batasannya adalah dua qullah. Qullah artinya tempayan besar. Untuk ukuran saat ini, volume dua qullah itu sekitar 270 liter.

Bila volume melebihi dua qullah, maka air tersebut tidak disebut dengan air musta'mal dan masih bisa digunakan untuk bersuci.

3. Air Musyammas

Air musyammas adalah air yang terpapar sinar matahari secara langsung dalam wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak.

Air jenis ini dimakruhkan untuk digunakan bersuci. Namun bila sudah kembali dingin seperti semula, tetap suci dan mensucikan.

Baca juga: Wudhu sebagai Syarat Sah Shalat, Ini Rukun dan Sunnah Lengkapnya

4. Air Mudhaf

Air mudhaf adalah air yang berasal dari buah dan sejenisnya, misalnya air kelapa, air perasan jeruk, dan lain-lain.

Air mutlak yang telah bercampur dengan benda lain, seperti kopi, teh, atau gula juga masuk kategori air mudhaf. Air ini hukumnya suci tapi tidak menyucikan sehingga tidak bisa digunakan untuk bersuci.

5. Air Mutanajis

Air mutanajis adalah air mutlak yang sudah terkena najis. Air ini tidak bisa digunakan untuk bersuci jika sudah berubah salah satu sifatnya, yaitu bau, warna, dan rasanya.

Jika salah satu dari ketiga sifat tersebut tidak berubah, para ulama bersepakat bahwa air tersebut bisa digunakan untuk bersuci.

Demikianlah jenis-jenis air dalam Islam serta bisa atau tidaknya digunakan untuk bersuci.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Aktual
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Aktual
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Doa dan Niat
Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga
Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga
Doa dan Niat
Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Doa dan Niat
Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat, Penghapus Dosa, dan Pembuka Rezeki
Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat, Penghapus Dosa, dan Pembuka Rezeki
Doa dan Niat
Sholat Sunnah Qobliyah Subuh: Keutamaan, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Sholat Sunnah Qobliyah Subuh: Keutamaan, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Dua Hal yang Paling Banyak Memasukkan Manusia ke Surga
Khutbah Jumat: Dua Hal yang Paling Banyak Memasukkan Manusia ke Surga
Aktual
Panduan Menghafal Alquran: 7 Metode yang Terbukti Efekti
Panduan Menghafal Alquran: 7 Metode yang Terbukti Efekti
Doa dan Niat
Bacaan Maulid Simtudduror Lengkap dengan Artinya
Bacaan Maulid Simtudduror Lengkap dengan Artinya
Aktual
Arab Saudi Larang Jamaah dengan Penyakit Kronis Ikut Haji 2026, Dokumen Palsu Berujung Deportasi
Arab Saudi Larang Jamaah dengan Penyakit Kronis Ikut Haji 2026, Dokumen Palsu Berujung Deportasi
Aktual
Amalan Ringan Sebelum Shalat Subuh di Hari Jumat, Penghapus Dosa Sebanyak Buih di Lautan
Amalan Ringan Sebelum Shalat Subuh di Hari Jumat, Penghapus Dosa Sebanyak Buih di Lautan
Doa dan Niat
Etika Sentuhan pada Anak dalam Islam: Batas yang Wajib Dijaga
Etika Sentuhan pada Anak dalam Islam: Batas yang Wajib Dijaga
Aktual
Lakukan 6 Amalan Ini, Rasulullah SAW akan Menjamin Surga Bagimu
Lakukan 6 Amalan Ini, Rasulullah SAW akan Menjamin Surga Bagimu
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke