Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angka Pernikahan Turun Drastis, Kemenag Ajak Kampus Perkuat Ketahanan Keluarga

Kompas.com - 13/08/2025, 12:36 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengajak perguruan tinggi untuk berperan aktif memperkuat ketahanan keluarga, menyusul penurunan angka pernikahan dan tingginya angka perceraian dalam lima tahun terakhir.

Direktur Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan bahwa keluarga perlu masuk dalam agenda strategis pendidikan tinggi.

“Keluarga diharapkan masuk dalam agenda strategis pendidikan tinggi,” ujarnya di Jakarta, Senin, dikutip Antara, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Transisi Penuh Haji ke BP Haji, Menag: Prosesnya Masih Panjang

Abu menekankan, studi tentang keluarga tidak hanya menjadi ranah fakultas agama atau sosial, tetapi harus menjadi isu lintas disiplin seperti psikologi, hukum, ekonomi, hingga kebijakan publik.

“Kalau keluarga rapuh, bagaimana mungkin kita bicara tentang bonus demografi atau SDM unggul,” tegasnya.

Data Penurunan Pernikahan

Berdasarkan data Kemenag, jumlah pernikahan pada 2019 tercatat lebih dari dua juta. Namun pada 2024, angka itu merosot drastis menjadi 1.478.424.

Sementara itu, angka perceraian mencapai 466.359 perkara atau setara 31,5 persen dari jumlah pernikahan di tahun yang sama.

Abu menilai ketimpangan ini bukan hanya soal pilihan individu, tetapi juga lemahnya sistem pendukung dalam membangun dan menjaga institusi keluarga.

Dari total penduduk Indonesia tahun 2024 yang mencapai 281 juta jiwa, sekitar 66 juta berada di usia siap menikah (20–35 tahun), namun hanya 23,4 persen di antaranya yang menikah.

Narasi “Takut Menikah” dan Tantangan Ekonomi

Survei GenRe 2024 menunjukkan hanya 26 persen anak muda usia 21–24 tahun yang tidak takut menikah.

Abu mengatakan narasi "marriage is scary" muncul akibat kombinasi masalah ekonomi, beban sosial, dan persepsi negatif terhadap stabilitas perkawinan.

Kemenag pun menyiapkan skema intervensi bertahap, termasuk Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), dan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin).

Program tersebut dinilai bisa menjadi fondasi ketahanan keluarga dan akan diperluas hingga pascanikah, terutama lima tahun pertama yang rentan perceraian.

Penguatan Ekonomi Berbasis KUA

Salah satu strategi penguatan adalah pemberdayaan ekonomi berbasis Kantor Urusan Agama (KUA).

“Keluarga yang bertahan di tengah krisis, membesarkan generasi dengan nilai dan ketahanan. Di situlah titik konsentrasi untuk Indonesia Emas 2045,” kata Abu.

Hukum Perceraian dalam Islam

Dalam Islam, perceraian (talak) diizinkan namun sangat dibenci Allah SWT. Talak menjadi jalan terakhir jika upaya damai gagal, dengan aturan yang jelas dalam Al-Quran, antara lain di surat Al-Baqarah ayat 227–232.

Baca juga: Kisah Khaulah binti Tsa’labah, Perempuan yang Doanya Diabadikan dalam Al-Qur’an

Islam mengenal beberapa jenis perceraian, seperti "thalak raj’i" (masih bisa rujuk selama masa iddah) dan "thalak bain" (tidak bisa rujuk kecuali dengan akad nikah baru). Ada pula "khuluk", yaitu perceraian yang diajukan istri dengan kompensasi kepada suami.

Islam menegaskan pentingnya menjaga hak kedua belah pihak, termasuk nafkah selama iddah dan hak asuh anak, agar perceraian tidak merugikan pihak manapun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Dua Golongan Orang Paling Menyesal di Akhirat, Jangan Sampai Menjadi Salah Satunya
Dua Golongan Orang Paling Menyesal di Akhirat, Jangan Sampai Menjadi Salah Satunya
Doa dan Niat
Doa Sebelum Wawancara Agar Diberikan Kemudahan dan Kelancaran
Doa Sebelum Wawancara Agar Diberikan Kemudahan dan Kelancaran
Doa dan Niat
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Surat Al Qadr: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al Qadr: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Aktual
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Aktual
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Doa dan Niat
Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga
Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga
Doa dan Niat
Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Doa dan Niat
Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat, Penghapus Dosa, dan Pembuka Rezeki
Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat, Penghapus Dosa, dan Pembuka Rezeki
Doa dan Niat
Sholat Sunnah Qobliyah Subuh: Keutamaan, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Sholat Sunnah Qobliyah Subuh: Keutamaan, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Dua Hal yang Paling Banyak Memasukkan Manusia ke Surga
Khutbah Jumat: Dua Hal yang Paling Banyak Memasukkan Manusia ke Surga
Aktual
Panduan Menghafal Alquran: 7 Metode yang Terbukti Efekti
Panduan Menghafal Alquran: 7 Metode yang Terbukti Efekti
Doa dan Niat
Bacaan Maulid Simtudduror Lengkap dengan Artinya
Bacaan Maulid Simtudduror Lengkap dengan Artinya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke