Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkap Jabatan Menteri-Komisiaris BUMN Disorot, MUI Siapkan Kajian Fatwa

Kompas.com - 11/09/2025, 19:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan akan menindaklanjuti permintaan fatwa dari Center of Economic and Law Studies (Celios) mengenai keabsahan penghasilan menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangan pers, pada Rabu (10/9/2025), seperti dilansir dari laman MUI.

“Kami berterima kasih kepada Celios karena telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan fatwa dari masyarakat, atau yang kami sebut mustafti, pasti akan kami tindak lanjuti melalui kajian yang mendalam,” katanya.

Baca juga: MUI Desak OKI Gandeng Negara Barat untuk Akhiri Genosida Israel di Gaza

Peran Komisi Fatwa MUI

Cholil menjelaskan, permohonan fatwa dari Celios akan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI.

Lembaga tersebut memiliki otoritas untuk membahas secara komprehensif persoalan hukum Islam terkait rangkap jabatan pejabat negara, termasuk penerimaan gaji atau honorarium dari dua posisi sekaligus.

Menurutnya, fatwa yang nantinya dikeluarkan tidak hanya menjadi pedoman bagi pejabat negara, melainkan juga menjadi rambu moral bagi umat Islam agar senantiasa menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam mengelola keuangan.

Baca juga: MUI Kecam Serangan Israel ke Qatar, Sebut Langgar Hukum Internasional

Permintaan Celios

Sebelumnya, penegasan soal larangan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris kembali bergulir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).

Setelah putusan MK tersebut, muncul desakan secara etik agar pemerintah dan para wakil menteri yang rangkap jabatan bisa patuh terhadap putusan MK.

Salah satu desakan itu datang dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum Celios yang meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa terkait hukum menerima gaji di saat aturannya sudah melarang. 

"Putusan Mahkamah Konstitusi jelas melarang rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN. Namun, hingga kini larangan itu belum dijalankan. Kami meminta fatwa MUI agar umat Islam, khususnya pejabat negara, dapat menempatkan amanah publik di atas kepentingan pribadi," kata Direktur Kebijakan Publik Celios, Wahyu Askar, kepada Kompas.com, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: MUI Tegaskan 7 Komitmen Persatuan dalam Silaturahmi Lintas Agama di Istana Negara

 

Askar mengatakan, ketika pejabat negara masih menerima penghasilan dari jabatan yang sudah jelas dilarang, maka ada persoalan etis yang harus dijawab.

Oleh karena itu, Celios meminta fatwa MUI agar ada panduan syariah yang menegaskan bagaimana seorang pejabat seharusnya bersikap terkait putusan MK tersebut. 

"Isu rangkap jabatan ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral pejabat negara. MK telah menjalankan tugasnya menjalankan konstitusi. Tokoh agama juga bisa terlibat untuk menjaga etika pejabat negara," ucapnya lagi.

Dalam surat permohonan nomor 72/CELIOS/IX/2025, Celios secara spesifik menyebut putusan MK 128/PUU-XXIII/2025 sebagai dasar permohonan pemberian fatwa MUI.

Surat yang ditujukan kepada Komisi Fatwa MUI itu menyebut meski MK telah memutuskan melarang, namun larangan ini belum dijalankan oleh pemerintah dan para wakil menteri yang menjabat komisaris BUMN.

"Sehubungan dengan itu, kami memohon penjelasan dan fatwa dari MUI mengenai hal berikut:" tulis Celios.

Ada tiga pertanyaan yang diminta difatwakan MUI oleh Celios. Pertama, hukum penghasilan atau honorarium yang diterima oleh menteri dan wakil menteri dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN, di tengah larangan yang telah diputuskan.

Kedua, apakah penghasilan tersebut dikategorikan halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam. 

Terakhir, bagaimana umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi putusan MK agar sesuai dengan prinsip adil, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah MK, Giliran MUI Diminta Buat Fatwa soal Wamen Rangkap Jabatan"

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Metode Parenting Luqman Al Hakim yang Diabadikan Al Quran
Metode Parenting Luqman Al Hakim yang Diabadikan Al Quran
Doa dan Niat
Bacaan Pendek Doa Duduk di Antara Dua Sujud: Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Pendek Doa Duduk di Antara Dua Sujud: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Pentingnya Menjaga Lisan dan Tulisan
Khutbah Jumat: Pentingnya Menjaga Lisan dan Tulisan
Doa dan Niat
Rangkap Jabatan Menteri-Komisiaris BUMN Disorot, MUI Siapkan Kajian Fatwa
Rangkap Jabatan Menteri-Komisiaris BUMN Disorot, MUI Siapkan Kajian Fatwa
Aktual
Doa untuk Orang Sakit Lengkap dengan Arti dan Adab Menjenguknya
Doa untuk Orang Sakit Lengkap dengan Arti dan Adab Menjenguknya
Doa dan Niat
Jangan Putus Asa, Ini 5 Hikmah Musibah Menurut Ibnu Qayyim
Jangan Putus Asa, Ini 5 Hikmah Musibah Menurut Ibnu Qayyim
Doa dan Niat
7 Doa Taubat dalam Al Quran: Arab, Latin, dan Artinya
7 Doa Taubat dalam Al Quran: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Kisah Mush’ab bin Umair: Pemuda yang Rela Meninggalkan Kemewahan Dunia
Kisah Mush’ab bin Umair: Pemuda yang Rela Meninggalkan Kemewahan Dunia
Doa dan Niat
Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Taubat Lengkap dengan Artinya
Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Taubat Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Doa Rasulullah SAW untuk Mengusir Jin yang Diajarkan Malaikat Jibril
Doa Rasulullah SAW untuk Mengusir Jin yang Diajarkan Malaikat Jibril
Doa dan Niat
Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2025 Capai 88,64, Menag Sebut Banyak Tantangan di Lapangan
Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2025 Capai 88,64, Menag Sebut Banyak Tantangan di Lapangan
Aktual
MUI Desak OKI Gandeng Negara Barat untuk Akhiri Genosida Israel di Gaza
MUI Desak OKI Gandeng Negara Barat untuk Akhiri Genosida Israel di Gaza
Aktual
Kementerian Haji Disebut Langkah Transformatif untuk Pelayanan Jamaah
Kementerian Haji Disebut Langkah Transformatif untuk Pelayanan Jamaah
Aktual
Menag Doakan Kementerian Haji Raih Kepuasaan Jemaah di Atas 90 Persen
Menag Doakan Kementerian Haji Raih Kepuasaan Jemaah di Atas 90 Persen
Aktual
Indeks Kepuasan Haji 2025 Tembus 88,46, Layanan di Bandara Capai Skor Tertinggi 91,48
Indeks Kepuasan Haji 2025 Tembus 88,46, Layanan di Bandara Capai Skor Tertinggi 91,48
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke