Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Haram Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 28/09/2025, 07:55 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci yang diatur dengan ketat untuk menjaga kehormatan, moralitas, dan kelangsungan keluarga.

Namun, tidak semua orang boleh dinikahi oleh seorang muslim.

Islam menetapkan batasan mengenai siapa saja yang haram untuk dinikahi, baik karena hubungan darah, pernikahan, maupun persusuan.

Dalam Islam, ikatan tersebut dikenal sebagai mahram.

Baca juga: Bolehkah Nafkah Rp 100 Seperti yang Diminta Tasya Farasya dalam Islam?

Sementara itu, syariat menegaskan bahwa pernikahan hanya sah jika dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Dasar hukum terkait hal ini dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 23 yang menyebutkan secara rinci kelompok wanita yang haram dinikahi seorang muslim.

Kategori Orang yang Haram Dinikahi dalam Islam

Dilansir dari Antara, secara umum, orang yang haram dinikahi terbagi menjadi dua kategori, yaitu mahram muabbad (haram selamanya) dan mahram mu’aqqat (haram untuk sementara waktu).

1. Mahram Muabbad

Mahram muabbad adalah orang yang haram dinikahi untuk selamanya, baik karena pertalian darah, hubungan pernikahan, maupun persusuan.

a. Karena pertalian darah

  • Ibu, nenek dari pihak ibu, nenek dari pihak ayah, hingga buyut dan nasab ke atas.
  • Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki maupun perempuan, cicit, dan nasab ke bawah.
  • Saudara perempuan, baik seayah-seibu, seayah saja, atau seibu saja.
  • Keponakan perempuan dari saudara laki-laki atau perempuan, baik seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Bibi dari pihak ayah, termasuk bibi kakek dan nasab ke samping.
  • Bibi dari pihak ibu, termasuk bibi nenek dan nasab ke samping.

b. Karena hubungan pernikahan

  • Istri ayah (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan nasab ke atas.
  • Istri anak laki-laki (menantu), istri cucu laki-laki, dan nasab ke bawah.
  • Ibu mertua, nenek mertua, dan nasab ke atas.
  • Anak perempuan istri (anak tiri), cucu tiri, dan nasab ke bawah.

Baca juga: Fenomena Marriage is Scary, Angka Pernikahan Terus Menurun

c. Karena persusuan

Islam juga mengharamkan pernikahan dengan orang yang memiliki hubungan persusuan, yakni ketika seorang anak disusui oleh wanita yang sama sebanyak lima kali atau lebih sebelum usia dua tahun.

Dalam hal ini, seorang laki-laki tidak boleh menikahi:

  • Ibu susuan dan nasab ke atasnya.
  • Anak perempuan susuan dan keturunannya.
  • Saudara perempuan sesusuan.
  • Bibi dari pihak ayah atau ibu susuan.
  • Ibu mertua susuan dan nasab ke atasnya.
  • Istri bapak susuan dan nasab ke atasnya.
  • Istri anak susuan dan nasab ke bawahnya.
  • Anak perempuan dari istri susuan dan keturunannya.

2. Mahram Mu’aqqat

Selain mahram muabbad, ada juga kategori orang yang haram dinikahi untuk sementara waktu, disebut mahram mu’aqqat.

Hal ini biasanya disebabkan oleh kondisi tertentu, antara lain:

  1. Wanita yang sedang dalam masa iddah setelah bercerai atau ditinggal wafat suaminya.
  2. Wanita yang telah ditalak tiga, sebelum menikah dengan pria lain terlebih dahulu.
  3. Wanita yang masih terikat pernikahan dengan suami lain.
  4. Wanita yang merupakan adik atau kakak ipar.
  5. Wanita musyrik penyembah berhala, hingga ia bertaubat atau masuk Islam.
  6. Baca juga: Gelar Seminar Pra-Nikah, MUI Luruskan Pandangan Menikah Itu Beban

Pentingnya Mengetahui Batasan Mahram

Dengan memahami kategori mahram muabbad maupun mu’aqqat, umat muslim dapat menjaga pernikahan agar tetap sah sesuai syariat Islam.

Pengetahuan ini juga menjadi landasan untuk membangun rumah tangga yang harmonis, sekaligus menghindari pernikahan yang bertentangan dengan hukum Islam.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
5 Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat Sunnah
5 Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat Sunnah
Aktual
Kemenag Luncurkan GAS Nikah untuk Dorong Kesadaran Pencatatan Pernikahan
Kemenag Luncurkan GAS Nikah untuk Dorong Kesadaran Pencatatan Pernikahan
Aktual
PA Ponorogo Terbitkan 75 Dispensasi Kawin Anak, Sebagian Besar karena Hamil Duluan
PA Ponorogo Terbitkan 75 Dispensasi Kawin Anak, Sebagian Besar karena Hamil Duluan
Aktual
Qori Asal Kaltim Jumarlin Raih Juara 2 MTQ Internasional di Kroasia
Qori Asal Kaltim Jumarlin Raih Juara 2 MTQ Internasional di Kroasia
Aktual
Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia
Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia
Aktual
Kisah Heroik Dua Anak Muda Menghabisi Abu Jahal di Perang Badar
Kisah Heroik Dua Anak Muda Menghabisi Abu Jahal di Perang Badar
Doa dan Niat
10 Hal yang Menyebabkan Doa Tidak Terkabul Menurut Ibrahim bin Adham
10 Hal yang Menyebabkan Doa Tidak Terkabul Menurut Ibrahim bin Adham
Doa dan Niat
Arti Tabarruj dan Dasar Pelarangannya dalam Islam
Arti Tabarruj dan Dasar Pelarangannya dalam Islam
Doa dan Niat
34 Masjid di Jawa Tengah, Jatim, dan DIY Terima Stimulus Bantuan Rp 5,1 Miliar
34 Masjid di Jawa Tengah, Jatim, dan DIY Terima Stimulus Bantuan Rp 5,1 Miliar
Aktual
Siapa Saja yang Haram Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya
Siapa Saja yang Haram Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya
Aktual
Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2025 Jatuh Kapan? Ini Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2025 Jatuh Kapan? Ini Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
Aktual
Kemenag dan Baznas Jadikan Masjid Benteng Cegah Pinjol dan Judol
Kemenag dan Baznas Jadikan Masjid Benteng Cegah Pinjol dan Judol
Aktual
Panduan Sholat Safar: Pengertian, Syarat, Tata Cara, Niat, dan Waktu Terbaik
Panduan Sholat Safar: Pengertian, Syarat, Tata Cara, Niat, dan Waktu Terbaik
Aktual
Hak Istri Setelah Perceraian: Nafkah Iddah, Mut’ah, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono-Gini
Hak Istri Setelah Perceraian: Nafkah Iddah, Mut’ah, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono-Gini
Aktual
Bolehkah Nafkah Rp 100 Seperti yang Diminta Tasya Farasya dalam Islam?
Bolehkah Nafkah Rp 100 Seperti yang Diminta Tasya Farasya dalam Islam?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke