Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat Sunnah

Kompas.com - 29/09/2025, 05:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Sholat merupakan kewajiban utama bagi umat Islam dan disebut sebagai tiang agama.

Namun, terdapat waktu-waktu tertentu yang dilarang untuk melaksanakan sholat sunnah mutlak atau sholat tanpa sebab.

Meski demikian, sholat yang memiliki sebab khusus, seperti sholat qadha, sholat gerhana, atau sholat jenazah, tetap diperbolehkan dilakukan pada waktu-waktu tersebut.

Baca juga: Panduan Sholat Safar: Pengertian, Syarat, Tata Cara, Niat, dan Waktu Terbaik

Dalil Larangan Sholat di Waktu Tertentu

Dalam mazhab Syafi’i, hukum melaksanakan sholat pada waktu yang dilarang adalah haram dan tidak sah. Sementara sebagian mazhab lain menilainya makruh.

Ketentuan ini berlandaskan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:


صَلِّ صَلَاةَ الصُّبْحِ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَيُسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ، ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ، حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ، فَإِنَّ حِينَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ، فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَيْءُ فَصَلِّ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَيُسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ

“Tunaikanlah sholat Subuh, kemudian berhentilah sholat sampai matahari terbit dan meninggi. Karena ia terbit di antara dua tanduk setan dan orang-orang kafir bersujud kepadanya. Kemudian sholatlah sampai bayangan lurus seperti tombak. Lalu berhentilah sholat, karena saat itu neraka Jahim dinyalakan. Setelah itu, sholatlah sampai sholat Asar. Kemudian berhentilah sholat sampai matahari terbenam, karena ia terbenam di antara dua tanduk setan dan orang-orang kafir bersujud kepadanya.” (HR. Muslim)

Dilansir dari laman Kemenag, Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja menjelaskan bahwa ada lima waktu utama yang dilarang untuk melaksanakan sholat sunnah tanpa sebab.

Baca juga: Lupa Rakaat Sholat? Ini Panduan dan Tata Cara Sujud Sahwi Menurut Ulama

1. Setelah Sholat Subuh hingga Terbit Matahari

Larangan berlaku sejak selesai melaksanakan shalat Subuh hingga matahari terbit. Pada waktu ini tidak dianjurkan sholat Ba’diyah Subuh.

Hikmahnya adalah menjaga akidah umat Islam, karena waktu tersebut identik dengan penyembahan matahari.

2. Saat Matahari Terbit hingga Meninggi Satu Tumbak

Setelah matahari terbit, larangan berlanjut hingga matahari meninggi kira-kira satu tumbak atau sekitar 15 menit. Waktu ini dikenal dengan istilah waktu syuruq.

Berdasarkan hadis, matahari saat itu berada di antara dua tanduk setan, sehingga orang kafir bersujud kepadanya.

Baca juga: Sahkah Sholat yang Dilakukan dengan Cepat? Simak Penjelasan Lengkapnya

3. Waktu Istiwa (Tengah Hari)

Waktu istiwa adalah ketika matahari tepat berada di atas kepala sehingga bayangan benda tidak terlihat. Umat Islam dilarang melaksanakan sholat pada waktu ini hingga masuknya waktu Zuhur. Larangan ini juga dikaitkan dengan kondisi neraka Jahim yang sedang dinyalakan.

4. Setelah Sholat Ashar hingga Terbenam Matahari

Setelah melaksanakan sholat Ashar, umat Islam dilarang melakukan sholat sunnah hingga matahari benar-benar tenggelam. Sama seperti setelah Subuh, larangan ini bertujuan menjaga akidah dari praktik penyembahan matahari saat terbenam. Karena itu, tidak ada sholat Ba’diyah setelah Asar.

5. Menjelang Matahari Terbenam

Larangan terakhir berlaku saat matahari mulai menguning hingga terbenam di ufuk barat. Dalam hadits disebutkan bahwa matahari terbenam di antara dua tanduk setan dan menjadi momen orang kafir bersujud kepadanya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
5 Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat Sunnah
5 Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat Sunnah
Aktual
Kemenag Luncurkan GAS Nikah untuk Dorong Kesadaran Pencatatan Pernikahan
Kemenag Luncurkan GAS Nikah untuk Dorong Kesadaran Pencatatan Pernikahan
Aktual
PA Ponorogo Terbitkan 75 Dispensasi Kawin Anak, Sebagian Besar karena Hamil Duluan
PA Ponorogo Terbitkan 75 Dispensasi Kawin Anak, Sebagian Besar karena Hamil Duluan
Aktual
Qori Asal Kaltim Jumarlin Raih Juara 2 MTQ Internasional di Kroasia
Qori Asal Kaltim Jumarlin Raih Juara 2 MTQ Internasional di Kroasia
Aktual
Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia
Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia
Aktual
Kisah Heroik Dua Anak Muda Menghabisi Abu Jahal di Perang Badar
Kisah Heroik Dua Anak Muda Menghabisi Abu Jahal di Perang Badar
Doa dan Niat
10 Hal yang Menyebabkan Doa Tidak Terkabul Menurut Ibrahim bin Adham
10 Hal yang Menyebabkan Doa Tidak Terkabul Menurut Ibrahim bin Adham
Doa dan Niat
Arti Tabarruj dan Dasar Pelarangannya dalam Islam
Arti Tabarruj dan Dasar Pelarangannya dalam Islam
Doa dan Niat
34 Masjid di Jawa Tengah, Jatim, dan DIY Terima Stimulus Bantuan Rp 5,1 Miliar
34 Masjid di Jawa Tengah, Jatim, dan DIY Terima Stimulus Bantuan Rp 5,1 Miliar
Aktual
Siapa Saja yang Haram Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya
Siapa Saja yang Haram Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya
Aktual
Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2025 Jatuh Kapan? Ini Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2025 Jatuh Kapan? Ini Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
Aktual
Kemenag dan Baznas Jadikan Masjid Benteng Cegah Pinjol dan Judol
Kemenag dan Baznas Jadikan Masjid Benteng Cegah Pinjol dan Judol
Aktual
Panduan Sholat Safar: Pengertian, Syarat, Tata Cara, Niat, dan Waktu Terbaik
Panduan Sholat Safar: Pengertian, Syarat, Tata Cara, Niat, dan Waktu Terbaik
Aktual
Hak Istri Setelah Perceraian: Nafkah Iddah, Mut’ah, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono-Gini
Hak Istri Setelah Perceraian: Nafkah Iddah, Mut’ah, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono-Gini
Aktual
Bolehkah Nafkah Rp 100 Seperti yang Diminta Tasya Farasya dalam Islam?
Bolehkah Nafkah Rp 100 Seperti yang Diminta Tasya Farasya dalam Islam?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke