Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena "Marriage is Scary", Angka Pernikahan Terus Menurun

Kompas.com - 12/09/2025, 06:20 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Fenomena generasi muda yang menganggap perkawinan sebagai sesuatu yang menakutkan semakin mencuat di ruang publik.

Ungkapan “marriage is scary” kerap muncul di media sosial maupun dalam percakapan sehari-hari.

Kementerian Agama (Kemenag) menilai pandangan ini harus diluruskan agar tidak menghambat lahirnya keluarga tangguh menuju Indonesia Emas 2045.

Baca juga: Kemenag Akhiri Tugas Penyelenggaraan Haji dengan Indeks Kepuasan Sangat Memuaskan

Kemenag: Perkawinan Bukan Hal Menakutkan

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa perkawinan tidak menakutkan jika dipersiapkan dengan baik.

“Ini tantangan bagi kita semua. Edukasi harus diberikan agar generasi muda memahami pernikahan secara benar,” ujarnya saat mewakili Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Peringatan Milad ke-63 Wanita Islam di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Tren Penurunan Jumlah Pernikahan

Abu mengungkapkan tren penurunan jumlah pernikahan yang tercatat sejak 2019.

Data menunjukkan angka pernikahan turun dari 2.033.585 pada 2019, menjadi 1.780.346 pada 2020, 1.743.450 pada 2021, 1.719.592 pada 2022, 1.577.493 pada 2023, hingga 1.478.424 pada 2024.

Menurutnya, tren tersebut tidak bisa dilepaskan dari perubahan persepsi generasi muda terhadap perkawinan.

Bimwin Jadi Program Strategis

Kemenag memperkuat program Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Bimwin) untuk menjawab tantangan tersebut.

Program ini membekali generasi muda dengan pengetahuan dan keterampilan hidup sebelum menikah.

Materi Bimwin mencakup keterampilan komunikasi, pengelolaan keuangan keluarga, dan manajemen konflik.

“Dengan persiapan yang baik, perkawinan akan menjadi perjalanan menyenangkan, bukan menakutkan,” jelas Abu.

Baca juga: Angka Pernikahan Turun Drastis, Kemenag Ajak Kampus Perkuat Ketahanan Keluarga

Pentingnya Pencatatan Nikah

Abu juga menekankan pencatatan nikah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan, terutama perempuan dan anak.

“Pencatatan nikah adalah bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga sekaligus edukasi bagi generasi muda,” katanya.

Selain pelayanan nikah dan rujuk, Ditjen Bimas Islam juga memiliki program penguatan keluarga sakinah, pembinaan masjid dan musala, pemberdayaan zakat dan wakaf, penyuluhan agama Islam, pengelolaan hisab rukyat dan syariah, serta jaminan produk halal.

Semua diarahkan untuk menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dalam kerangka RPJMN 2025–2029, pembangunan bidang agama menjadi prioritas untuk memperkuat karakter bangsa, moderasi beragama, dan meningkatkan kualitas layanan keagamaan.

Sinergi dengan Organisasi Perempuan

Ketua Umum PP Wanita Islam, Marfuah Musthofa, menyambut baik penjelasan Kemenag.

Menurutnya, pencatatan nikah bukan hanya urusan administrasi, melainkan juga bagian penting dari perlindungan hukum perempuan dan anak.

“Di usia ke-63 tahun, Wanita Islam berkomitmen menguatkan keluarga, pendidikan, dan pemberdayaan perempuan. Kami siap bersinergi dengan Kemenag,” tandasnya.KOM

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Perempuan Haid Tetap Bisa Beribadah, Ini Amalannya
Perempuan Haid Tetap Bisa Beribadah, Ini Amalannya
Doa dan Niat
Panduan Sholat Jenazah: Niat, Tata Cara, Bacaan, serta Syarat dan Rukunnya
Panduan Sholat Jenazah: Niat, Tata Cara, Bacaan, serta Syarat dan Rukunnya
Doa dan Niat
Tahapan Mengamalkan Alquran: Cara Membaca, Menghafal, dan Memahami Maknanya
Tahapan Mengamalkan Alquran: Cara Membaca, Menghafal, dan Memahami Maknanya
Doa dan Niat
Mad Thobi’i dalam Tajwid: Pengertian, Ciri, Jenis, dan Contoh Bacaan dalam Alquran
Mad Thobi’i dalam Tajwid: Pengertian, Ciri, Jenis, dan Contoh Bacaan dalam Alquran
Aktual
5 Rukun Islam: Pengertian, Dalil, dan Penjelasannya
5 Rukun Islam: Pengertian, Dalil, dan Penjelasannya
Doa dan Niat
Angka Perceraian Tembus 35 Persen, Menag Minta BP4 Perkuat Pendampingan Keluarga Muda
Angka Perceraian Tembus 35 Persen, Menag Minta BP4 Perkuat Pendampingan Keluarga Muda
Aktual
Jika Allah SWT Menghendaki Kebaikan, Mengapa Setan Diciptakan?
Jika Allah SWT Menghendaki Kebaikan, Mengapa Setan Diciptakan?
Doa dan Niat
Surat Al 'Alaq 1-5: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al 'Alaq 1-5: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
1.500 SPPG Akan Disertifikasi Halal Desember 2025 Imbas Temuan Food Tray Lemak Babi
1.500 SPPG Akan Disertifikasi Halal Desember 2025 Imbas Temuan Food Tray Lemak Babi
Aktual
Waktu-waktu yang Dilarang untuk Sholat
Waktu-waktu yang Dilarang untuk Sholat
Doa dan Niat
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Aktual
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
Aktual
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Doa dan Niat
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke