KOMPAS.com-Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci yang diatur dengan ketat untuk menjaga kehormatan, moralitas, dan kelangsungan keluarga.
Namun, tidak semua orang boleh dinikahi oleh seorang muslim.
Islam menetapkan batasan mengenai siapa saja yang haram untuk dinikahi, baik karena hubungan darah, pernikahan, maupun persusuan.
Dalam Islam, ikatan tersebut dikenal sebagai mahram.
Baca juga: Bolehkah Nafkah Rp 100 Seperti yang Diminta Tasya Farasya dalam Islam?
Sementara itu, syariat menegaskan bahwa pernikahan hanya sah jika dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Dasar hukum terkait hal ini dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 23 yang menyebutkan secara rinci kelompok wanita yang haram dinikahi seorang muslim.
Dilansir dari Antara, secara umum, orang yang haram dinikahi terbagi menjadi dua kategori, yaitu mahram muabbad (haram selamanya) dan mahram mu’aqqat (haram untuk sementara waktu).
Mahram muabbad adalah orang yang haram dinikahi untuk selamanya, baik karena pertalian darah, hubungan pernikahan, maupun persusuan.
Baca juga: Fenomena Marriage is Scary, Angka Pernikahan Terus Menurun
Islam juga mengharamkan pernikahan dengan orang yang memiliki hubungan persusuan, yakni ketika seorang anak disusui oleh wanita yang sama sebanyak lima kali atau lebih sebelum usia dua tahun.
Dalam hal ini, seorang laki-laki tidak boleh menikahi:
Selain mahram muabbad, ada juga kategori orang yang haram dinikahi untuk sementara waktu, disebut mahram mu’aqqat.
Hal ini biasanya disebabkan oleh kondisi tertentu, antara lain:
Dengan memahami kategori mahram muabbad maupun mu’aqqat, umat muslim dapat menjaga pernikahan agar tetap sah sesuai syariat Islam.
Pengetahuan ini juga menjadi landasan untuk membangun rumah tangga yang harmonis, sekaligus menghindari pernikahan yang bertentangan dengan hukum Islam.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini