Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena "Marriage is Scary", Angka Pernikahan Terus Menurun

Kompas.com, 12 September 2025, 06:20 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Fenomena generasi muda yang menganggap perkawinan sebagai sesuatu yang menakutkan semakin mencuat di ruang publik.

Ungkapan “marriage is scary” kerap muncul di media sosial maupun dalam percakapan sehari-hari.

Kementerian Agama (Kemenag) menilai pandangan ini harus diluruskan agar tidak menghambat lahirnya keluarga tangguh menuju Indonesia Emas 2045.

Baca juga: Kemenag Akhiri Tugas Penyelenggaraan Haji dengan Indeks Kepuasan Sangat Memuaskan

Kemenag: Perkawinan Bukan Hal Menakutkan

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa perkawinan tidak menakutkan jika dipersiapkan dengan baik.

“Ini tantangan bagi kita semua. Edukasi harus diberikan agar generasi muda memahami pernikahan secara benar,” ujarnya saat mewakili Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Peringatan Milad ke-63 Wanita Islam di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Tren Penurunan Jumlah Pernikahan

Abu mengungkapkan tren penurunan jumlah pernikahan yang tercatat sejak 2019.

Data menunjukkan angka pernikahan turun dari 2.033.585 pada 2019, menjadi 1.780.346 pada 2020, 1.743.450 pada 2021, 1.719.592 pada 2022, 1.577.493 pada 2023, hingga 1.478.424 pada 2024.

Menurutnya, tren tersebut tidak bisa dilepaskan dari perubahan persepsi generasi muda terhadap perkawinan.

Bimwin Jadi Program Strategis

Kemenag memperkuat program Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Bimwin) untuk menjawab tantangan tersebut.

Program ini membekali generasi muda dengan pengetahuan dan keterampilan hidup sebelum menikah.

Materi Bimwin mencakup keterampilan komunikasi, pengelolaan keuangan keluarga, dan manajemen konflik.

“Dengan persiapan yang baik, perkawinan akan menjadi perjalanan menyenangkan, bukan menakutkan,” jelas Abu.

Baca juga: Angka Pernikahan Turun Drastis, Kemenag Ajak Kampus Perkuat Ketahanan Keluarga

Pentingnya Pencatatan Nikah

Abu juga menekankan pencatatan nikah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan, terutama perempuan dan anak.

“Pencatatan nikah adalah bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga sekaligus edukasi bagi generasi muda,” katanya.

Selain pelayanan nikah dan rujuk, Ditjen Bimas Islam juga memiliki program penguatan keluarga sakinah, pembinaan masjid dan musala, pemberdayaan zakat dan wakaf, penyuluhan agama Islam, pengelolaan hisab rukyat dan syariah, serta jaminan produk halal.

Semua diarahkan untuk menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dalam kerangka RPJMN 2025–2029, pembangunan bidang agama menjadi prioritas untuk memperkuat karakter bangsa, moderasi beragama, dan meningkatkan kualitas layanan keagamaan.

Sinergi dengan Organisasi Perempuan

Ketua Umum PP Wanita Islam, Marfuah Musthofa, menyambut baik penjelasan Kemenag.

Menurutnya, pencatatan nikah bukan hanya urusan administrasi, melainkan juga bagian penting dari perlindungan hukum perempuan dan anak.

“Di usia ke-63 tahun, Wanita Islam berkomitmen menguatkan keluarga, pendidikan, dan pemberdayaan perempuan. Kami siap bersinergi dengan Kemenag,” tandasnya.KOM

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Utang Puasa Ramadhan Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya, Ini Hukum dan Solusinya
Utang Puasa Ramadhan Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya, Ini Hukum dan Solusinya
Doa dan Niat
Pengertian Sunnah Muakkad dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Pengertian Sunnah Muakkad dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Aktual
Banjir Bandang di Aceh Hanyutkan 7 Madrasah, Kemenag Usulkan Bangun Ulang
Banjir Bandang di Aceh Hanyutkan 7 Madrasah, Kemenag Usulkan Bangun Ulang
Aktual
Hukum Obat Mengandung Alkohol dalam Islam, Ini Penjelasan Fatwa MUI
Hukum Obat Mengandung Alkohol dalam Islam, Ini Penjelasan Fatwa MUI
Aktual
Kisah Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah
Kisah Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah
Doa dan Niat
5 Sikap yang Dianjurkan Rasulullah SAW Saat Menghadapi Musibah
5 Sikap yang Dianjurkan Rasulullah SAW Saat Menghadapi Musibah
Aktual
Ketua PBNU Gus Ais Tegaskan Isu Tambang Jadi Akar Konflik Internal
Ketua PBNU Gus Ais Tegaskan Isu Tambang Jadi Akar Konflik Internal
Aktual
Ulama Aceh Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
Ulama Aceh Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
Aktual
Doa Berpergian Jauh agar Selamat dan Diberi Perlindungan Allah
Doa Berpergian Jauh agar Selamat dan Diberi Perlindungan Allah
Aktual
Bulan Rajab dalam Islam: Makna, Puasa Sunnah, dan Amalan yang Dianjurkan
Bulan Rajab dalam Islam: Makna, Puasa Sunnah, dan Amalan yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Doa Saat Sakit Hati agar Diberi Ketenangan dan Kesabaran
Doa Saat Sakit Hati agar Diberi Ketenangan dan Kesabaran
Doa dan Niat
Kapan Puasa Rajab 1447 H? Ini Jadwal Resmi Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU
Kapan Puasa Rajab 1447 H? Ini Jadwal Resmi Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU
Aktual
Daftar Mukjizat Nabi Musa AS dari Tongkat Menjadi Ular hingga Laut Terbelah
Daftar Mukjizat Nabi Musa AS dari Tongkat Menjadi Ular hingga Laut Terbelah
Doa dan Niat
Hukum Donor Kornea Mata dalam Islam, Ini Ketentuan Menurut Fatwa MUI
Hukum Donor Kornea Mata dalam Islam, Ini Ketentuan Menurut Fatwa MUI
Aktual
Mengapa Rasulullah SAW Rutin Berpuasa Senin Kamis? Ini Keutamaan dan Tata Caranya
Mengapa Rasulullah SAW Rutin Berpuasa Senin Kamis? Ini Keutamaan dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com