Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkap Jabatan Menteri-Komisiaris BUMN Disorot, MUI Siapkan Kajian Fatwa

Kompas.com, 11 September 2025, 19:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan akan menindaklanjuti permintaan fatwa dari Center of Economic and Law Studies (Celios) mengenai keabsahan penghasilan menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangan pers, pada Rabu (10/9/2025), seperti dilansir dari laman MUI.

“Kami berterima kasih kepada Celios karena telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan fatwa dari masyarakat, atau yang kami sebut mustafti, pasti akan kami tindak lanjuti melalui kajian yang mendalam,” katanya.

Baca juga: MUI Desak OKI Gandeng Negara Barat untuk Akhiri Genosida Israel di Gaza

Peran Komisi Fatwa MUI

Cholil menjelaskan, permohonan fatwa dari Celios akan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI.

Lembaga tersebut memiliki otoritas untuk membahas secara komprehensif persoalan hukum Islam terkait rangkap jabatan pejabat negara, termasuk penerimaan gaji atau honorarium dari dua posisi sekaligus.

Menurutnya, fatwa yang nantinya dikeluarkan tidak hanya menjadi pedoman bagi pejabat negara, melainkan juga menjadi rambu moral bagi umat Islam agar senantiasa menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam mengelola keuangan.

Baca juga: MUI Kecam Serangan Israel ke Qatar, Sebut Langgar Hukum Internasional

Permintaan Celios

Sebelumnya, penegasan soal larangan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris kembali bergulir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).

Setelah putusan MK tersebut, muncul desakan secara etik agar pemerintah dan para wakil menteri yang rangkap jabatan bisa patuh terhadap putusan MK.

Salah satu desakan itu datang dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum Celios yang meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa terkait hukum menerima gaji di saat aturannya sudah melarang. 

"Putusan Mahkamah Konstitusi jelas melarang rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN. Namun, hingga kini larangan itu belum dijalankan. Kami meminta fatwa MUI agar umat Islam, khususnya pejabat negara, dapat menempatkan amanah publik di atas kepentingan pribadi," kata Direktur Kebijakan Publik Celios, Wahyu Askar, kepada Kompas.com, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: MUI Tegaskan 7 Komitmen Persatuan dalam Silaturahmi Lintas Agama di Istana Negara

Askar mengatakan, ketika pejabat negara masih menerima penghasilan dari jabatan yang sudah jelas dilarang, maka ada persoalan etis yang harus dijawab.

Oleh karena itu, Celios meminta fatwa MUI agar ada panduan syariah yang menegaskan bagaimana seorang pejabat seharusnya bersikap terkait putusan MK tersebut. 

"Isu rangkap jabatan ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral pejabat negara. MK telah menjalankan tugasnya menjalankan konstitusi. Tokoh agama juga bisa terlibat untuk menjaga etika pejabat negara," ucapnya lagi.

Dalam surat permohonan nomor 72/CELIOS/IX/2025, Celios secara spesifik menyebut putusan MK 128/PUU-XXIII/2025 sebagai dasar permohonan pemberian fatwa MUI.

Surat yang ditujukan kepada Komisi Fatwa MUI itu menyebut meski MK telah memutuskan melarang, namun larangan ini belum dijalankan oleh pemerintah dan para wakil menteri yang menjabat komisaris BUMN.

"Sehubungan dengan itu, kami memohon penjelasan dan fatwa dari MUI mengenai hal berikut:" tulis Celios.

Ada tiga pertanyaan yang diminta difatwakan MUI oleh Celios. Pertama, hukum penghasilan atau honorarium yang diterima oleh menteri dan wakil menteri dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN, di tengah larangan yang telah diputuskan.

Kedua, apakah penghasilan tersebut dikategorikan halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam. 

Terakhir, bagaimana umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi putusan MK agar sesuai dengan prinsip adil, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah MK, Giliran MUI Diminta Buat Fatwa soal Wamen Rangkap Jabatan"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Niat Puasa Qadha Ramadhan: Bacaan, Waktu Niat, dan Dalilnya dalam Islam
Niat Puasa Qadha Ramadhan: Bacaan, Waktu Niat, dan Dalilnya dalam Islam
Doa dan Niat
Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Muhammadiyah se-Indonesia
Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Muhammadiyah se-Indonesia
Aktual
Niat Qobliyah Subuh Lengkap: Bacaan, Tata Cara, dan Keutamaannya Menurut Hads
Niat Qobliyah Subuh Lengkap: Bacaan, Tata Cara, dan Keutamaannya Menurut Hads
Doa dan Niat
Tata Cara Sholat Jenazah Lengkap: Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Tata Cara Sholat Jenazah Lengkap: Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Muhammadiyah se-Indonesia dan Link Downloadnya
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Muhammadiyah se-Indonesia dan Link Downloadnya
Aktual
Niat Puasa Nisfu Syaban: Keutamaan, Bacaan, dan Tata Caranya
Niat Puasa Nisfu Syaban: Keutamaan, Bacaan, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Jadwal Sholat Maghrib Hari Ini di Kota Malang Februari 2026
Jadwal Sholat Maghrib Hari Ini di Kota Malang Februari 2026
Aktual
Jadwal Sholat Maghrib Hari Ini di Kota Surabaya Februari 2026
Jadwal Sholat Maghrib Hari Ini di Kota Surabaya Februari 2026
Aktual
Doa Nisfu Syaban dan Amalan Nisfu Syaban: Malam Pengampunan yang Dinanti Umat Islam
Doa Nisfu Syaban dan Amalan Nisfu Syaban: Malam Pengampunan yang Dinanti Umat Islam
Doa dan Niat
Jadwal Sholat Maghrib Hari Ini di Kota Semarang Februari 2026
Jadwal Sholat Maghrib Hari Ini di Kota Semarang Februari 2026
Aktual
Pesawat Boeing 737 di Asrama Haji Aceh Diproyeksikan Jadi Wahana Manasik Pertama di Indonesia
Pesawat Boeing 737 di Asrama Haji Aceh Diproyeksikan Jadi Wahana Manasik Pertama di Indonesia
Aktual
Kemenag Perkenalkan Ekoteologi di Kairo: Agama Solusi Krisis Lingkungan
Kemenag Perkenalkan Ekoteologi di Kairo: Agama Solusi Krisis Lingkungan
Aktual
Jadwal Sholat Maghrib Hari Ini di Kota Yogyakarta Februari 2026
Jadwal Sholat Maghrib Hari Ini di Kota Yogyakarta Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Sholat di Kota Surabaya Hari Ini Februari 2026
Jadwal Imsak dan Sholat di Kota Surabaya Hari Ini Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Sholat di Kota Malang Hari Ini Februari 2026
Jadwal Imsak dan Sholat di Kota Malang Hari Ini Februari 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com