Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Luncurkan GAS Nikah untuk Dorong Kesadaran Pencatatan Pernikahan

Kompas.com - 28/09/2025, 22:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam meluncurkan program Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah.

Gerakan ini bertujuan membangun kesiapan lahir dan batin generasi muda untuk memasuki pernikahan.

Tidak hanya menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara legal, GAS Nikah juga memberikan edukasi tentang makna pernikahan sebagai fondasi keluarga sakinah.

“GAS Nikah menjadi sarana penting untuk menyiapkan anak muda menghadapi pernikahan dengan lebih matang. Kami ingin mereka memahami bahwa pernikahan bukan hanya urusan pribadi, tetapi juga tanggung jawab sosial,” ujar Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, dalam kegiatan Sakinah Funwalk dan GAS Nikah di Kota Semarang, Minggu (29/6/2025), dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: PA Ponorogo Terbitkan 75 Dispensasi Kawin Anak, Sebagian Besar karena Hamil Duluan

Abu Rokhmad menyoroti adanya tantangan gaya hidup anak muda yang memengaruhi menurunnya angka pernikahan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, tercatat 69,75 persen pemuda Indonesia belum menikah.

Penurunan angka pernikahan di usia nikah dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya gaya hidup generasi muda yang semakin nyaman hidup sendiri.

Sebagian pemuda berpandangan kebahagiaan bisa diraih tanpa menikah, dan narasi media sosial sering kali memperkuat pandangan itu dengan menampilkan pernikahan penuh masalah.

Baca juga: Siapa Saja yang Haram Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya

Melalui GAS Nikah, Kemenag berharap dapat menumbuhkan kesadaran baru di kalangan generasi muda mengenai pentingnya membangun keluarga.

Abu Rokhmad menegaskan bahwa pernikahan bukan hanya ikatan pribadi, tetapi juga pondasi lahirnya generasi penerus bangsa yang kuat.

“Kita ingin anak-anak muda tidak lagi menunda pernikahan hanya karena tren gaya hidup. Mereka harus berani memutuskan menikah ketika sudah siap. Dengan pencatatan yang sah, mereka akan terlindungi secara hukum dan sosial,” ucap Abu Rokhmad.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
5 Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat Sunnah
5 Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat Sunnah
Aktual
Kemenag Luncurkan GAS Nikah untuk Dorong Kesadaran Pencatatan Pernikahan
Kemenag Luncurkan GAS Nikah untuk Dorong Kesadaran Pencatatan Pernikahan
Aktual
PA Ponorogo Terbitkan 75 Dispensasi Kawin Anak, Sebagian Besar karena Hamil Duluan
PA Ponorogo Terbitkan 75 Dispensasi Kawin Anak, Sebagian Besar karena Hamil Duluan
Aktual
Qori Asal Kaltim Jumarlin Raih Juara 2 MTQ Internasional di Kroasia
Qori Asal Kaltim Jumarlin Raih Juara 2 MTQ Internasional di Kroasia
Aktual
Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia
Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia
Aktual
Kisah Heroik Dua Anak Muda Menghabisi Abu Jahal di Perang Badar
Kisah Heroik Dua Anak Muda Menghabisi Abu Jahal di Perang Badar
Doa dan Niat
10 Hal yang Menyebabkan Doa Tidak Terkabul Menurut Ibrahim bin Adham
10 Hal yang Menyebabkan Doa Tidak Terkabul Menurut Ibrahim bin Adham
Doa dan Niat
Arti Tabarruj dan Dasar Pelarangannya dalam Islam
Arti Tabarruj dan Dasar Pelarangannya dalam Islam
Doa dan Niat
34 Masjid di Jawa Tengah, Jatim, dan DIY Terima Stimulus Bantuan Rp 5,1 Miliar
34 Masjid di Jawa Tengah, Jatim, dan DIY Terima Stimulus Bantuan Rp 5,1 Miliar
Aktual
Siapa Saja yang Haram Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya
Siapa Saja yang Haram Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya
Aktual
Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2025 Jatuh Kapan? Ini Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2025 Jatuh Kapan? Ini Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
Aktual
Kemenag dan Baznas Jadikan Masjid Benteng Cegah Pinjol dan Judol
Kemenag dan Baznas Jadikan Masjid Benteng Cegah Pinjol dan Judol
Aktual
Panduan Sholat Safar: Pengertian, Syarat, Tata Cara, Niat, dan Waktu Terbaik
Panduan Sholat Safar: Pengertian, Syarat, Tata Cara, Niat, dan Waktu Terbaik
Aktual
Hak Istri Setelah Perceraian: Nafkah Iddah, Mut’ah, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono-Gini
Hak Istri Setelah Perceraian: Nafkah Iddah, Mut’ah, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono-Gini
Aktual
Bolehkah Nafkah Rp 100 Seperti yang Diminta Tasya Farasya dalam Islam?
Bolehkah Nafkah Rp 100 Seperti yang Diminta Tasya Farasya dalam Islam?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke